Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2019
- Nomor
- 26/PMK.010/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan;
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) periode dengan ketentuan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id No. 1. Periode Peri ode pertama selama 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Rp2.891.858/ton (duajuta delapan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah per ton)
Peraturan Menteri m1 berlaku sampai dengan tanggal 27 Maret 2019. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. It www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 316 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian TU www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang