Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 260/PMK.06/2015
- Nomor
- 260/PMK.06/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan d. · bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
( 1) Dalam hal LPEI mendapatkan Surplus dari kegiatan usahanya, Surplus tersebut dialokasikan untuk Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Jasa Produksi, Tantiem dan Bagian Laba Pemerintah.
Penetapan nilai Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Jasa Produksi, Tantiem, dan Bagian Laba Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Cara perhitungan Surplus sebagaimana dimaksud dalam Pasal .2 ayat (2) mengikuti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan/ dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id
Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 90% {sembilan puluh persen) dari Surplus.
( 1) Perhitungan Cadangan Tujuan paling kurang mempertimbangkan:
dilakukan dengan( 1) Perhitungan Cadangan Umum mengurangkan 90% (sembilan Surplus dengan Cadangan Tujuan dimaksud dalam Pasal 6. I puluh persen) dari sebagaimana
Jasa Produksi dan Tantiem serta Bagian Laba Pemerintah ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Surplus.
Jasa Produksi dan Tantiem bertujuan untuk mengapresiasi pencapaian kinerja Dewan Direktur dan pegawai LPEI dalam / V( 1 (satu) tahun buku. www.jdih.kemenkeu.go.id
( 1) Persentase Bagian Laba Pemerintah ditetapkan lebih tinggi dari persentase Jasa Produksi.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang