Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 274/PMK.04/2014
- Nomor
- 274/PMK.04/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga Di Bidang Kepabeanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengembalian sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga dapat diberikan kepada Pihak Yang Berhak terhadap seluruh atau sebagian sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang telah dibayar dalam hal:
Kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pasal 3 ayat
BAB II
BAB III
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)