Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.05/2015
- Nomor
- 30/PMK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
BAB II
(1 ) Dana Kehormatan diberikan kepada:
Pembayaran Dana Kehormatan dihentikan apabila:
BAB III
, Bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang berasal dari Pegawai N egeri Sipil, Tentara N asional Indonesia, dan Kepolisian N egara Republik Indonesia· yang telah mendapatkan hak pensiun, diberikan Tunjangan Veteran sebesar 5 0% ( lima puluh persen) dari besaran TunjariganVeteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia atau Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN
BAB IV
Uang Duka diberikan kepada ahli waris dari Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran atau janda/duda penerima TunjanganVeteranyang meninggal dunia.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)