Menetapkan Gedung Keuangan Negara, perlu dilakukan penyesuaian terhadap wilayah kerja yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara;
1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1751); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 230/PMK.01/2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasali Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1751), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2020 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 l'fOMOR 374 www.jdih.kemenkeu.go.id NO 1. 2. LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/PMK.Ol/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 230/PMK.01/2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA NAMA -< LOKASI WILAYAH KERJA Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Medan Me dan Meliputi wilayah Sumatera, termasuk:
1.GKN Banda Aceh
2.GKN Medan
3.GKN Palembang Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Semarang Semarang Meliputi wilayah Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta, termasuk:
1.GKN Semarang I
2.GKN Semarang II www.jdih.kemenkeu.go.id NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA
3.GKN Yogyakarta
4.GKN Bandung
3.Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Surabaya Surabaya Meliputi wilayah Jawa Timur dan Kalimantan, termasuk:
1.GKN Surabaya I
2.GKN Surabaya II
3.GKN Balikpapan
4.Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Denpasar Denpasar Meliputi wilayah Bali dan Nusa Tenggara, termasuk:
1.GKN Denpasar I
2.GKN Denpasar II
3.GKN Singaraja
4.GKN Kupang
5.Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Makassar Makassar Meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, termasuk:
1.GKN Makassar
2.GKN Manado
3.GKN Mamuju
4.GKN Ambon
5.GKN Biak
6.GKN Sarong www.jdih.kemenkeu.go.id NO NAMA LOKASI .. WILAYAH KERJA
7.GKN Jayapura
8.GKN Manokwari MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id