Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.07/2011
- Nomor
- 33/PMK.07/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.112 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4755);
Penggunaan DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1125 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN AGUS D. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.112 6 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1127 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.112 8 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1129 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.112 10 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.11211 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.112 12 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.11213 MENTERI KEUANGAN AGUS D. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.