Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.04/2013
- Nomor
- 37/PMK.04/2013
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Toko Bebas Bea; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang- www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.335 2 Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
BAB II
Perusahaan dan/atau orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Pengusaha TBB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.3357
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)