Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DewanPerwakilan Rakyat. 2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 3. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansilain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945atau peraturan perundang - undangan lainnya. 4. Bagian Anggaran Bendahara Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaranyang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 5. (BA 999.08 ) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran Bendahara UmumNegara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial,belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak bagian dialokasikanKementerian/ Lembaga.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkatKPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. dalam anggaran 6 . 7 . www.jdih.kemenkeu.go.id 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/ KPA atau PPA/ KPA BUN. 9 . Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkandalam DIPA untuk mendanai belanja pemerintah pusatdan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN. 10. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu ) atau beberapa program/ kegiatan dan membebani dana APBN. 11. Program adalah penjabaran kebijakan sesuai dengan visidan misi Kementerian/ Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unitKementerian/ Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil ( outcome ) dengan indikator kinerja yang terukur. 12. Prioritas Nasional adalah Program/kegiatan/ proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan lainnya. 13. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/ Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran ( output ) dengan indikator kinerja yang terukur. 14. Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkanuntuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenaipetunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dananggaran Kementerian /Lembaga dan pengesahan DIPA,dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi anggaran. 15. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusatkepada Pemerintah Daerah , Badan Usaha Milik Negara, Lembaga , dan/ atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. www.jdih.kemenkeu.go.id 16. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negaradalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskalberupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, DanaOtonomi Khusus , dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 17. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yangdiperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan , dan pemberdayaan masyarakat. 18. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali , penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya , penggunaan saldo anggaran lebih, dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali , baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. 19. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/ badan lainnya , yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi. 20. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalahSurat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaanterhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 21. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Negara Republik Indonesia , sesuai dengan masa berlakunya. 22. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianbesar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaansecara langsung yang berasal dari kekayaan negara yangdipisahkan. 23. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLUadalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentukuntuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalamKegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. 24. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkatLPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPS. 25. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badanusaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. 26. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disebut Sisa Anggaran Lebih atau disingkat SAL, adalah akumulasineto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun - tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelahditutup , ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. 27. Akumulasi Dana Abadi Pendidikan adalah akumulasi dana abadi dari tahun tahun sebelumnya dan tidak termasuk porsi dana abadi pendidikan yang dialokasikandalam APBN tahun berjalan. 4 www.jdih.kemenkeu.go.id