DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020

Nomor
43/PMK.05/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi corona virus disease (Covid 19); Alokasi dana untuk penanganan pandemi Covid 19 dialokasikan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga; Dalam memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja penanganan pandemi covid 19, alokasi dana penanganan pandemi covid 19 dikelompokkan dalam klasifikasi akun khusus covid 19; Peraturan Menteri ini berlaku dalam masa penanganan pandemi covid 19.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…