Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.05/2019
- Nomor
- 41/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP /VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tariflayanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif penggunaan kendaraan, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, tarif penggunaan bantuan kesehatan, dan tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h sampai dengan huruf k ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. www.jdih.kemenkeu.go.id
Tarif penggunaan kendaraan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)