DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.09/2010

Nomor
41/PMK.09/2010
Tahun
2010
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 5

Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan reviu dimaksud.

Pasal 4

  1. (1)Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) selanjutnya dikelola/ dikurangi/ ditambah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
  2. (2)Untuk menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), Menteri Keuangan membentuk suatu tim standar reviu atas laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  3. (2)Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. LamP-iran .