Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2053 www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/PMK.09/2015 TENTANG STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA STANDAR REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA www.jdih.kemenkeu.go.id DAFfAR ISi Pendahuluan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 7 - Definisi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 9 - Tujuan Reviu . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 9 - Ruang Lingkup Reviu . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 10 - Sasaran Reviu . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 10 - Waktu Pelaksanaan Reviu . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 10 - Kompetensi Pereviu ......................................... : ........................................ - 11 - Obyektivitas Pereviu . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 1 1 - Keyakinan Terbatas Hasil Reviu . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 11 - Tahapan Reviu . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 1 2 - Kertas Kerja Reviu . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 1 2 - Pelaporan Reviu . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 13 - Kamus Istilah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 14 - www.jdih.kemenkeu.go.id Pendahuluan 1 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) mengatur bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LK K/L), yang ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Sesuai Pasal 7 ayat (2) UU 1 /2004 tersebut, diatur bahwa Menteri Keuangan 'berkewajiban menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat pemerintah pusat berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku. Sejal8:n dengan itu, Pemerintah telah menerbitkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) melalui. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang berisi SAP dengan basis akuntansi Kas Menuju Akrual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2 0 1 0 yang berisi SAP dengan basis akuntansi akrual.
a.membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L; dan
b.memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, sehingga dapat menghasilkan LK K/L yang berkualitas. 9 . Untuk mencapai tujuan tersebut, apabila pereviu menemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
10.Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat sebagaimana dalam audit, karena dalam reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian catatan akuntansi dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi, pengamatan, atau konfirmasi, dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilaksanakan dalam suatu audit. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 0 - Ruang Lingkup Reviu 1 1 . Ruang lingkup reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntahsi dan penyajian LK K/L, termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen sumber yang diperlukan. Ruang lingkup reviu tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern, catatan akuntansi, dan dokumen sumber, serta pengujian atas respon permintaan keterangan, yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit. 1 2. Reviu dititikberatkan pada unit akuntansi dan/atau akun LK K/L yang berpotensi tinggi terhadap permasalahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau penyajian LK K/L. Reviu dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan berjenjang, yang mencakup unit-unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-El dan UAPA, serta UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-El dan UAPB. Pendekatan berjenjang tersebut dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing tahapan reviu. 1 3 . Reviu terutama dilakukan melalui serangkaian aktivitas:
a.penelusuran LK K/L ke catatan akuntansi dan dokumen sumber;
b.permintaan keterangan mengenai proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi, serta proses kompilasi dan rekonsiliasi LK K/L antara unit akuntansi dengan Bendahara Umum Negara (BUN) secara berjenjang; dan
c.analisis untuk mengetahui hubungan clan hal-hal yang kelihatannya ticlak biasa. Sasaran Reviu 1 4. Sasaran reviu adalah Menteri/Pimpinan Lembaga memperoleh keyakinan bahwa penyelenggaraan akuntansi telah sesuai dengan SAI clan LK K/L disajikan sesuai clengan SAP, serta Menteri/Pimpinan Lembaga clapat menghasilkan LK K/L yang berkualitas. Waktu Pelaksanaan Reviu 1 5. Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L. Yang dimaksudkan dengan paralel aclalah rev1u dilakukan bersamaan atau sepanjang pelaksanaan anggaran clan penyusunan LK K/L Semesteran clan Tahunan, serta ticlak menunggu setelah LK K/L tersebut selesai clisusun. Hal ini perlu clilakukan mengingat keterbatasan waktu antara batas akhir penyusunan LK K/L www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 - dan penyampaiannya kepada Menteri Keuangan. Dengan waktu pelaksanaan reviu sebagaimana tersebut di atas, diharapkan Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga memiliki cukup waktu untuk dapat membantu Menteri/Pimpinan Lembaga menghasilkan LK K/L yang berkualitas. Kompetensi Pereviu 1 6 . Untuk mendukung dan menJamm efektivitas rev1u atas LK K/L, perlu dipertimbangkan kompetensi pereviu yang akan ditugaskan. Sesuai dengan tujuan reviu atas LK K/L, maka tim rev1u secara kolektif seharusnya memenuhi kompetensi sebagai berikut:
a.menguasai Standar Akuntansi Pemerirttahan (SAP);
b.menguasai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara);
c.memahami proses bisnis atau kegiatan pokok unit akuntansi yang direviu;
d.menguasai dasar-dasar Audit;
e.menguasai teknik komunikasi; dan
f.memahami analisis basis data. Obyektivitas Pereviu 1 7 . Pereviu harus obyektif dalam melaksanakan kegiatan reviu. Prinsip obyektivitas mensyaratkan agar pereviu melaksanakan reviu dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas. Pereviu harus membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan. Keyakinan Terbatas Basil Reviu 1 8 . Keyakinan terbatas yang dihasilkan dalam reviu meliputi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi dalam LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP. 1 9 . Keyakinan terbatas atas akurasi informasi antara lain diperoleh dengan :
a.membandingkan saldo akun LK K/L terhadap buku besar; dan
b.membandingkan saldo akun LK K/L terhadap laporan pendukung (misalnya saldo akun Aset Tetap terhadap Laporan Posisi BMN di Neraca). www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 - 2 0 . Keyakinan terbatas atas keandalan informasi antara lain diperoleh dengan:
a.menilai proses rekonsiliasi internal antara data transaksi keuangan dengan data transaksi BMN;
b.menilai proses rekonsiliasi eksternal antara data dari SAi dengan data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
c.menilai proses rekonsiliasi eksternal antara antara data dari SIMAK BMN dengan data dari KPKNL; clan
d.menilai proses inventarisasi BMN oleh unit akuntansi. 2 1 . Keyakinan terbatas atas keabsahan informasi antara lain diperoleh dengan:
a.menilai proses verifikasi dokumen sumber transaksi keuangan atau transaksi BMN; dart
b.menilai proses otorisasi dokumen transaksi keuangan atau transaksi BMN.
22.Keyakinan terbatas atas pengakuan, diperoleh dengan menilai penyaJian berdasarkan SAP. Tahapan Reviu pengukuran, clan akun-akun dalam pelaporan LK K/L 2 3 . Untuk mendapatkan hasil yang memadai, reviu perlu dirancang dengan baik pada tiap tahapan meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, clan pelaporan reviu.
24.Pada setiap tahapan reviu tersebut, Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan koordinasi dengan pihak pihak yang terkait, baik penyusun laporan keuangan pada tingkat UAPA clan UAPPA-El maupun instansi pemeriksa keuangan yaitu BPK RI. Kertas Kerja Reviu 2 5 . Sebagai bagian dari pertanggungjawaban clan dokumentasi pelaksanaan reviu atas LK K/L, pereviu harus menyusun Kertas Kerja Reviu (KKR), untuk menjelaskan mengenai :
a.pihak yang melakukan reviu (Aparat Pengawasan Intern atau pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat pada b. Kementerian Negara/Lembaga); tingkatan unit akuntansi yang direviu (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-El atau UAPA); www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 -
c.aktivitas penyelenggaraan akuntansi dan komponen LK K/L {LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK) yang direviu;
d.asersi yang dinilai dan langkab-langkab reviu yang dilaksanakan untuk menilai asersi; dan
e.basil pelaksanaan langkab-langkab rev1u dan simpulan serta komentar pereviu. 2 6 . Untuk dapat menjamin pengendalian mutu rev1u atas LK K/L, maka dilakukan reviu atas KKR secara berjenjang menurut peran dalam Tim reviu. 2 7 . Penyusunan KKR dilakukan pada saat pelaksanaan reviu dan barus didokumentasikan serta disimpan dengan baik, untuk kepentingan penelusuran kembali basil reviu dan pelaksanaan reviu atas LK K/L periode berikutnya. 2 8 . Untuk setiap unit akuntansi yang direviu, simpulan dalam KKR selanjutnya dituangkan dalam bentuk Catatan Hasil Reviu {CHR) dan Ikbtisar Hasil Reviu (IHR) . Pelaporan Reviu
29.Pelaporan reviu pada pokoknya mengungkapkan tujuan dan alasan pelaksanaan reviu, prosedur reviu yang dilakukan, kesalaban atau kelemaban yang ditemui, langkab perbaikan yang disepakati, langkab perbaikan yang telab dilakukan, dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan. 3 0. Pelaporan reviu dibuat pada setiap tingkatan unit akuntansi mulai dari UAKPA sampai dengan UAPA yang disajikan dalam bentuk CHR dan IHR. Adapun pada tingkat UAPPA-El dan UAPA dapat disusun Laporan Hasil Reviu {LHR) yang merupakan kompilasi dari CHR dan IHR pada selurub unit akuntansi di bawabnya. 3 1 . Hasil pelaporan reviu merupakan dasar bagi Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga untuk membuat Pernyataan Telab Direviu pada tingkat UAPA, yang antara lain menyatakan bahwa:
a.reviu telab dilakukan atas LK K/L berupa LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK untuk periode yang berakhir pada tanggal pelaporan keuangan;
b.reviu dilaksanakan sesuai dengan Standar Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga;
c.semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalab penyajian manajemen Kementerian Negara/Lembaga; www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 4 -
d.tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, clan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, clan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga;
e.ruang lingkup reviu jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang dilakukan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan;
f.simpulan reviu yaitu apakah LK K/L telah atau belum disajikan sesuai dengan SAP; clan
g.paragraf penjelas (apabila diperlukan), yang menguraikan perbaikan material dalam penyelenggaraan akuntansi clan/atau koreksi penyajian LK K/L yang belum atau belum selesai dilakukan oleh unit akuntansi. Kamus lstilah
32.Dalam Standar Reviu ini yang dimaksud dengan: 1 ) Akurasi informasi adalah penyajian informasi dalam LK K/L secara benar dan tepat. 2) Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. 3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 4) Arsip Data Komputer (ADK) adalah ars1p data berupa disket atau media pehyimpanan digital lainnya. yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya. 5) Asersi adalah pernyataan pimpinan satuan kerja bahwa Laporan Keuangan telah disusun berdasarkan SAi dan telah disajikan sesuai dengan SAP. 6) Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 5 - yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait. 7) Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 8) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai. 9) Dokumen Sumber (DS) adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi kel'.langan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi. 10) Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. 1 1 ) Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban·berupa Laporan Keuangan. 1 2) Keabsahan informasi adalah penyajian informasi dalam LK K/L yang didukung dengan dokumen sumber transaksi yang sah dan memenuhi persyaratan ketentuan perundang-undangan. 1 3) Keandalan informasi adalah penyajian informasi dalam LK K/L yang didasarkan pada fakta secara jujur, dapat diverifikasi, bebas dari pengertian menyesatkan, dan bebas dari kesalahan material. 1 4) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) adalah Kementerian Negara/Lembaga pemerintah non Kementerian Negara/Lembaga Negara atau Bagian Anggaran APBN yang wajib membuat laporan keuangan. 1 5) Laporan Keuangan (LK) adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, clan CaLK. bentuk pertanggungjawaban Kementerian Negara/Lembaga atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan h-- www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 6 - Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dihasilkan dari proses akuntansi. 16) Laporan Operasional (LO) adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan. 1 7) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 1 8) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 1 9) Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 2 0) Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. 2 1 ) Pelaporan transaksi adalah pengelompokan dan penyajian suatu transaksi ke dalam akun Laporan Keuangan berdasarkan kriteria yang diatur dalam SAP. 22) Pengakuan transaksi adalah penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu transaksi dalam catatan akuntansi sehingga menjadi bagian yang melengkapi unsur akun Laporan Keuangan. Kriteria minimum yang harus dipenuhi oleh suatu transaksi untuk diakui adalah: (a) terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan transaksi tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan; dan (b) transaksi tersebut mempunyat nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal. 23) Pengukuran transaksi adalah penetapan nilai uang transaksi untuk dapat diakui dan dimasukkan ke dalam akun Laporan Keuangan. Pengukuran akun dalam Laporan Keuangan menggunakan nilai perolehan historis, dimana: (a) aset dicatat sebesar pengeluaran kas/setara kas/nilai wajar dari imbatan yang diberikan untuk www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 7 - memperoleh aset tersebut, dan (b) kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. 24) Penyajian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga adalah pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. 2 5) Penyelenggaraan akuntansi adalah serangkaian kegiatan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan, mulai dari pengumpulan, pencatatan, dan pengikhtisaran data. 2 6) Pereviu adalah Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga atau beberapa orang pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat pada Kementerian Negara/Lembaga untuk melaksanakan tugas reviu LK K/L. 27) Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi dan LK K/L telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan LK K/L yang berkualitas. 2 8) Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 29) Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kemertterian Negara/Lembaga. 30) Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keandalan penyajian Laporan Keuangan. 3 1) Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah, dhi. Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun � www.jdih.kemenkeu.go.id 2010 clan Buletin Teknis (Bultek) yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. 32) Unit Akuntansi clan Pelaporan Keuangan adalah unit orgamsas1 Kementerian Negara/Lembaga yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi clan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan clan Unit Akuntansi Barang. 33) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja. 34) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) adalah unit akuntansi ada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPA-W yang melakukart kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya. 35) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-El) adalah unit akuntansi pada tingkat Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPB yang langsung berada di bawahnya. 36) Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) adalah unit akuntansi pada tingkat kementerian negara/lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-El yang berada di bawahnya. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ' ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/PMK.09/ 2015 TENTANG STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA www.jdih.kemenkeu.go.id DAFTAR ISi Pendahuluan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 2 1 - Tahapan Reviu . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 2 1 - Perencanaan Reviu . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 22 - Pelaksanaan Reviu . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 2 5 - Pelaporan Reviu ....... , .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ·: . . . - 2 7 - Prosedur Reviu Tingkat UAKPA . . . . . . . . . . . . . ... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . - 29 - Prosedur Reviu Tingkat UAPPA-W . . . . . . . . . . . .. . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 32 - Prosedur Reviu Tingkat UAPPA-E l . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 33 - Prosedur Reviu Tingkat UAPA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 34 - Format 1 : Contoh Formulir Surat Tugas. . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 37 - Format 2 : Contoh Formulir Kertas Kerja Reviu (KKR) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . - 39 - Format 3 : Contoh Formulir Catatan Hasil Reviu (CHR) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 4 7 - Format 4: Contoh Formulir Ikhtisar Hasil Reviu (IHR) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 53 - Format 5 : Contoh Formulir Laporan Hasil Reviu (LHR) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 6 1 - Format 6 : Contoh Pernyataan Telah Direviu. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 67 - Format 7: Prosedur Reviu LRA UAKPA. . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 69 - Format 8: Prosedur Reviu LO UAKPA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 77 - Format 9 : Prosedur Reviu LPE UAKPA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 9 7 - Format 1 0: Prosedur Reviu Neraca UAKPA. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 9 9 - Format 1 1 : Prosedur Reviu CaLK dan Lampiran LK. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 1 5 1 - Format 1 2 : Prosedur Reviu LK UAPPA-W . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 1 6 1 - Format 13: Prosedur Reviu LK UAPPA-E l . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 1 63 - Format 1 4 : Prosedur Reviu LK UAPA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 1 65 - www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 1 - Pendahuluan
1.Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu atas LK K/L dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil reviu atas LK K/L, serta digunakan untuk pembinaan dan peningkatan kualitas LK K/L.
2.Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu atas LK K/L ini menguraikan kegiatan yang perlu dilakukan pada tiap tahapan reviu, termasuk di dalamnya prosedur reviu yang berisi serangkaian langkah yang dilaksanakan oleh pereviu dalam menelaah penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L. Tahapan Reviu
3.Tahapan reviu meliputi perencanaan rev1u, pelaksanaan reviu, dan pelaporan reviu. Tahap perencanaan rev1u pada pokoknya meliputi kegiatan untuk menyeleksi dan menentukan obyek reviu, proses penyelenggaraan akuntansi dan akun LK K/L yang akan direviu, dan pemilihan langkah-langkah reviu. Tahap pelaksanaan reviu mencakup kegiatan penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan LK K/L pada unit reviu, serta penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR). Tahap pelaporan reviu mencakup kegiatan penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR), Ikhtisar Hasil Reviu (IHR), dan Laporan Hasil Reviu (LHR), yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat UAKPA sampai dengan tingkat UAPA.
4.Sebagai dukungan atas pelaksanaan reviu, pereviu dapat melakukan pendampingan terhadap unit akuntansi Kementerian Negara/Lembaga selama pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rangkaian aktivitas pendampingan pemeriksaan BPK diawali melalui koordinasi dengan penyusun LK K/L pada tingkat UAPA (Biro Perencanaan Keuangan Sekretariat Jenderal) dan penyusun LK K/L pada tingkat UAPPA-E l (Bagian Keuangan Sekretariat Eselon 1 ). Kegiatan ini dilakukan paling tidak pada tingkat E- 1 , namun tidak menutup kemungkinan juga dilakukan pendampingan pada unit-unit akuntansi di bawahnya sesuai dengan kebutuhan. Tujuan kegiatan pendampingan adalah untuk membantu efektivitas pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh BPK. Sejumlah aktivitas yang dilakukan dalam pendampingan pemeriksaan BPK antara lain adalah :
a.menjelaskan kepada BPK mengenai hasil reviu atas LK K/L agar dapat digunakan oleh BPK; www.jdih.kemenkeu.go.id
b.. mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan BPK;
c.mengantisipasi permasalahan/kendala yang dihadapi oleh unit akuntansi pada saat pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh BPK;
d.membantu penyamaan persepsi unit akuntansi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK;
e.mendampingi unit akuntansi dalam pertemuan akhir dengan BPK untuk membahas hasil pemeriksaan atas LK K/L; dan
f.mendorong unit akuntansi untuk segera memperbaiki LK K/L berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Pelaporan kegiatan pendampingan pemeriksaan BPK dikategorikan sebagai laporan intern untuk kepentingan manajerial. Laporan dapat dibuat dalam bentuk surat, laporan singkat atau Nota Dinas kepada pemberi tugas. Dalam hal diperlukan laporan dapat disampaikan ke Menteri/Pimpinan Lembaga (tergantung pada substansi masalah yang dihadapi) . Perencanaan Reviu
5.Tahapan perencanaan reviu diawali dengan pembangunan komitmen pada tingkat Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga untuk menghasilkan LK K/L yang berkualitas, yang diantaranya melalui penetapan target opini LK K/L yang akan dicapai. Selanjutnya, apabila diperlukan maka Aparat Pengawasan Intern (API) Kementerian Negara/Lembaga atau Sekretariat Jenderal menetapkan fungsi yang membidangi dukungan peningkatan kualitas LK K/L. Dalam menjalankan tugasnya, fungsi tersebut melakukan koordinasi secara intensif dengan unit/lembaga terkait, seperti penyusun LK K/L pada tingkat UAPA, penyusun LK K/L pada tingkat UAPPA-El, dan BPK. Koordinasi diperlukan untuk mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan LK K/L, termasuk didalamnya pendalaman temuan beserta tindak lanjut basil pemeriksaan BPK atas LK K/L periode sebelumnya. Melalui koordinasi tersebut diharapkan akan dapat menghasilkan perencanaan reviu yang efektif untuk menentukan unit akuntansi dan akun-akun signifikan yang akan direviu. Tahapan perencanaan reviu selanjutnya merupakan aktivitas perencanaan reviu individual yang meliputi penyusunan tim reviu, pemahaman obyek reviu, dan pemilihan prosedur reviu berbasis risiko yang akan digunakan.
6.Penyusunan tim reviu dilaksanakan dengan mempertimbangkan persyaratan kompetensi yang secara kolektif harus terpenuhi. Tim reviu sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu Anggota Tim (AT) dan www.jdih.kemenkeu.go.id Ketua Tim (KT), serta apabila diperlukan dilengkapi dengan Pengendali Teknis (PT) dan Peng�ndali Mutu (PM) untuk lebih dapat menjamin pengendalian mutu reviu atas LK K/L. Sebagai dasar pelaksanaan penugasan rev1u atas LK K/L maka pimpinan API atau Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat pada Kementerian Negara/Lembaga membuat dan menandatangani Surat Tugas Reviu. Surat Tugas Reviu sekurang-kurangnya menjelaskan mengenai pemberi tugas (pimpinan API atau Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat pada Kementerian Negara/Lembaga) dan susunan Tim, tujuan, ruang lingkup, lokasi, serta jangka waktu pelaksanaan reviu. Contoh bentuk Surat Tugas disajikan pada Format 1 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. 7 . Penyeleksian dan penentuan obyek reviu dilakukan dengan menggunakan kriteria-kriteria antara lain sebagai berikut :
a.Materialitas. Unit akuntansi yang mempunyai saldo akun LRA, LO, LPE, atau Neraca yang relatif besar, yang tercermin dalam data LK K/L periode pelaporan sebelumnya (diutamakan berasal dari data LK K/L yang sudah diaudit oleh BPK) .
b.Kepatuhan Penyampaian LK K/L dan Kualitas LK K/L. Unit akuntansi yang tidak mematuhi batas waktu penyampaian LK K/L dan/atau unit akuntansi yang LK K/L-nya tidak disusun berdasarkan SAi dan tidak disajikan sesuai dengan SAP, meski memenuhi batas waktu penyampaian LK K/L.
c.Signifikansi. Unit akuntansi yang menghadapi permasalahan LK K/L yang signifikan, yang antara lain tercermin dalam hasil audit BPK atas LK K/L dan/atau hasil reviu sebelumnya.
d.Ketersediaan Sumber Daya. Penentuan jumlah unit akuntansi yang akan direviu disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya pereviu.
8.Pemahaman atas obyek rev1u dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran mengenai proses bisnis dan penyelenggaraan akuntansi pada unit akuntansi yang bersangkutan (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-El dan UAPA) guna memahami garis besar sifat transaksi, sistem dan prosedur akuntansi, bentuk catatan akuntansi, dan basis akuntansi yang digunakan untuk menyajikan LK K/L. Pemahaman tersebut antara lain dilakukan dengan memahami :
a.LK K/L Triwulanan/Semesteran/Tahunan untuk periode berjalan atau periode sebelumnya. www.jdih.kemenkeu.go.id
b.Hasil reviu dan/atau audit atas LK K/L sebelumnya.
c.Bagan organisasi unit akuntansi, khususnya unit organisasi yang menangam pengelolaan BMN dan penyelenggaraan akuntansi, termasuk pemahaman atas kompetensi pegawai yang bertugas menangani penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan BMN.
d.Peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan operasional unit akuntansi.
e.Standar Akuntansi Pemerintahan, Kebijakan Akuntansi, dan Sistem Akuntansi Instansi beserta aturan terkait lainnya.
9.Pemilihan prosedur reviu dimaksudkan untuk menentukan langkah langkah reviu yang tepat, dengan mempertimbangkan pada:
a.Tingkatan unit akuntansi yang direviu, yaitu apakah UAKPA, UAPPA W, UAPPA-El atau UAPA.
b.Pertimbangan dan justifikasi perev1u berkaitan dengan penyelenggaraan akuntansi dan akun yang akan direviu, yaitu: a) apakah penyelenggaraan akuntansi atau akun LRA, LO, LPE, Neraca, dan segmen dalam CaLK yang akan direviu. b) apakah semua akun (baik LRA, LO, LPE, maupun Neraca) atau akun tertentu saja (baik LRA, LO, LPE, maupun Neraca) yang akan direviu. Penentuan akun LRA dan/atau Neraca yang akan direviu, dapat didasarkan pada: • rtilai (besar atau kecilnya) saldo akun; • potensi kesalahan dalam penyajian akun sesuai SAP, yang tercermin dalam hasil audit BPK atas LK K/L dan/atau hasil reviu sebelumnya atas LK K/L; c) apakah semua segmen CaLK atau segmen tertentu CaLK saJa yang akan direviu; d) apakah semua rangkaian aktivitas penyelenggaraan akuntansi atau aktivitas penyelenggaraan akuntansi tertentu Sa.Ja yang akan direviu. Penentuan aktivitas penyelenggaraan akuntansi yang akan direviu, dapat didasarkan pada: • pertimbangan kompetensi pegawai yang bertugas menangani penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan BMN; • pemahaman atas alur kerja _penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan BMN; www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 5 - • kelemahan penyelenggaraan akuntansi yang signifikan, yang tercermin dalam hasil audit BPK atas LK K/L dan/atau hasil reviu sebelumnya atas LK K/L;
c.Rencana penggunaan alat bantu berbasis komputer dalam pelaksanaan reviu. Pelaksanaan Reviu
10.Rangkaian kegiatan dalam tahap pelaksanaan rev1u dilakukan melalui koordinasi dengan penyusun LK K/L pada tingkat UAPA (Biro Perencanaan Keuangan Sekretariat Jenderal) dan penyusun LK K/L pada tingkat UAPPA-El (Bagian Keuangan Sekretariat Eselon 1 ). Koordinasi tersebut diperlukan terkait dengan perribahasan mengenai komunikasi atas rencana pelaksanaan reviu kepada unit-unit vertikal, pembahasan hasil reviu, dan penyelesaian masalah pada tingkat kebijakan. Tahap pelaksanaan reviu meliputi identifikasi permasalahan pada proses penyelenggaraan akuntansi dan peyajian LK K/L serta pemberian saran perbaikan dan bantuan kepada unit akuntansi agar segera dapat memperbaiki kesalahan dan kelemahan yang terjadi. Apabila diperlukan, pada tahap ini API Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan koordinasi dengan BPK. Kegiatan yang tercakup pada tahap ini meliputi pengumpulan data dan/atau informasi, penelaahan penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan, dan penyusunan kertas kerja reviu. 1 1 . Metode Pengumpulan Data dan/atau Info!masi. Berkaitan dengan konsep dasar reviu yang dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan berjenjang yang meliputi tingkat U}.i-KPA, UAPPA-W, UAPPA-E l sampai dengan UAPA, pereviu perlu mempertimbangkan metode pengumpulan data dan/atau informasi yang efektif untuk mendukung pelaksanaan reviu secara optimal. Apabila lokasi UAKPA yang menjadi obyek reviu tersebar secara geografis, maka aktivitas pengumpulan data dan/atau informasi dapat dilakukan dengan meminta para penanggung jawab dan/atau petugas akuntansi pada masing-masing UAKPA untuk hadir di UAPPA-W dengan terlebih dahulu menyiapkan dan membawa data dan/atau informasi yang diperlukan oleh pereviu. . 1 2. Penelaahan Penyelenggaraan Akuntansi dan Laporan Keuangan. Dalam tahapan ini, pereviu melakukan penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan LK K/L pada unit akuntansi yang telah ditetapkan www.jdih.kemenkeu.go.id sebelumnya clalam tahap perencanaan rev1u. Penelaahan clilaksanakan clengan berpecloman pacla proseclur reviu pacla masing-masing unit akuntansi yang clisusun clengan menggunakan kerangka sebagai berikut:
a.Langkah-langkah reviu untuk seluruh akun LK K/L;
b.Langkah-langkah reviu per akun LK K/L, yang berisi: 1 ) Tujuan proseclur reviu, yaitu untuk memastikan kesesuaian pengakuan, pengukuran, clan pelaporan transaksi clengan SAP clan terpenuhinya akurasi, kehandalan dan keabsahan informasi dalam LK K/L; 2) Dokumen yang cliperlukan untuk kepentingan reviu akun LK K/L; 3) Langkah-langkah reviu akun LK K/L; clan 4) Prinsip clasar rev1u, yaitu apabila perev1u menemukan kelemahan clalam penyelenggaraan akuntansi clan/atau kesalahan clalam penyajian LK K/L, maka pereviu bersama sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan clan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang. Pereviu clapat memilih proseclur reviu yang dibutuhkan berclasarkan berbagai pertimbangan sebagaimana cliuraikan pacla tahap Perencanaan Reviu. Selanjutnya pereviu clapat menambah, mengurangi, memperluas atau memperclalam langkah-langkah reviu, apabila menurut pertimbangan dan justifikasi pereviu hal tersebut harus dilakukan. 1 3. Penyusunan Kertas Kerja Reviu. Sebagai bagian clari pertanggungjawaban clan dokumentasi pelaksanaan reviu atas LK K/L maka p�reviu harus menyusun Kertas Kerja Reviu (KKR), untuk menjelaskan mengenai:
a.Pihak yang melakukan reviu (API atau pejabat yang clitunjuk oleh Sekretaris Jencleral/pejabat yang setingkat pacla Kementerian Negara/Lembaga);
b.Pacla tingkatan unit akuntansi mana reviu dilakukan (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-El atau UAPA);
c.Aktivitas penyelenggaraan akuntansi clan komponen LK K/L (LRA, LO, LPE, Neraca, CaLK) yang clireviu; cl. Asersi yang clinilai clan langkah-langkah reviu yang clilaksanakan untuk menilai asersi; clan www.jdih.kemenkeu.go.id
e.Hasil pelaksanaan langkah-langkah rev1u dan simpulan/catatan perev1u. ' Untuk lebih dapat menjamin pengendalian mutu reviu atas LK K/L, maka KKR yang disusun oleh AT harus direviu oleh KT, untuk selanjutnya disetujui oleh PT apabila diperlukan. Reviu dan persetujuan atas KKR dibuktikan dengan membubuhkan inisial, paraf/tanda tangan dan tanggal saat KKR tersebut direviu dan disetujui. Penyusunan KKR dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan reviu, dengan menggunakan contoh sesuai Format 2 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. KKR harus didokumentasikan dan disimpan dengan baik, untuk kepentingan penelusuran kembali hasil reviu dan pelaksanaan reviu atas LK K/L berikutnya. Pelaporan Reviu 14 . Rangkaian aktivitas dalam pelaporan reviu dititikberatkan pada pertanggungjawaban pelaksanaan rev1u yang pada pokoknya mengungkapkan prosedur rev1u yang dilakukan, kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telah dilakukan, dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan. Laporan tersebut merupakan dasar penyusunan Pernyataan Telah Direviu.
15.Pelaporan reviu dibuat pada setiap tingkatan unit akuntansi mulai dari UAKPA sampai dengan UAPA yang disajikan dalam bentuk CHR dan IHR. Adapun pada tingkat UAPPA-El dan UAPA dapat disusun Laporan Hasil Reviu (LHR) yang merupakan kompilasi dari CHR dan IHR pada seluruh unit akuntansi di bawahnya.
16.Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR). Dalam hal pereviu menyimpulkan terdapat penyusunan LK K/L yang belum diselenggarakan berdasarkan SAi dan/atau penyajian LK K/L belum sesuai dengan SAP, maka pereviu harus membuat Catatan Hasil Reviu (CHR) kepada unit akuntansi yang terkait. Hal-hal yang harus diuraikan dalam CHR antara lain adalah :
a.Penyelenggaraan akuntansi yang harus diperbaiki dan/atau LK K/L (LRA, LO, LPE, Neraca, CaLK) yang harus dikoreksi.
b.Permasalahan yang dihadapi oleh unit akuntansi dalam penyusunan LK K/L berdasarkan SAi dan/atau penyajian LK K/L sesuai SAP. www.jdih.kemenkeu.go.id
c.Tindakan perbaikan clan/atau koreksi yang disepakati oleh pereviu clan unit akuntansi clan telah atau akan dilakukan oleh unit akuntansi.
d.Tindakan perbaikan clan/atau koreksi yang disarankan oleh pereviu tetapi tidak disepakati clan dilaksanakan oleh unit akuntansi. Dalam hal unit akuntansi belum atau belum selesai melakukan perbaikan clan/atau koreksi yang tertuang dalam CHR, baik yang disepakati ataupun tidak, sampai dengan menjelang batas waktu penyampaian LK K/L kepada Menteri Keuangan (minggu ke-3 Juli atau minggu ke-3 Februari), maka koreksi clan/atau perbaikan yang belum dilaksanakan tersebut dituangkan dalam paragraf penjelasan Pernyataan Telah Direviu. Contoh bentuk CHR disajikan dalam Format 3 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. 1 7 . Penyusunan Ikhtisar Hasil Reviu (IHR) . Untuk memudahkan pengguna hasil reviu dalam memahami hasil reviu yang berkaitan dengan penyajian LK K/L, pereviu menyusun IHR yang berisi tabulasi tiap akun yang menggambarkan nilai akun sebelum koreksi, usulan koreksi clan nilai sesudah koreksi. Usulan koreksi dalam IHR mencakup seluruh usulan koreksi, baik yang ditemukan pada unit akuntansi bersangkutan maupun unit akuntansi di bawahnya. Contoh bentuk IHR disajikan dalam Format 4 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. 1 8 . Penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR). Laporan ini dapat disusun pada tingkatan UAPPA-El clan UAPA sebagai gabungan dari CHR clan IHR unit akuntansi di bawahnya. Tujuan penyusunan LHR adalah untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap hasil reviu yang dilakukan. LHR dapat disusun dengan contoh seperti pada Format 5 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. 1 9 . Hasil pelaporan reviu merupakan dasar bagi Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga untuk membuat Pernyataan Telah Direviu pada tingkat UAPA, yang antara lain menyatakan bahwa:
a.reviu telah dilakukan atas LK K/L berupa LRA, LO, LPE, Neraca, clan CaLK untuk periode yang berakhir pada tanggal pelaporan keuangan;
b.reviu dilaksanakan sesuai dengan Standar Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Leinbaga;
c.semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen Kementerian Negara/Lembaga; www.jdih.kemenkeu.go.id
d.tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, kehandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga;
e.ruang lingkup reviu jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang dilakukan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan;
f.simpulan reviu yaitu apakah LK K/L telah atau belum disajikan sesuai dengan SAP; dan
g.Paragraf penjelas (apabila diperlukanJ, yang menguraikan perbaikan penyelenggaraan akuntansi dan/atau koreksi penyajian LK K/L yang belum atau belum selesai dilakukan oleh unit akuntansi. Contoh format Pernyataan Telah Direviu disajikan dalam Format 6 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Prosedur Reviu Tingkat UAKPA 2 0. Laporan Realisasi Anggaran. Prosedur reviu LRA tingkat UAKPA bertujuan untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun LRA telah sesuai dengan SAP serta akurasi, kehandalan dan keabsahan LRA telah terpenuhi. Prosedur reviu LRA UAKPA disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut:
a.Langkah-langkah reviu untuk seluruh akun LRA;
b.Langkah-langkah reviu per akun LRA, yang berisi: 1 ) Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan kesesuaian pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun dengan SAP serta terpenuhinya akurasi, kehandalan dan keabsahan informasi dalam LRA; 2) Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu akun LRA; 3) Langkah-langkah reviu akun LRA; dan 4) Prinsip dasar reviu, yaitu jika ditemukan kesalahan dalam mencatat transaksi keuangan dan kelemahan proses pelaporan keuangan (termasuk keterlambatan dalam penyampaian LK unit akuntansi) , maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesafahan tersebut secara berjenjang. Rincian prosedur reviu LRA UAKPA diuraikan dalam Format 7 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. www.jdih.kemenkeu.go.id 2 1 . Laporan Operasional. Prosedur reviu LO tingkat UAKPA bertujuan untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun LO telah sesuai dengan SAP serta akurasi, kehandalan dan keabsahan LO telah terpenuhi. Prosedur reviu LO UAKPA disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut :
a.Langkah-langkah reviu untuk seluruh akun LO;
b.Langkah-langkah reviu per akun LO, yang berisi : 1 ) Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan kesesuaian pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun dengan SAP serta terpenuhinya akurasi, kehandalan dan keabsahan informasi dalam LO; 2) Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu akun LO ; 3) Langkah-langkah reviu akun LO; dan 4) Prinsip dasar reviu, yaitu jika ditemukan kesalahan dalam mencatat transaksi keuangan dan kelemahan proses pelaporan keuangan (termasuk keterlambatan dalam penyampaian LK unit akuntansi), maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang. Rincian prosedur reviu LO UAKPA diuraikan dalam Format 8 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. 22 . Laporan Perubahan Ekuitas Prosedur reviu LPE UAKPA bertujuan untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun LPE telah sesuai dengan SAP serta akurasi, kehandalan dan keabsahan LPE telah terpenuhi. Prosedur rev1u LPE UAKPA disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut :
a.Langkah-langkah reviu untuk seluruh akun LPE;
b.Langkah-langkah reviu per akun LPE, yang berisi : 1 ) Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan kesesuaian pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun dengan SAP serta terpenuhinya akurasi, kehandalan dan keabsahan informasi dalam LPE; 2) Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu akun LPE; 3) Langkah-langkah reviu akun LPE; dan 4) Prinsip dasar reviu, yaitu jika ditemukan kesalahan dalam mencatat transaksi keuangan dan kelemahan proses pelaporan www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 1 - keuangan (termasuk keterlambatan dalam penyampaian LK unit akuntansi), maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang. Rincian prosedur reviu LPE UAKPA diuraikan dalam Format 9 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. 2 3 . Neraca. Prosedur reviu Neraca UAKPA bertujuan untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun Neraca telah sesuai dengan SAP serta akurasi, kehandalan dan keabsahan Neraca telah terpenuhi. Prosedur reviu Neraca UAKPA disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut :
a.Langkah-langkah reviu untuk seluruh akun Neraca;
b.Langkah-langkah reviu per akun Neraca, yang berisi : 1 ) Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan kesesuaian pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun dengan SAP serta terpenuhinya akurasi, kehandalan dan keabsahan informasi dalam Neraca; 2) Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu akun Neraca; 3) Langkah-langkah reviu akun Neraca; dan 4) Prinsip dasar reviu, yaitu jika ditemukan kesalahan dalam mencatat transaksi keuangan dan kelemahan proses pelaporan keuangan (termasuk keterlambatan dalam penyampaian LK unit akuntansi), maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang. Rincian prosedur reviu Neraca UAKPA diuraikan dalam Format 10 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. 24 . CaLK dan Lampiran LK UAKPA. Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAKPA bertujuan untuk memastikan bahwa aspek formal LK UAKPA clan kecukupan pengungkapan informasi dalam CaLK UAKPA telah terpenuhi. Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAKPA disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut :
a.Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan terpenuhinya aspek formal LK UAKPA dan kecukupan pengungkapan informasi dalam CaLK UAKPA; www.jdih.kemenkeu.go.id
b.Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu CaLK dan Lampiran LK UAKPA;
c.Langkah-langkah reviu segmen CaLK dan Lampiran LK UAKPA; dan
d.Prinsip dasar reviu, yaitu jika ditemukan kesalahan atau ketidaklengkapan pengungkapan informasi keuangan, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang. Rincian prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAKPA diuraikan dalam Format 1 1 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Prosedur Reviu Tingkat UAPPA-W 25 . Laporan Realisasi Anggaran, LO, LPE, dan Neraca. Berdasarkan prose� pelaporan keuangan tingkat UAPPA-W yang diuraikan pada Bab I angka 2 butir 2), prosedur reviu LRA, LO, LPE dan Neraca tingkat UAPPA-W dititikberatkan pada penelaahan atas proses kompilasi LRA, LO, LPE, dan Neraca UAKPA yang berada dibawahnya serta proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) . Prosedur reviu LRA, LO, LPE, dan Neraca UAPPA-W disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut:
a.Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan terpenuhinya akurasi, kehandalan, dan keabsahan LRA, LO, LPE, dan Neraca UAPPA-W;
b.Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu LRA, LO, LPE, dan Neraca ·UAPPA-W;
c.Langkah-langkah reviu LRA, LO, LPE, dan Neraca UAPPA-W; dan
d.Prinsip dasar rev1u, yaitu jika ditemukan kesalahan atau ketidaklengkapan pengungkapan informasi keuangan, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang. Rincian prosedur reviu LRA, LO, LPE, dan Neraca UAPPA-W diuraikan dalam Format 1 2 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
26.CaLK dan Lampiran LK UAPPA-W. Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAPPA-W bertujuan untuk memastikan bahwa aspek formal LK www.jdih.kemenkeu.go.id UAPPA-W dan kecukupan pengungkapan informasi dalam CaLK UAPPA-W telah terpenuhi. Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAPPA-W disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut :
a.Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan terpenuhinya aspek formal LK UAPPA-W dan kecukupan pengungkapan informasi dalam CaLK UAPPA-W;
b.Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan rev1u CaLK dan Lampiran LK UAPPA-W;
c.Langkah-langkah rev1u segmen CaLK dan Lampiran LK UAPPA-W; clan
d.Prinsip dasar reviu, yaitu jika ditemukan kesalahan atau ketidaklengkapan pengungkapan informasi keuangan, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan 'dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang. Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAPPA-W serupa dengan prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAKPA (Format 1 1 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini) . Prosedur Reviu Tingkat UAPPA-El 2 7 . Laporan Realisasi Anggaran, LO, LPE, dan Neraca. Berdasarkan proses pelaporan keuangan tingkat UAPPA-E l yang diuraikan pada Bab I angka 2 butir 3), prosedur reviu LRA, LO, LPE, dan Neraca tingkat UAPPA-E l dititikberatkan pada penelaahan atas proses kompilasi LRA, LO, LPE, dan Neraca UAPPA-W dan Badan Layanan Umum · (BLU) yang berada dibawahnya serta proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat UAPPA El dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) . Selain itu, mengingat kemungkinan bahwa terdapat UAKPA Kantor Pusat atau UAKPA Dana Dekonsentrasi/�gas Pembantuan atau yang melakukan pelaporan keuangan secara langsung ke UAPPA-E l maka penelaahan juga dilakukan untuk proses kompilasinya di tingkat UAPPA E l . Prosedur reviu LRA, LO, LPE, dan Neraca UAPPA-E l disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut : www.jdih.kemenkeu.go.id · a. Tujuan prosedur rev1u, yaitu untuk memastikan terpenuhinya akurasi, kehandalan, dan keabsahan LRA, LO, LPE, dan Neraca UAPPA-El;
b.Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan rev1u LRA, LO, LPE, dan Neraca UAPPA-El;
c.Langkah-langkah reviu LRA, LO, LPE, dan Neraca UAPPA-El; dan
d.Prinsip dasar rev1u, yaitu jika ditemukan kesalahan atau ketidaklengkapan pengungkapan informasi keuangan, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang. Rincian prosedur reviu LRA dan Neraca UAPPA-El diuraikan dalam Format 1 3 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. 28 . CaLK dan Lampiran LK UAPPA-El . Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAPPA-El bertujuan untuk memastikan bahwa aspek formal LK UAPPA-El dan kecukupan pengungkapan informasi dalam CaLK UAPPA El telah terpenuhi. Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAPPA-El disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut :
a.Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan terpenuhinya aspek formal LK UAPPA-El dan kecukupan pengungkapan informasi dalam CaLK UAPPA-E l ; b . Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu CaLK dan Lampiran LK UAPPA-El;
c.Langkah-langkah reviu segmen CaLK dan Lampiran LK UAPPA-El; clan
d.Prinsip dasar reviu, yaitu jika ditemukan kesalahan atau ketidaklengkapan pengungkapan informasi keuangan, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang. Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAPPA-El serupa dengan prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAKPA (Format 1 1 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini). Prosedur Reviu Tingkat UAPA 29 . Laporan Realisasi Anggaran, LO, LPE, dan Neraca. Berdasarkan proses pelaporan keuangan tingkat UAPA yang diuraikan pada Bab I angka 2 www.jdih.kemenkeu.go.id butir 4), prosedur reviu LRA, LO, LPE, dan Neraca tingkat UAPA dititikberatkan pada penelaahan atas proses kompilasi LRA LO, LPE, dan Neraca UAPPA-El yang berada dibawahnya serta proses rekonsiliasi Laporan Keuangan UAPA dengan Dit. APK. Prosedur reviu LRA, LO, LPE, dan Neraca UAPA disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut :
a.Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan terpenuhinya akurasi, kehandalan, dan keabsahan LRA, LO, LPE, dan Neraca UAPA;
b.Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu LRA, LO, LPE, dan Neraca UAPA;
c.Langkah-langkah reviu LRA, LO, LPE, dan Neraca UAPA; dan
d.Prinsip dasar reviu, yaitu jika ditemukan kesalahan atau ketidaklengkapan pengungkapan informasi keuangan, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan · dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang. Rincian prosedur reviu LRA, LO, LPE, dan Neraca UAPA diuraikan dalam Format 1 4 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. 30 . CaLK dan Lampiran LK UAPA. Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAPA bertujuan untuk memastikan bahwa aspek formal LK UAPA dan kecukupan pengungkapan informasi dalam CaLK UAPA telah terpenuhi. Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAPA disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut :
a.Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan terpenuhinya aspek formal LK UAPA dan kecukupan pengungkapan informasi dalam CaLK UAPA;
b.Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu CaLK dan Lampiran LK UAPA;
c.Langkah-langkah reviu segmen CaLK dan Lampiran LK UAPA; dan
d.Prinsip dasar rev1u, yaitu jika ditemukan kesalahan atau ketidaklengkapan pengungkapan informasi keuangan, maka pereviu bersama-sama dengan unit akunt.ansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/a tau kesalahan tersebut secara berjenjang. www.jdih.kemenkeu.go.id Prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAPA serupa dengan prosedur reviu CaLK dan Lampiran LK UAKPA (Format 1 1 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini) . www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 7 - FORMAT 1 : CONTOH FORMULIR SURAT TUGAS [Nama Kementerian Negara/Lembaga] [Inspektorat Jenderal] SURAT TUGAS [Nomor Surat Tugas] Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat pada · Kementerian Negara/Lembaga [Nama Kementerian Negara/Lembaga], dengan m1 menugaskan kepada nama-nama yang tercantum di bawah ini: �-''���--=�-���;��;��:�::-��� :���-=� I......._ . ...................-................................ ..........._ ...................._ ..-·· - -········ ·- ··-· -·· ·--��.(���-1.::.!..��---�-�-�1.��---�-�-��--�:��L._..........·---············· [···- ·· · -······--· ··--·--·····-········ ··-·············· ·····------··· ··-· · ··-·- ···---·-·· ···--····-·· --- --- --- -��<-���-1.::.L��--��-�1._i_�...:�.1.�-�---�-�=�-�---------············ untuk melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan [Nama Kementerian Negara/ Lembaga] untuk periode yang berakhir pada tanggal [Tanggal Pelaporan] . Reviu dimaksud ditujukan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi serta kesesuaian pengukuran, pengklasifikasian, dan pelaporan transaksi dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Ruang lingkup reviu adalah penelaahan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) serta proses pelaporan keuangan pada: • Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) • Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) • Unit Akuntansi Pembantu : [Sebutkan nama UAKPA dan lokasinya] : [Sebutkan nama UAKPA dan lokasinya] : [Sebutkan nama UAKPA dan lokasinya] www.jdih.kemenkeu.go.id Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-El) Reviu dilaksanakan selama . . . . . ( . . . . . . . . . . . . . . . . ) hari, mulai tanggal [tanggal mulai] sampai dengan tanggal [tanggal selesai) . Demikian surat tugas ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. [Nama Kota], [Tanggal-Bulan-Tahun] Inspektur Jenderal [Nama Terang] [NIP] www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT 2 : CONTOH FORMULIR KERTAS KERJA REVIU (KKR) [Nama Kementerian Negara/Lembaga] [Inspektorat Jenderal] No. Indeks KKR Disusun oleh/Tanggal [ 1 ] [2) Direviu 'oleh/Tanggal [3) Disetujui oleh/Tanggal [4) UAPA UAPPA-E l UAPPA-W UAKPA Komponen LK Akun/Segmen Penyelengga raan Akuntansi D D D D [9] D LRA D Neraca . Petunjuk Pengisian: [ 1 ] Diisi dengan Nomor Indeks KKR. D LO D CaLK [5] [6] [7) [8] [ 1 0] [ 1 1 ] [ 1 5] [2] Diisi dengan nama penyusun KKR dan tanggal penyusunan. [3] Diisi dengan nama pereviu KKR dan tanggal pelaksanaan reviu . D LPE [4] Diisi dengan nama pengendali teknis tim reviu (yang berwenang menyetujui) . [SJ Diisi dengan nama Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) . [6] Diisi dengan nama Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon l (UAPPA E l ) . [7] Diisi dengan nama Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA- W) . [8] Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang direviu. [9] Dicontreng Laporan Keuangan yang direviu. [ 1 0] Diisi dengan akun yang menjadi ruang lingkup KKR. [ 1 1 ] Diisi dengan langkah-langkah reviu yang dipilih. [ 1 2] Diisi dengan judul KKR Pendukung untuk tiap Jangkah reviu. [ 1 3] Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. [ 1 4] Diisi dengan Kesimpulan atas pelaksanaan langkah-langkah reviu . [ 1 5] Diisi dengan Komentar-komentar dari Pereviu KKR atau pemberi persetujuan KKR. www.jdih.kemenkeu.go.id CONTOH PENGISIAN KERTAS KERJA REVIU (KKR) LRA UAKPA AKUN BELANJA Kementerian Keuangan Republik Indonesia Inspektorat Jenderal · UAPA D Kementerian Keuangan UAPPA-El D Direktorat Jenderal Pajak (DJP) UAPPA-W D Kanwil DJP "234" UAKPA x Kantor Pelayanan Pajak " 1 23' N o . Indeks KKR KKR.BEL Disusun oleh/Tanggal JT/ l l -Jan- 1 6 Direviu oleh/Tanggal LW / 1 1 -Jan- 1 6 Disetujui oleh/Tanggal WT/ l l -Jan- 1 6 Komponen LK X LRA D LO D LPE Akun/Segmen Penyelenggaraan Akuntansi :;��;''!' ,l!c1::. D Neraca D CaLK Belanja 1 . Teliti apakah rekonsiliasi Belanj a telah dilakukan antara unit akuntansi dengan KPPN melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke Berita Acara Rekonsiliasi.
2.Lakukan uji petik atas transaksi Belanja dan teliti apakah setiap transaksi tersebut telah didukung dokumen pengeluaran yang sah, melalui penelusuran ke dokumen SPM dan SP2D. 3 . Teliti apakah pengembalian Belanja hanya merupakan trarisaksi pengembalian Belanja untuk periode berjalan, melalui permintaan keterangan dan penelusuran jumal transaksi ke dokumen SSPB.
4.Teliti apakah pengembalian Belanj a periode sebelumnya telah diakui dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan melakukan permintaan keterangan dan penelusuran jurnal trarisaksi ke dokumen �B� . !ij���:·'.fi�1�����\�1i(F.�.i\·:··· 1 . Penelaahan Rekonsiliasi Belanja dengan KPPN BEL- 1 . 0 2 . Uji Petik SPM dan SP2D BEL-2 . 0 3 . Penelaahan Pengembalian Belanja Periode Berjalan BEL-3 . 0 4 . Penelaahan Pengembalian Belanja Periode Sebelumnya BEL-4. 0 :�l�1PS4�,·' 1 . Terdapat 2 buah SP2D belanja modal yang belum diinput senilai Rp l S0.000.000,00. 2 . Setiap transaksi hasil uji petik telah sesuai dengan dokumen yang sah. 3 . Pengembalian Belanj a Periode Berjalan telah dicatat sebagai pengembalian belanj a.
4.Pengembalian Belanj a Periode Sebelumnya telah dicatat sebagai PNBP. KKR telah lengkap . www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 1 - CONTOH PENGISIAN KERTAS KERJA REVIU (KKR) LO UAKPA AKUN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK No. lndeks KKR KKR.PNBPLOKementerian Keuangan Republik Indonesia lnspektorat Jenderal Disusun oleh/Tanggal JT/ l l -Jan- 1 6 Direviu oleh/Tanggal LW / l l -Jan- 1 6 Disetujui oleh /Tanggal WT/ l l -Jan- 1 6 UAPA D UAPPA-El D UAPPA-W D UAKPA x Komponen LK D D Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil DJP "234" Kantor Pelayanan Pajak " 1 23' LRA Neraca X LO D CaLK Akun/ Segmen Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyelenggaraan Akuntansi \t�#J��;�,,����� D LPE 1 . Teliti apakah seluruh PNBP-LO tahun berjalan telah dicatat ke dalam Buku Besar sesuai dengan dokumen sumber.
2.Teliti apakah PNBP-LO diakui/ dicatat pada saat timbulnya hak/kewajiban dan tidak semata-mata p ada saat kas masuk/keluar ke/dari kas negara dengan melakukan uji petik ke dokumen sumber.
3.Teliti apakah PNBP-LO Diterima Dimuka yang merupakan pendapatan pada periode berjalan telah dilakukan penyesuaian.
4.Teliti apakah PNBP-LO Yang Masih Harns Diterima yang merupakan pendapatan pada periode berj alan telah dilakukan penyesuaian.
5.Teliti apakah informasi terkait PNBP-LO telah disajikan secara memadai dalam CaLK. 1 . Penelaahan Dokumen Sumber dengan Buku Besar PNBPLO- 1 . 0 2 . Penelaahan Pengakuan PNBP-LO PNBPL0 -2 . 0 . 3 . Penelaahan Penyesuaian PNBP Diterima Dimuka PNBPL0 - 3 . 0 4 . Penelaahan Penyesuaian PNBP Yang Masih H arn s Diterima PNBPLO -4 . 0 5 . Penelaahan CaLK PNBP-LO PNBPL0 -5.0
1.Seluruh PNBP-LO telah dicatat ke dalam Buku Besar sesuai dengan dokumen sumber.
2.Dari basil uji petik, PNBP-LO telah diakui/ dicatat pada saat timbulnya hak/kewajiban dan tidak semata-mata pada saat kas masuk/keluar ke /dari kas negara sesuai dengan dokumen sumber.
3.PNBP-LO lebih saji sebesar Rp25 . 000.000, karena satker belum melakukan penyesuaian atas PNBP Diterima Dimuka yang bukan merupakan pendapatan periode berjalan sebesar Rp2 5 . 000.000. 4 . PNBP-LO Yang Masih Harus Diterima yang merupakan pendapatan pada periode berjalan telah dilakukan penyesuaian.
5.CaLK PNBP-LO telah disajikan secara memadai. KKR telah lengkap . www.jdih.kemenkeu.go.id CONTOH PENGISIAN KERTAS KERJA REVIU (KKR) LPE UAKPA Kementerian Keuangan Republik Indonesia Inspektorat Jenderal UAPA D Kementerian Keuangan No. lndeks KKR Disusun oleh/Tanggal Direviu oleh/Tanggal Disetujui oleh/Tanggal UAPPA-E l 0 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) UAPPA-W UAKPA Komponen LK Akun/ Segmen Penyelenggaraan Akuntansi D Kanwil DJP "234" x Kantor Pelayanan Pajak " 1 23' D LRA D Neraca LPE D LO D CaLK KKR.LPE JT/ l l -Jan- 1 6 LW/ l l -Jan- 1 6 WT/ l l -Jan- 1 6 X LPE ::.���1¥.�����-�-��l��JiP.· · ·. · ·�r�;�*�::��i��,�{!;-�:��5���t�f���i����.:.. · ;/ 1 . Teliti apakah Saldo Awal Ekuitas telah sesuai dengan Saldo Ekuitas Neraca periode sebelurnnya.
2.Teliti apakah setiap Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/ Kesalahan Mendasar telah didukung dengan dokumen sumber. 3 . Teliti apakah nilai akun Diterima Dari Entitas Lain (DDEL) dalam Neraca Percobaan telah sesuai dengan nilai Pendapatan dalam LRA. Contoh: ketidaksesuaian DDEL dengan Pendapatan disebabkan salah jurnal oleh operator.
4.Teliti apakah nilai akun Ditagihkan Ke Entitas Lain (OKEL) dalam Neraca Percobaan telah sesuai dengan nilai belanja dalam LRA. Contoh: ketidaksesuaian OKEL dengan Pendapatan disebabkan salah jurnal oleh operator. 5 . Teliti apakah seluruh aset yang diterima oleh satker yang berasal d ari luar entitas akuntansi telah tercatat pada akun Transfer Masuk.
6.Teliti apakah seluruh aset yang keluar dari entitas akuntansi telah tercatat pada akun Transfer Keluar. 7 . Teliti apakah transaksi Transfer Masuk dan Transfer Keluar telah didukung dengan dokumen sumber pencatatan yang sah. Contoh: Akun Transfer masuk atas aset tetap yang diterima oleh satker telah sesuai dengan Laporan Daftar BMN dan telah didukung oleh Berita Acara Serah Terima (BAST) .
8.Teliti apakah koreksi hasil reviu atas Surplus/Defisit Laporan Operasional (jika ada) telah diperhitungkan pada LPE. 9 . Teliti apakah unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas telah diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 1 . Penelahaan kesesuaian saldo awal Ekuitas dengan saldo akhir Ekuitas periode sebelumnya LPE- 1 . 0 2 . Uji petik dokumen sumber atas Dampak Kumulatif perubahan kebijakan akuntansi/ LPE-2.0 kesalahan mendasar.
3.Penelaahan saldo akun Diterima Dari Entitas Lain (DDEL) LPE-3 . 0 4 . Penelahaan saldo akun Ditagihkan Ke Entitas L ain (DKEL) LPE-4 . 0
5.Penelahaan saldo Transfer Masuk LPE- 5 . 0 6 . Penelahaan saldo Tansfer keluar. LPE-6.0 7 . Uji petik dokumen sumber atas transaksi Transfer Masuk dan Transfer Keluar LPE-7 . 0 8 . Penelahaan koreksi Surplus/Defisit LO. LPE- 8 . 0
9.Pengungkapan unsur-unsur pada Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan LPE-9. 0 Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id 1 . Ekuitas awal telah sesuai dengan dengan Saldo Ekuitas Neraca periode sebelumnya.
2.Seluruh aset yang diterima oleh satker yang berasal dari luar entitas akuntansi hasil uji petik telah tercatat pada akun transfer masuk dan seluruh aset yang keluar dari entitas akuntansi telah tercatat pada akun transfer keluar. 3 . Akun Diterima Dari Entitas Lain (DDEL) dalam neraca percobaan telah sesuai dengan nilai pendapatan dalam LRA.
4.Akun Ditagihkan Ke Entitas Lain (DKEL) dalam neraca percobaan telah sesuai dengan nilai belanja dalam LRA.
5.Berdasarkan hasil reviu , diketahui bahwa terdapat Transfer Masuk Peralatan dan Mesin berupa Komputer dari Kantor Pusat DJP senilai RpS0 . 000. 000,00 yang belum dicatat sebagai Transfer Masuk.
6.Aset yang keluar dari entitas akuntansi telah tercatat pada akun Transfer Keluar.
7.Transaksi Transfer Masuk dan Transfer Keluar telah didukung dengan dokumen sumber yang sah . 8 . Koreksi hasil reviu atas akun surplus/defisit L O telah disesuaikan pada LPE. Berdasarkan hasil reviu, diketahui terdapat koreksi kurang sebesar Rp2 5 . 000.000 atas Surplus/Defisit Laporan Operasional yang berasal dari koreksi atas nilai PNBP-LO.
9.Unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas telah diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. KKR telah lengkap. www.jdih.kemenkeu.go.id CONTOH PENGISIAN KERTAS KERJA REVIU (KKR) NERACA UAKPA AKUN ASET TETAP Kementerian Keuangan Republik Indonesia Inspektorat Jenderal KERTAS UAPA 0 Kementerian Keuangan No. Indeks KKR Disusun oleh/Tanggal Direviu oleh/Tanggal Disetujui oleh /Tanggal UAPPA-E l 0 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) UAPPA-W 0 Kanwil DJP "234" UAKPA x Kantor Pelayanan Pajak (KPP) " 1 23" Komponen LK 0 LRA 0 LO 0 x Neraca 0 CaLK Akun/Segmen Aset Tetap Penyelengga raan Akuntansi KKR.AT JT/ l l -Jan- 1 6 LW / l l -Jan- 1 6 WT/ l l -Jan- 1 6 LPE ;�.�#�¥.�:�{F��Jij·��!;�:·i ��git�:t.\t�i·:��[:;T�!ff�.���.t,!:f:;;.�f;�t��i�l'.��:{t��:�\ 1 . Teliti apakah saldo Aset Tetap di Neraca telah sesuai dengan rincian Aset Tetap di CaLK, melalui penelaahan CaLK. 2 . Teliti apakah saldo Aset Tetap d i Neraca telah sesuai dengan Lampiran BMN, melalui penelaahan Lampiran BMN.
3.Teliti apakah Aset Tetap (misalnya Tanah, Gedung dan Bangunan, Kendaraan Operasional) yang tidak didukung dengan dokumen yang sah telah diungkapkan dalam CaLK. 4 . Teliti apakah Aset Tetap yang tidak dimanfaatkan d an atau dimanfaatkan oleh pihak yang ti d ak berhak telah diungkapkan dalam CaLK melalui permintaan keterangan.
5.Teliti apakah setiap Belanja Modal telah dibukukan sebagai penambahan Aset Tetap atau Aset Lain-lain, melalui rekonsiliasi antara Daftar Realisasi Belanja Modal dengan penambahan Aset Tetap atau Aset Lain . lain yang berasal dari pembelian, pengembangan nilai aset, Aset Tetap dalam renovasi, perolehan KDP, dan pengembangan KDP. 6 . Teliti apakah mutasi tambah dan mutasi kurang yang telah dibukukan dalam SIMAK-BMN telah didukung dengan dokumen sumber untuk transaksi Transfer Masuk, Reklasifikasi Masuk, Pertukaran, Perolehan Lainnya, Pengurangan Nilai Aset, Koreksi Pencatatan Nilai/Kuantitas, Koreksi Nilai Tim Penertiban Aset, Penerimaan Aset Tetap Renovasi, Penghapusan, Transfer Keluar, Hibah (Keluar) , Reklasifikasi Keluar, Koreksi Pencatatan, Penghentian Aset dari Penggunaan, Saldo Akhir Tahun Berjalan, melalui penelusuran ke dokumen-dokumen yang terkait. 7 . Teliti apakah untuk Aset Tetap yang dalam kondisi Rusak Berat/Usang. telah direklasifikasi ke Aset Lainnya, melalui permintaan keterangan dan penelusuran dokumen Berita Acara Penghentian Penggunaan Aset Tetap ke akun Aset Lainnya. 8 . Teliti apakah Penyusutan Aset Tetap telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku . :!{��ll.1!��-��..��-���7{tt;.�i�iJ;·e,,���i�?T,f: 1 . Penelaahan Kesesuaian Saldo Aset Tetap dengan CaLK AT- 1 00 2 . Penelaahan. Kesesuaian Saldo Aset Tetap dengan Lampiran BMN AT-200
3.Penelaahan Dokumen Kepemilikan BMN dan Pengungkapannya cialam CaLK AT-300
4.Penelaahan Pemanfaatan BMN dan Pengungkapannya dalam CaLK AT-400
5.Rekonsiliasi Belanja Modal dengan Penambahan Aset Tetap dari Pembelian AT-500
6.Penelaahan Mutasi Tambah Kurang BMN dengan Dokumen Sumber AT-600 7 . Penelaahan Reklasifikasi Aset Tetap Rusak Berat AT-700
8.Penelahaan Penyusutan Aset Tetap AT-800 1 . Terdapat selisih nilai Aset Tetap berupa Gedung dan Bangunan sebesar Rp50 . 000.000,00 yang kurang diungkapkan dalam CaLK. 2 . Terdapat kurang saji Aset Tetap berupa Peralatan d an Mesin d i Neraca sebesar Rp25 . 000.000,00 karena ADK SIMAK-BMN yang diinput ke SAKPA belum yang terakhir. www.jdih.kemenkeu.go.id 3 . Terdapat 2 bidang tanah senilai Rp300 .000. 000,00 yang belum didukung dengan sertifikat kepemilikan dan belum diungkapkan dalam CaLK. 4 . Penjelasan pemanfaatan aset tetap:
a.Terdapat 1 bidang tanah senilai Rp 500.000. 000,00 yang tidak dimanfaatkan (tanah kosong) belum diungkapkan dalam CaLK.
b.Terdapat 5 Gedung dan Bangunan berupa rumah dinas yang ditempati oleh pihak yang tidak berhak (pensiunan) belum diungkapkan dalam CaLK. 5 . Rekonsiliasi belanj a modal dengan penambahan Aset Tetap dari pembelian:
a.Terdapat kurang saji Peralatan dan Mesin di Neraca sebesar Rp30. 000.000,00 karena terdapat terdapat pembelian Peralatan dan Mesin yang belum diinput dalam SIMAK-BMN.
b.Terdapat kurang saji Peralatan dan Mesin di Neraca sebesar Rp l 0 . 000. 000,00 yang berasal dari belanja barang (pembelian notebook dengan menggunakan mata anggaran belanja barang) dan belum diinput di SIMAK-BMN serta belum diungkap dalam CaLK. 6 . Terdapat Transfer Masuk Peralatan dan Mesin berupa komputer senilai Rp50.000.000,00 yang belum dicatat . . Uji petik telah dilakukan terhadap mutasi Aset Tetap, dimana seluruh transaksi mutasi Aset Tetap telah didukung dengan dokumen sumber. 7 . Terdapat Peralatan dan Mesin yang sudah ru sak berat senilai Rp200 . 000.000,00 yang belum direklasifikasi ke Aset Lainnya. 8 . Perhitungan Penyusutan telah sesuai dengan ketentuan. KKR lengkap . www.jdih.kemenkeu.go.id CONTOH PENGISIAN KERTAS KERJA REVIU (KKR) CaLK UAKPA Kementerian Keuangan Republik Indonesia Inspektorat Jenderal UAPA UAPPA-El UAPPA-W UAKPA Komponen LK D Kementerian Keuangan 0 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) D Kanwil DJP "234" D Kantor Pelayanan Pajak " 1 23" D LRA D LO No. Indeks KKR KKR.CLK Disusun oleh/Tanggal JT/ l l -Jan- 1 6 Direviu oleh/Tanggal LW/ l l -Jan- 1 6 Disetujui oleh/Tanggal WT/ 1 l -Jan- 1 6 D LPE D Neraca X CaLK Akun/Segmen Penyelenggaraan Akuntansi ;��ri,--�,���'#'��'.i���� Seluruh Akun dan Lampiran LK. 1 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2 . Teliti apakah Aset Tetap disajikan dan diungkapkan secara memadai, dengan mengungkapkan:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount) ;
b.Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan, dan perubahan nilai Uika ada) , mutasi aset tetap lainnya;
c.Informasi penyusutan;
d.Eksistensi dan batasan hak milik aset tetap;
e.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi aset tetap;
f.Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi;
g.Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap;
h.Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal-hal tambahan yang harus diungkapkan: dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap, tanggal efektif penilaian kembali, nama penilai independen Uika ada) , hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti, nilai tercatat setiap jenis aset tetap.
3.dst. Penelaahan pengungkapan Aset Tetap CLK-AT 1 . 2 . Pengungkapan Aset Tetap poin a, d , f, g, h telah memadai sedangkan poin b dan e belum memadai. 3 . Dst KKR lengkap . www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT 3 : CONTOH FORMULIR CATATAN HASIL REVIU (CHR) [Nama Kementerian Negara/Lembaga] [Inspektorat Jenderal] CATATAN HASIL REVIU LAPORAN KEUANGAN [UNIT AKUNTANSI] UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL [TANGGAL LAPORAN] www.jdih.kemenkeu.go.id [Nama Kementerian Negara/Lembaga] [Inspektorat Jenderal] KERTAS UAPA UAPPA-El UAPPA-W UAKPA Penyelenggaraan Akuntansi: Penyajian LK: A. LRA B. LO C. LPE D. Neraca E. CaLK [2 1 ) (22] [23] [24] Petunjuk Pengisian: D D D 0 [8) [ 1 0) [ 1 2) [ 1 4] [ 1 6) [ 1 8] [20] [25] [26] [27] [28] Disusun oleh/Tanggal Direviu oleh/Tanggal Disetujui oleh/Tanggal [4) [SJ [6)
30.000 . 000 1 0 . 000. 000 5 0 . 00 0 . 0 0 0 (85 . 000. 000) e) Penambahan hasil reklasifikasi Aset Tetap ke Aset lainnya sebesar Rp2 0 0 . 000. 000. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 1 - FORMAT 5: CONTOH FORMULIR LAPORAN BASIL REVIU (LHR) [Nama Kementerian Negara/Lembaga] [Inspektorat Jenderal/Inspektorat/ Sekretariat Jenderal] LAPORAN HASIL REVIU LAPORAN KEUANGAN [NAMA UAPPA-E l / UAPA] UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL [TANGGAL LAPORAN] No. LHR: [ . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ] Tanggal [ . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ] www.jdih.kemenkeu.go.id Daftar Isi 1 . Ringkasan Eksekutif 2 . Dasar Hukum 3 . Tujuan dan Ruang Lingkup Reviu
4.Metodologi Reviu 5 . Gambaran Umum Obyek Reviu 6 . Hasil Reviu atas Laporan Realisasi Anggaran 7 . Hasil Reviu atas Laporan Operasional
8.Hasil Reviu atas Laporan Perubahan Ekuitas 9 . Hasil Reviu atas Neraca 1 0 . Hasil Reviu atas CaLK dan Lampiran LK 1 1 . Hal-hal Lain yang Perlu Diungkapkan 1 2 . Apresiasi Daftar Lampiran : I. Catatan Hasil Reviu (CHR) UAPPA-El /UAPA II. Ikhtisar Hasil Reviu (IHR) UAPPA-E l / UAPA Halaman 1 . Ringkasan Eksekutif: Berisi mengenai ringkasan umum Laporan Hasil Reviu Inspektorat Jencleral/ Inspektorat Utama sebagai Aparat Pengawasan Intern (Nama UAPPA-E l / UAPA] telah melakukan reviu atas Laporan Keuangan (LK) [Nama UAPPA-E l / UAPAJ untuk tahun anggaran [Tahun Anggaran] berupa Neraca per tanggal [Tanggal Neraca] , Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, clan Catatan atas Laporan Keuangan untuk periocle yang berakhir pacla tanggal tersebut. [Nama Kementerian Negara/ Lembaga] sebagai Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) tercliri clari [Jumlah UAPPA E l ] Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E l ) , [Jumlah UAPPA-WJ , Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) , clan [Jumlah UAKPA] Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) . Reviu clitujukan untuk: ( 1 ) membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi clan penyajian LK K / L, clan (2) memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keanclalan, dan keabsahan informasi LK K/ L serta pengakuan, pengukuran, dan www.jdih.kemenkeu.go.id pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga, sehingga dapat menghasilkan LK K/L yang berkualitas. Ruang lingkup reviu meliputi penelaahari atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian Laporan Keuangan, termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen sumber yang diperlukan pada [UAPPA-E l , UAPPA-W, dan UAKPA] . Dalam pelaksanaan reviu, kami telah melakukan serangkaian aktivitas untuk menelusuri angka angka Laporan Keuangan ke catatan akuntansi dan dokumen sumber, permintaan keterangan mengenai proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan data transaksi, serta analitik untuk mengetahui hubungan dan hal-hal yang kelihatannya tidak biasa. Berdasarkan hasil reviu yang kami lakukan, kami menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1 . Terdapat koreksi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp xxx. xxx, - pada UAPPA-E l [Nama UAPPA-E l ] atas kelebihan pencatatan penerimaan dari denda keterlambatan penerbitan SP2D yang sudah ditindaklanjuti oleh unit akuntansi. 2 . Terdapat koreksi realisasi Belanja sebesar Rp xxx.xxx, - atas belum dicatatnya hasil rekonsiliasi Belanja dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang sudah ditindaklanjuti oleh unit akuntansi. 3 . Terdapat koreksi Pendapatan LO dari Pemanfaatan BMN sebesar Rp xxx . xxx, atas belum dicatatnya penyesuaian Pendapatan Sewa Dibayar Dimuka. 4 . Terdapat koreksi transfer masuk sebesar Rp xxx .xxx, - atas belum tercatatnya transfer masuk Peralatan dan Mesin. 5 . Terdapat koreksi Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp xxx . xxx, - untuk kekurangan pencatatan di [Nama UAPPA-E l ] yang sudah ditindaklanjuti oleh unit akuntansi.
6.Terdapat koreksi Piutang Paj ak sebesar Rp xxx .xxx, - atas kesalahan pencatatan pada [Nama UAPPA-E l ] yang belum ditindaklanjuti oleh unit akuntansi. 7 . Terdapat koreksi Piutang Bukan Paj ak sebesar Rp xxx. xxx, - atas duplikasi pencatatan pada [Nama UAPPA-E l ] yang belum ditindaklanjuti oleh unit akuntansi. 8 . Terdapat koreksi Aset Tetap sebesar Rp xxx.xxx, - atas kekurangan dan kelebihan pencatatan Tanah, Gedung dan Bangunan serta Konstruksi Dalam Pengerjaan, namun unit akuntansi hanya mengakui dan menindaklanjuti sebesar Rp xxxx . 9 . Terdapat [Jumlah UAKPA/ UAPPA-W / UAPPA-E l ] UAKPA/ UAPPA-W / UAPPA-E l yang terlambat menyampaikan LK secara berjenj ang. 2 . Dasar Hukum: Berisi mengenai ketentuan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan reviu atas LK Kementerian Negara/ Lembaga, termasuk Surat Tugas Reviu. 1 . Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Keuangan Pemerintah Pasal 33 ayat (3) . www.jdih.kemenkeu.go.id 2 . Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pasal 57 ayat ( 1 ) . 3 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3 / PMK. 05 / 2 0 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Pasal 48 ayat ( 1 ) . 4 . Surat Tugas Inspektur Jenderal Nomor 706 / IJ / 2 0 1 6 dan 707 / IJ / 2 0 1 6 tanggal 8 Januari 20 1 5 . 3 . Tujuan dan Ruang Lingkup Reviu: Berisi mengenai tujuan dan ruang lingkup reviu atas LK Kementerian Negara/ Lembaga. Tujuan reviu adalah untuk: ( 1 ) . membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/ L, dan (2) memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi LK K / L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga, sehingga dapat menghasilkan LK K / L yang berkualitas. Ruang lingkup reviu meliputi penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L, termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen sumber yang diperlukan pada [UAPPA-E l , UAPPA-W, dan UAKPA] . Ruang lingkup reviu tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern, catatan akuntansi, dan dokumen sumber, serta pengujian atas respon permintaan keterangan, yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.
4.Metodologi Reviu : Berisi mengenai tahapan-tahapan dan langkah-langkah reviu atas LK Kementerian Negara/ Lembaga. Reviu atas LK [Nama Kementerian Negara/ Lembaga] dilakukan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK dan dengan menggunakan pendekatan berjenjang mulai dari tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) , Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) , Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E l ) sampai dengan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) , yaitu : 1 . UAKPA : [Uraikan UAKPA yang direviu] 2 . UAPPA-W : [Uraikan UAPPA-W yang direviu] 3 . UAPPA-E l : [Uraikan UAPPA-E l yang direviu] Reviu terutama dilakukan melalui serangkaian aktivitas untuk : 1 . Menelusuri angka-angka LK ke catatan akuntansi dan dokumen sumber.
2.Permintaan keterangan mengenai proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan data transaksi. 3 . Analitik untuk mengetahui hubungan dan hal-hal yang kelihatannya tidak biasa. Reviu dititikberatkan pada akun LK yang mempunyai potensi tinggi terhadap kesalahan dalam mencatat transaksi keuangan dan kelemahan proses pelaporan keuangan . 5 . Gambaran Umum Obyek Reviu: Berisi mengenai identitas obyek reviu dan informasi keuangan secara umum. www.jdih.kemenkeu.go.id 6 . 7. 8. 9 . LK [Nama Kementerian Negara/ Lembaga] disusun berdasarkan LK [Jumlah UAPPA-E l ] UAPPA-E l , yaitu : No Nama UAPPA-E l Jumlah UAPPA- Jumlah Jumlah BLU w UAKPA 1 2 3 4 5 Jumlah Hasil Reviu . atas Laporan Realisasi Anggaran: Berisi mengenai catatan reviu atas akun LRA. Penerimaan Negara Bukan Pajak Terdapat kelebihan pencatatan atas akun Penerimaan Negara Bukan Pajak pada (Nama UAPPA-E l ] sebesar Rp xxx.xxx, - yang berupa denda atas keterlambatan penerbitan SP2 D . Belanja Terdapat realisasi Belanj a yang kurang dicatat sebesar Rp xxx. xxx, - karena belum dibukukannya hasil rekonsiliasi antara [Nama UAPPA-E l ] dengan Direktorat Akuntansi clan Pelaporan Keuangan. Hasil Reviu atas Laporan Operasional: Berisi mengenai catatan reviu atas akun LO . l Pendapatan Negara Bukan Pajak Terdapat koreksi Pendapatan LO dari Pemanfaatan BMN sebesar Rp xxx. xxx, - atas belum dicatatnya penyesuaian Pendapatan Sewa Dibayar Dimuka. Hasil Reviu atas Laporan Perubahan Ekuitas: Berisi mengenai catatan reviu atas akun LPE. Transaksi Antar Entitas Terdapat koreksi transfer masuk sebesar Rp xxx. xxx, - atas belum tercatatnya transfer masuk Peralatan dan Mesin. · Hasil Reviu atas Neraca: Berisi mengenai catatan reviu atas akun Neraca Kas di Bendahara Penerimaan Terdapat transaksi Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp xxx. xxx, - yang belum dibukukan oleh [Nama UAPPA-E l ] . Piutang Pajak Terdapat kelebihan pencatatan Piutang Pajak sebesar Rp xxx. xxx, - oleh [Nama UAPPA-E l ] sehingga terjadi salah saji pada Neraca LK Semester I 2 0 1 6 . Piutang Bukan Pajak Terjadi duplikasi pencatatan atas akun Piutang Bukan Paj ak sehingga terdapat salah saji sebesar Rp xxx.xxx, - . www.jdih.kemenkeu.go.id Aset Tetap Terdapat kekurangan dan kelebihan pencatatan Aset Tetap sebesar Rp xxx .xxx, - yang terdiri dari: • Kekurangan pencatatan Tanah pada [Nama UAPPA-E l ] sebesar Rp xxx.xxx, - • Kekurangan pencatatan Tanah pada [Nama UAPPA-E l ] sebesar Rp xxx. xxx, - • Kelebihan pencatatan Gedung dan Bangunan pada [Nama UAPPA-E l ] sebesar Rp xxx. xxx, - • Kekurangan pencatatan Konstruksi Dalam Pengerjaan pada (Nama UAPPA-E l ] sebesar Rp xxx.xxx, -
10.Hasil Reviu atas CaLK dan Lampiran LK: Berisi mengenai catatan reviu atas CaLK. 1 1 . Hal-hal Lain yang Perlu Diungkapkan: Berisi mengenai catatan reviu atas penyelenggaraan akuntansi dan hal-hal lain seperti status temuan BPK-RI yang belum ditindaklanjuti, kelengkapan lampiran LK, serta ketidaktepatan waktu penyampaian LK. Terdapat [Jumlah UAKPA/ UAPPA-W / UAPPA-E l ] UAKPA/ UAPPA-W / UAPPA-E l yang terlambat menyampaikan LK secara berjenjang, yaitu: No Nama Unit Akuntansi Tanggal Jadual Keterlambatan Penyampaian Penyampaian 1 UAKPA (AJ 2 UAKPA [BJ 3 UAKPA [C] 4 UAPPA-W [AJ 5 UAPPA-W [BJ 6 UAPPA-E l [AJ 1 2 . Apresiasi : Berisi mengenai apresiasi terhadap obyek reviu, pejabat / petugas yang aktif mendukung tugas reviu. www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT 6: CONTOH FORMULIR PERNYATAAN TELAH DIREVIU TANPA PARAGRAF PENJELAS PERNYATAAN TELAH DIREVIU KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA [NAMA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA) · TAHUN ANGGARAN [TAHUN ANGGARAN) Kami telah mereviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga [Nama Kementerian Negara/Lembaga] untuk tahun anggaran [Tahun Anggaran] berupa Neraca per tanggal [Tanggal Neraca] , Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga. Semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen Kementerian Negara/ Lembaga [Nama Kementerian Negara/Lembaga) . Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi, serta kesesuaian pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi dengan SAP. Reviu mempunyai lingkup yang j auh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang dilakukan sesuai dengan peraturan terkait dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu , kami tidak memberi pendapat semacam itu. Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat perbedaan yang menjadikan kami yakin bahwa laporan keuangan yang kami sebutkan di atas tidak disajikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2 0 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, clan peraturan lain yang terkait. [Nama Kota] , [Tanggal-Bulan-Tahun] [Jabatan Penanda Tangan] [Nama Penanda Tangan] [NIP) www.jdih.kemenkeu.go.id CONTOH FORMULIR PERNYATAAN TELAH DIREVIU DENGAN PARAGRAF PENJELAS PERNYATAAN TELAH DIREVIU KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA [NAMA KE.MENTERIAN NEGARA/LEMBAGA) TAHUN ANGGARAN [TAHUN ANGGARAN) Kami telah mereviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lemhaga [Nama Kementerian Negara/Lembaga] untuk tahun anggaran [Tahun Anggaran] berupa Neraca per tanggal [Tanggal Neraca] , Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga. Semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian manaj emen Kementerian Negara/ Lembaga [Nama Kementerian Negara/Lembaga] . Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi, serta kesesuaian pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi dengan SAP. Reviu mempunyai lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang dilakukan sesuai dengan peraturan terkait dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami tidak memberi pendapat semacam itu . Kami memberikan catatan atas terdapatnya: ( 1 ) kelemahan administrasi piutang bukan pajak pada beberapa satuan kerja berkenaan dengan daluwarsa penagihan; (2) kelemahan pengelolaan aset tetap berkenaan dengan penambahan aset yang berasal dari belanj a barang, dan penggunaan aplikasi input revaluasi aset (Maya) pada satuan kerja tertentu . Terhadap catatan pengecualian tersebut, meskipun materialitasnya rendah, tetap harus ditindaklanjuti oleh pihak manajemen. Berdasarkan reviu kami, kecuali terhadap catatan pada paragraf ketiga di atas, tidak terdapat perbedaan yang menjadikan kami yakin bahwa laporan keuangari yang kami sebutkan di atas tidak disajikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2 0 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan peraturan lain yang terkait. [Nama Kata] , [Tanggal-Bulan-Tahun] [Jabatan Penanda Tangan] [Nama Penanda Tangan] [NIP] www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT 7: PROSEDUR REVIU LRA UAKPA A. Langkah-langkah Reviu untuk Seluruh Akun LRA: Prosedur Revhi · . . . . .. .. _ , . 1 . Teliti apakah rincian akun LRA telah disajikan sesuai BAS dengan melakukan perbandingan terhadap klasifikasi BAS . 2 . Teliti apakah angka Estimasi Pendapatan dan Belanj a pada LRA telah disajikan sesuai DIPA dengan melakukan penelusuran ke DIPA atau revismya dan / atau dokumen yang clipersamakan clengan DIPA. 3 . 4 . Teliti apakah saldo akun LRA telah sesuai dengan salclo normal (misalnya: akun Penclapatan memiliki salclo normal Kreclit positif clan akun Belanj a memliki salclo normal Debit positif) clengan melakukan penelusuran ke Buku Besar LRA. Teliti apakah salclo akun LRA telah sesuai clengan Buku Besar clengan melakukan penelusuran ke Buku Besar LRA. 5 . Teliti apakah rekonsiliasi internal Penerimaan Perpaj akan dan PNBP telah dilakukan antara unit akuntansi clengan unit teknis melalui permintaan keterangan clan penelusuran ke dokumen hasil rekonsiliasi internal. 6 . Teliti apakah rekonsiliasi eksternal Penerimaan Perpaj akan, PNBP, clan Belanj a telah clilakukan antara unit akuntansi dengan KPPN yang terkait melalui permintaan keterangan dan penelusurail ke Berita Acara Rekonsiliasi. 7 . Teliti apakah informasi keterangan terkait akun LRA telah cliungkapkan secara memaclai clalam CaLK. . . ·. <·· .., _ , - · · . · . Asersi www.jdih.kemenkeu.go.id . ' ' ' ' ·prosedur .. Reviu ·· ·. Prinsip Dasar: • • • • < '�; ' Est.�:.·.: ' Pereviu . .. m�si .. ·· .. . :Waktu'. �: � ) � ; . . ., --: . s:: �' ell ] tot ]ell bl) SS,,1::1 � 1::1 1:14· ' �· 114 .A,sersi ;:: 1::1 s:: � ell ell · .Cltot .... .g0 ti) ell .. ·· e ti) � 1::1 .aell ·� ell ell·- .� � · � . . 1:14 ' . ·::id ::id Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi haru s segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. B. Langkah-langkah Reviu Per Akun LRA: . . .. . . : - · ' ' , ' • ' , .·.-. .. . . . ' ' : : , · ' Prosed11r Reviu · . .. · . .Pereviu A. . . ' · ..: · .• . ' . ·.- · ' ' PENERIMAAN PERPAJAKAN (Kode Perkiraan: 4 1 ) Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Penerimaan Perpaj akan diakui pada saat diterima pada Kas Umum Negara (KUN) . 2 . Penerimaan Perpaj akan selama 1 (satu) periode adalah sebesar total capaian Penerimaan Perpaj akan selama periode pelaporan atau persentase capaian dari anggarannya. 3 . Akuntansi Penerimaan Perpaj akan dilaksanakan berdasarkan as as bruto , yaitu dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak men catat jumlah netonya/jumlah setelah dikompensasikan dengan pengeluaran . 4 . Pengembalian Penerimaan Perpaj akan yang sifatnya normal clan berulang ( recurring) tel ah diinput seluruhnya. 5 . Estimasi Penerimaan Perpajakan disajikan berdasarkan DIPA ., . .. � . . :. , . ; . . " . · .;. ·:. > . . . I · , Asersi. . , Esti- c:: c:: c:: s:: c:: ell e ell ell masi : .&! ' f! : •Pill ·- .Cl Waktu . ] .,.:· .. rn ell ell ell 0 " ' f! .·'tS I'll " • ; . · ' " bl) ··g, ·� s:I .a s:: J1 · � ell ell � c:: � � � ::id ::id· 111 � .• : 1:14 .· · 1:14 .: i.'· .. .-:··. · · : > www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 1 - .. , . . Pi-osedur Reviu .'· . dan/ atau dokumen dipersamakan dengan DIPA terakhir. . . . . . ' yang yang Dokumen yang Diperlukan: 1 . Estimasi Penerimaan Perpaj akan yang Dialokasikan, berdasarkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) berikut revisinya dan/ atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA; 2 . Dokumen setoran pajak, misalnya Surat Setoran Paj ak (SSP) / Surat Setoran Pabean , Cukai, dan Paj ak (SSPCP) / Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau dokumen lain yang dipersamakan; 3 . Lap oran penenmaan perpajakan, misalnya Lap oran Penerimaan Perpaj akan Direktorat Jenderal Paj ak / DJP (data MPN selain PBB , BPHTB, Valuta A sing, Pengembalian Pendapatan) , Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea clan Cukai/ DJBC (Lap oran Realisasi Penerimaan BM , Cukai, PDRI , dan PPNHT berupa Laporan 15 Harian / MPO) ;
4.Dokumen pengembalian penerimaan perpaj akan, misalnya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) , Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) , Surat Perintah Membayar (SPM) ; 5 . Memo Penyesuaian Penerimaan Perpaj akan; 6 . Berita A cara Rekonsiliasi (BAR) atau dokumen lain yang dianggap sah. Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah saldo Estimasi Penerimaan Perpaj akan di LRA tel ah sesuai dengan Dokumen Estimasi Penerimaan Perpaj akan yang · Dialokasikan yang dikelola oleh unit teknis terkait. .. , Pereviμ, · "· , . · ' · . � '· · Asersi Esti-. s:I �- � s:I R mast . m .!! m ; ,g "4 .Cl ' ::I "4 ' .... �Waktu JI! : o fl2 m m j fl2 bl) g, c:i.. R �R .!! m .Q) · R Q) Q) �' · f:l,c Q) ·f:!,c_ · baf:l,c .,; www.jdih.kemenkeu.go.id " ;.'- Prosedur R�:.rtu · · · · ·,·. ·. ,.. ).. . . ·; -,'. ; '· - · : · . 2 . Teliti apakah saldo Penerimaan Perpajakan di LRA telah sesuai dengan lapo ran penerimaan perpaj akan dari unit teknis dan bahwa seluruh akun Penerimaan Perpaj akan yang dikelola oleh unit teknis telah disajikan dalam LRA, melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke laporan Penerimaan Perpaj akan . 3 . Lakukan uji petik atas transaksi Penerimaan Perpajakan dan teliti apakah setiap transaksi tersebut telah didukung dengan dokumen setoran paj ak, melalui penelusuran ke dokumen setoran paj ak (misalnya SS PCP) . 4 . Teliti apakah angka yang disajikan dalam LRA telah dilakukan cut-off per tanggal LRA melalui penelusuran ke laporan Penerimaan Perpaj akan . 5 . Teliti apakah semua SPMKP yang telah menj adi SP2D telah dicatat dan diakui sebagai Pengembalian Pendapatan Pajak.
6.Teliti apakah informasi terkait Pendapatan Perpaj akan-LRA telah diungkapkan secara memadai dalam CaLK. Prinsip Dasar: . . . . • ' Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan / atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan tersebut secara berjenj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id Prosedur �eviu ·. · ·' : ·· .· . · . r ... '· ·1 :: .. . ·· : .' · · · . · . · : / '• B . PENERIMAN NEGARA BUKAN PAJAK (Kode Perkiraan: 42) Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diakui pada saat diterima pada Kas Umum Negara. 2 . Realisasi PNBP pada satu periode laporan adalah sebesar total capaian atau persentase capaian dari anggarannya (estimasi penerimaan) . 3 . Akuntansi PNBP dilaksanakan berdasarkan asas bruto , yaitu dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah netonya/jumlah setelah dikompensasikan dengan pengeluaran . 4 . PNBP juga berasal dari pengembalian Belanj a atas belanj a yang terj adi pada tahun anggaran lalu , yang dibukukan sebesar nilai pengembaliannya sebagai Pendapatan Lain-lain . Dokumen yang Diperlukan: 1 . Estimasi Penerimaan Negara Bukan Paj ak yang Dialokasikan, berdasarkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) revisi dan / atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA;
2.Dokumen setoran bukan paj ak, misalnya Surat Setoran Bukan Paj ak (SSBP) / Surat Tanda Bukti Setor (STBS) , dan dokumen lain yang dipersamakan; 3 . Surat Setoran Pengembalian Belanj a (SSPB) ; 4 . Memo Penyesuaian untuk PNBP;
5.Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atau dokumen lain yang dianggap sah . Langkah-langkah Reviu: Pereviu .· . . . · ··· . - . :.. <··· . \ ' . : . · : J. As�rsi .. Esti- R R R � masf . �·sa ' ....-a � Waktu� JI!o · rd . 'tJ:: .· bl) � . . .�. tot .9 '9 . s= . R ..,;.:i.· · ·::S .'"'" ... . ...· . . . d! . d! . d!; . ; .� � · � .. · . , ; : '. ' : : www.jdih.kemenkeu.go.id .' Prosedur' Reviu ··· 1 . Teliti apakah saldo PNBP di LRA telah sesuai dengan laporan PNBP dari unit teknis dan bahwa seluruh akun PNBP yang dikelola oleh unit teknis telah disajikan dalam LRA, melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke laporan PNBP. 2 . Lakukan uji petik atas transaksi PNBP dan Teliti apakah setiap transaksi tersebut telah didukung dokumen setoran bukan paj ak (SSBP yang telah dilengkapi dengan BPN) , melalui penelusuran ke dokumen setoran bukan pajak.
3.Teliti apakah setiap transaksi pengembalian belanj a tahun anggaran lalu telah dibukukan ke dalam akun PNBP, melalui penelusuran dokumen SSPB ke jurnalnya. 4 . Teliti apakah informasi terkait PNBP telah diungkapkan secara memadai dalam CaLK. Prinsip Dasar : • ..,, . \ · . . ·", . ··"" · · · Pereviu . : . . . . . E8ti- masi waktu . . , . 1::1 1::1 . .. Cll' cd l ... . ,g.· Cll . . b.O '°s:: Cl> R l!l4 Cl> l!l4 .. .... . · ... : Asersi'· , · !.' . ·... ... . . R s:: R . , cd cd ft . · � .=:·. .... o : . . rn Cll -�:: - ·� rn s:a. R �.!.1 ::I Cll Cl> ; · ;a Cl> Cl> l!l4 til til Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan / atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. c. . . , . . . Prosedμr Revilt .. . ' . BELANJA (Kode Perkiraan: 5) Tujuan prosedur reviu berikut . . IDI adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: . · , _ . ·• : . . . ._ , Asersi.: . ··; · · . :, . Esti.. 1::1 ; 1::1 s:i• ' s:i r:: · Pereviu masi Cll Cll .!.1 Cll .a ... cd .= .a ... ..... .gWaktu 0 rn Cll Cll Cll rn b.O '° s:a. :: ! r:: �R �· Cll Cl> s:i . Q> \. =:! =:!P4 Cl> l!l4 si.. www.jdih.kemenkeu.go.id Prosequr Reviu 1 . Belanj a diakui pada saat terj adinya pengeluaran dari · Kas Umum Negara. 2 . Khusus pengeluaran melalui Bendahara Pengeluaran, pengakuannya dilakukan pada saat pertanggungj awaban atas . pengeluaran tersebut telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan . Dokumen yang Diperlukan: 1 . Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA) , SKO , dan dokumen lain yang dipersamakan; 2 . Surat Perintah Membayar (SPM) , Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ; 3 . Surat Setoran Pengembalian Belanj a (SSPB) ; 4 . Memo Penyesuaian untuk Belanj a; 5 . Laporan Realisasi Belanj a; 6 . Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atau dokumen lain yang dipersamakan . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah rekonsiliasi Belanj a telah dilakukan antara unit akuntansi dengan KPPN melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke Berita Acara Rekonsiliasi. 2 . Lakukan uji petik atas transaksi Belanj a dan Teliti apakah setiap transaksi tersebut telah didukung dokumen pengeluaran yang sah, melalui penelusuran ke dokumen SPM dan SP2D . 3 . Teliti apakah pengembalian belanj a untuk periode berj alan telah diakui dan di catat sebagai Pengembalian Belanj a (pengurang nilai Belanja) , dengan melakukan permintaan keterangan dan penelusuran jurnal transaksi ke ·Asersi www.jdih.kemenkeu.go.id Prosedur ReViu.- . -. dokumen SSPB . 4 . Teliti apakah pengembalian belanj a periode sebelumnya telah diakui dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan melakukan permintaan keterangan dan penelusuran jurnal transaksi ke dokumen SSBP. 5 . Teliti apakah setiap Belanj a Modal telah dicatat dan menambah Aset Tetap , dengan melakukan penelusuran dokumen SPM dan SP2D ke jun al dan Buku Besar. Lakukan pengecekan terhadap kertas kerj a Belanj a Modal-Aset Tetap yang dibuat oleh unit terkait apabila terdapat selisih antara nilai Belanj a Modal dan nilai yang menambah nilai Aset Tetap pada SIMAK BMN.
6.Teliti apakah informasi terkait Belanj a telah diungkapkan secara memadai dalam CaLK. Prinsip Dasar: r:I ,s;:: C'd C'd ] ... ]tU bD � = Cl) '14• Cl) '14 Asersi r:I r:I s:I s C'd i! .cl.... C'd0 tU0 e "CS 0 � s:I .a :f .� C'd C'd Cl) � Cl) '14 � Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan / atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan tersebut secara berj enjang. www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT 8 : PROSEDUR REVIU LO UAKPA A. Langkah-langkah Reviu untuk Seluruh Akun LO: · Prosedur · Reviu . ' . , .:·. ·· , · : - '· 1 . Teliti apakah seluruh akun LO telah dicatat ke dalam Buku B.esar sesuai dengan dokumen sumber. 2 . Teliti apakah saldo akun LO telah sesuai dengan saldo normal (niisalnya: akun Pendapatan memiliki saldo normal Kredit positif dan akun Behan memliki saldo normal Debit positif) dengan melakukan penelusuran ke Buku Besar.
3.Teliti apakah Pendapatan Diterima di Muka yang bukan merupakan pendapatan pada periode berj alan telah dilakukan penyesuaian.
4.Teliti apakah Pendapatan yang Masih Harus Diterima yang merupakan pendapatan pada periode berj alan telah dilakukan penyesuaian.
5.Teliti apakah Behan Dibayar di Muka yang bukan merupakan beban pada periode berj alan telah dilakukan penyesuaian.
6.Teliti apakah Behan yang Masih Harns Dibayar yang merupakan beban pada periode berj alan telah dilakukan penyesuruan.
7.Teliti secara uji petik bahwa setiap transaksi jurnal penyesuaian telah didukung dengan Memo Penyesuaian beserta dokumen pendukungnya. 8 . Teliti apakah keterangan terkait akun LO telah diungkapkan secara memadai dalam CaLK. fi." . ..., , . . . :\/ 1---��-.-- A _ s � e � r - � _ i -.----��� Prinsip Dasar: Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera www.jdih.kemenkeu.go.id ' • '• . . . ·.« · . .. · · ·. · .. .. ' . . . '· · ·· . · . · ,. , . . . ·:: ..�� :'.>:; Prosed�r Re'V'iu · . ' Aser,,.i melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. B. Langkah-langkah Reviu Per Akun LO: A. PENDAPATAN PERPAJAKAN (Kode Perkiraan: 4 1 ) Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, · dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Pendapatan Perpaj akan-LO diakui pada saat:
a.timbulnya hak atas pendapatan ; b . pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. 2 . Pendapatan Perpajakan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan . 3 . Akuntansi Pendapatan Perpaj akan LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto yaitu dengan membukukan penenmaan bruto dan tidak mencatat jumlah netonya/jumlah setelah dikompensasikan dengan pengeluaran . 4 . Pengembalian Pendapatan Perpaj akan-LO yang sifatnya normal dan berulang (recurring) telah dicatat seluruhnya sebagai pengurang Pendapatan Perpaj akan-LO . 5 . Koreksi dan pengembalian yang < . 01 . > , : . . . » ;,'.:. ·:; : ,:�\.�-�· . . · Asersi www.jdih.kemenkeu.go.id Prosedur Reviu. sifatnya tidak berulang (non recurring) atas Pendapatan Perpaj akan-LO yang terj adi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
6.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas Pendapatan Perpaj akan-LO yang terj adi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pacla periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. Dokumen yang Diperlukan: 1 . Rekapitulasi dokumen surat ketetapan paj ak berupa rekapitulasi SKP/ STP, SKPKB, SKPLB di DJP, atau dokumen lain yang dipersamakan . Untuk DJBC, dokumen surat ketetapan paj ak dapat berupa surat teguran, surat peringatan, surat paksa, STCK- 1 , STCK-2 , SPTNP, SPKTNP, SPP, SPSA, SPPBK, SPKPBK; 2 . Dokumen setoran paj ak, misalnya Surat Setoran Paj ak (SSP) / Surat Setoran Pabean , Cukai, dan Paj ak (SSPCP) / Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau dokumen lain yang dipersamakan ; 3 . Laporan penerimaan perpaj akan, misalnya Laporan Penerimaan Perpaj akan Direktorat Jenderal Paj ak/ DJP (data MPN selain PBB , Valuta Asing, Pengembalian Pendapatan) , Laporan Penerimaan Direktorat J enderal Bea dan Cukai/ DJBC (Laporan Realisasi Penerimaan BM , Cukai, PDRI , dan PPNHT berupa Laporan 1 5 Harian / MPO) ; 4 . Rekapitulasi dokumen terkait pengembalian perpaj akan berupa SKPLB dan SPMKP di DJP. Untuk DJBC berupa SKPC , SPKPC, SKPBM dan SPMKBM . .··. , , ·... · Esti-' · Pereviu · <Jllasi '' . -Wakt� · · .Asersi .... · a ·�. · www.jdih.kemenkeu.go.id , , i .. . 1· : . Prosedur Reviu Langkah-langkah Reviu: ' . .. . . . . . .. , . . 1 . Teliti apakah seluruh Pendapatan Perpajakan-LO tahun berj alan telah dicatat di dalam Buku Besar sesuai dengan dokumen sumber. 2 . Lakukan penghitungan kembali untuk memastikan bahwa Pendapatan Perpaj akan-LO tel ah mencerminkan pendapatan yang merupakan hak periode berj alan . 3 . Lakukan penghitungan kembali untuk memastikan bahwa saldo Pendapatan Perpaj akan-LO tidak hanya mencerminkan pendapatan yang berasal dari pembayaran paj ak pada Kas Negara, tetapi juga telah memperhitungkan hak/ kewajiban yang mun cul akibat penerbitan dokumen surat ketetapan paj ak.
4.Teliti apakah upaya hukum yang menyebabkan timbul/ hilangnya hak tagih atas ketetapan paj ak tel ah menj adi unsur penambah/ pengurang Pendapatan Perpaj akan-LO . 5 . Teliti apakah nilai Pendapatan Perpaj akan-LO yang berasal dari pembayaran paj ak pada Kas Negara tel ah sesuai dengan Surat Setor an Paj ak/ Surat Setoran Paj ak Cukai dan Pabean serta Lap or an Penerimaan Paj ak/ Laporan Penerimaan Bea dan Cukai. 6 . Teliti apakah nilai Pendapatan Perpaj akan-LO yang berasal dari penerbitan ketetapan pajak tel ah sesuai dengan rekapitulasi dokumen ketetapan pajak. 7 . Teliti apakah kewajiban pembayaran kelebihan paj ak telah sesuai dengan dokumen terkait pengembalian perpaj akan . ·· · ; /), :··· · · ' ,..;," Asersi . . ' · .. , . • Esti- i:I a i:I i:I i:I tel tel Pereviu masi iJ . t'4 l? .s .= iJ •M tel Wiiktu flJ <IS. <IS 0 j "' U) ; � bJ) g, s:i. i:I .a·. ·:··. • ." . . . .sS:l <IS <IS � i:I � � �Pot 4) l:d . Pot ..J ..J '1 '1 ..J ..J ..J ..J ..J ..J ..J ..J ..J ..J www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 1 - • . ' . . . · , · , , ;;, .. . . . . · , . ';_ ·.. . . . .• · ' Prosed:ur . �eviti . Per".yiu . _:;- · r , . , , ' . . . . 8 . Teliti apakah informasi terkait Pendapatan Perpaj akan-LO tel ah diungkapkan secara memadai dalam CaLK. Prinsip Dasar: ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan , : . . . Esti'." . illasi · · · · W�k�'.fl ·. : . :-';:":_: ·,· . · ' ' . , . .-":\:" . : : ; . · · - ., · _ · ·. . : . = ; .cd · · . � ... lC':S � g,·· s= GI ' s= · � GI � Asersi = cd ' . ...... . ... 0 '. Cl) ··· � 'e:it � · :.:� . GI � ·. ,j . . . R ' � . :. (!$ ''.'.;] · � = . cd .· .s= cd ' 0 .· . .Q cd . GI � · akuntansi dan / atau kesalahanApabila dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau secara berj enj ang. . . . . , . B. PENDAPATAN NEGARA PAJAK (Kode Perkiraan: 42) koreksi ' .. ' atas . · . . BUKAN Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Pendapatan Negara Bukan Paj ak (PNBP) -LO diakui pada saat:
a.timbulnya hak atas pendapatan b . pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. 2 . PNBP-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan . 3 . PNBP-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan . 4 . Akuntansi PNBP-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto yaitu dengan membukukan penerimaan kelemahan dan/ atau kesalahan tersebut AS�tSi. · . . . : . . I www.jdih.kemenkeu.go.id Prosedur Reviu bru to dan tidak mencatat jumlah netonya/jumlah setelah dikompensasikan dengan pengeluaran . 5 . Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas PNBP-LO yang terj adi pada periode berj alan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
6.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas PNBP-LO yang terj adi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. Dokumen yang Diperlukan: 1 . Dokumen setoran bukan paj ak, misalnya Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) / Surat Tanda Bukti Setor (STBS) , dan dokumen lain yang dipersamakan; 2 . Surat Setoran Pengembalian Belanj a (SSPB) ; 3 . Laporan PNBP;
4.Dokumen kontrak/perj anjian terkait PNBP;
5.Memo Penyesuaian untuk PNBP. Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah seluruh PNBP-LO tahun berj alan telah dicatat ke dalam Buku Besar sesuai dengan dokumen sumber. 2 . Lakukan penghitungan kembali untuk memastikan bahwa PNBP-LO telah mencerminkan pendapatan yang merupakan hak periode berj alan . 3 . Teliti apakah PNBP-LO diakui/ dicatat pada saat timbulnya hak/ kewajiban dan tidak semata mata pada saat kas masuk ke Kas · Umum Negara dengan melakukan uji petik ke dokumen sumber. Pereviu :; · . · " . .'- ' · . Esti.; Rd . . . . ' eelCd� . . fJ masi ·. · ·. .::s. . . �o"4 · ·::::.;! waii:tu �.. - . ;. �.� : �·�� .] ; 04 · d: 04 · · . � � .' www.jdih.kemenkeu.go.id 4 . 5 . 6 . - 8 3 - '"· '·•.: ' , · . Prosedur Reviu ·· , , Teliti apakah PNBP-LO ' ' . ' Diterima Dimuka yang bukan merupakan pendapatan pada periode berj alan telah dilakukan penyesuaian . Teliti apakah PNBP-LO Yang Masih Harus Diterima yang merupakan pendapatan pada periode berj alan telah dilakukan penyesuaian Teliti apakah informasi terkait PNBP- LO telah diungkapkan secara memadai dalam CaLK. ' . · . . · ,,· -. ! ' Perevlu � : . , . , . .·. · . EsU· R R :niasi af af .Sf k lW'�ktu af ' bl) ·Q, . e .. . R' · · � � � .../ .../ Asersi R e · o i:a. .11 � � .../ ' " .... II) cu k · � .' < . R ··�cu - .s:: · . � ' .af . 0 .' s:: .a' cu . af . �. · � ··· . · � . ·· � :. .. Prinsip Dasar: Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan / atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan / atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. Prose'dur:�eviu . · .. ·-, ·· ·. · , _ . . C. BEBAN (Kode Perkiraan: 5) . , ·' ,, Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Beban diakui pada saat:
a.Timbulnya kewajiban, yaitu saat terj adinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum negara/ daerah . Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang belum dibayar pemerintah . b . Terj adinya konsumsi aset, yaitu saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/ atau " Esti�' , . � . . . . P_ereviU. · · · . masi · · · · · · . :·waJr:�.:a: . . 1· ' : • . . Asersi www.jdih.kemenkeu.go.id 2 . 3 . 4 . . . ' · ' • . · . ·., · Prosedur Reviu · ,. konsumsi aset ·, . " non . . . .. kas dalam kegiatan operasional pemerintah . c . Terj adinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi j asa terj adi pada saat penurunan nilai aset sehu bungan dengan penggunaan a set bersangkutan/berlalunya waktu . Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi j asa ad al ah penyusutan atau amortisasi. Penerimaan kembali atas Be ban yang kelebihan dibayar, yang terj adi pada periode be ban dibukukan sebagai pengurang be ban pada periode yang sama. Penerimaan kembali atas Beban yang kelebihan dibayar yang diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain- lain . Dalam hal mengakibatkan penambahan Beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas . Dalam. hal Badan Layanan Umum, Beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum . Beban telah dikelompokkan dalam kegiatan Operasional clan Non Operasional. Beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam. kegiatan non operasional . Dokumen yang Diperlukan: 1 . Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA) , SKO , clan dokumen lain yang dipersamakan ; 2 . Surat Perintah Membayar (SPM) , Surat Perintab Pencairan Dana (SP2D) ; 3 . Surat Setoran Pengembalian Belanj a (SSPB) ; 4 . Memo Penyesuaian untuk Be ban atau dokumen lainnya yang dianggap sah. Langkah-langkah Reviu: •, · Esti-' , . . • .: · . " . masiPereviu ···•...· ! . • < . . .. . ·. ; .. ,.• . ' . . · . ."! , . . · . :. Waktu · · Asersi ... :· ',. . . .. s::f a s:: s::. .ell i:I ell... Cl! � . ... l! · - .Cl · . . . l ;... fl) . Cl! ell fa 0 ell ·,:.'d. . rn . g, Poi ... s:: . "2 s:: � � ell C'd d! . 5 Cl> ' . : ep Cl> l1c < . . � � 11c. www.jdih.kemenkeu.go.id Prosedur Reviu 1 . Behan Pegawai (Kode Perkiraan: 5 1 )
a.Teliti apakah saldo Beban Pegawai tel ah sesuai dengan penjumlahan rincian akun- akunnya dalam Buku Besar, dengan melakukan penelusuran dalam Buku Besar. b . Teliti apakah penyesuaian akrual telah diinput dengan benar dan nilainya telah sesuai dengan dokumen sumber terkait: Beban pegawai yang masih harus dibayar contohnya uang makan untuk periode pelaporan yang belum dibayar ,kenaikan gaji pegawai pada periode pelaporan yang belum dibayar, dll . Dokumen yang Diperlukan :
a.Buku Besar; b . Rincian gaji pegawai yang masih harus dibayar; c . SK kenaikan gaji pegawai. 2 . Beban Persediaan Perkiraan: 593) (Ko de
a.Dapatkan nilai persediaan awal dari saldo awal neraca.
b.Dapatkan nilai persediaan akhir berdasarkan BA stock opname persediaan per akhir periode . c . Dapatkan nilai pembelian persediaan berdasarkan dokumen sumber (SPM / SP2D Belanj a Barang Persediaan) . d . Lakukan penghitung saldo Beban Persediaan yang disajikan di LO dengan formulasi: saldo awal ditambah penambahan persediaan (baik yang berasal dari pembelian persediaan maupun transfer masuk) , · Per�viu · . . Esti- masi Waktu Asersi s:I R R R s:I CIS ff • CIS CIS .a e - .a= � .... CIS 0 rn CIS CIS CIS · � . rn bD . · gs,, Poi . · � . s:I �s= . .!3 ,;· .· CIS .G> . s= Q> • 4) . , . 4) . . f:!.4 . Q> ll4 < · � � ll4 ···: ,· .. ..J www.jdih.kemenkeu.go.id Prosedur · Reviu dikurangi persediaan akhir berdasarkan data dari unit teknis, melalui keterangan dan kembali . permintaan penghitungan Dokumen yang dibutuhkan :
a.Saldo awal neraca;
b.BA Stock Opname Persediaan; c . SPM / SP2D Belanj a Persediaan . 3 . Behan Barang dan Jasa (Kode Perkiraan: 521 dan 522)
a.Teliti apakah saldo Beban Barang dan Jasa telah sesuai dengan penjumlahan rincian akun akunnya dalam Buku Besar, dengan melakukan penelusuran dalam Buku Besar. b . Teliti apakah penyesuaian akrual telah diinput dengan benar dan nilainya telah sesuai dengan dokumen sumber terkait: 1 ) Beban Belanj a Barang dan Jasa yang masih harus dibayar contohnya listrik/ air dan langganan daya dan j asa lainnya yang sudah digunakan/ dinikmati pada periode berj alan namun belum dibayar, beban honor yang kegiatannya terj adi pada periode herj alan namun helum dibayar sampai akhir periode dll . 2) Behan Belanj a Barang dan Jasa dihayar di muka contohnya beban sewa yang dibayar sekaligus untuk 1 (satu) tahun atau lebih harus disesuaikan dan diakui hanya untuk periode berj alan . c . Apabila terdapat Behan Barang dan J asa yang digunakan untuk memheli persediaan contohnya pembelian ATK · dengan ,, '· .. . , Pereviu · . . . y /: :, Esti,. .. ) masi,'- Waktu'. .·. > · . . ·. .··· · · Ase.rsi · . R · R I· r:i R s:: Clf Clf · � Clf · . · .·.Q ... e , - .s= � .... rn � Clf c'iS 0 � "ti rn bl) .SSo � •':� ,,Q R .!!I ·� ··· Clf 4) R 4) �.· �� 4) . � � www.jdih.kemenkeu.go.id Prosedur Reviu menggunakan akun Belanj a Keperluan Perkantoran, teliti apakah nilai pembelian persediaan terse but telah dikeluarkan dari nilai Beban Barang dan Jasa. Dokumen yang diperlukan : 4.
a.Buku besar rincian beban barang dan j asa;
b.Nilai realisasi belanj a barang dan j asa;
c.Dokumen kontrak/ sewa yang dibayar dimuka;
d.Tagihan langganan daya dan j asa yang masih harus dibayar; e . Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran (terkait pembayaran belanj a barang dari. jasa yang belum diserahkan kepada Pihak Ketiga) . Beban Pemeliharaan (Ko de Perkiraan: 523)
a.Teliti apakah saldo Beban Pemeliharaan tel ah sesuai dengan penjumlahan rincian akun-akunnya dalam Buku Besar. b . Teliti apakah penyesuaian akrual telah diinput dengan benar dan nilainya telah sesuai dengan dokumen sumber terkait: 1 ) Behan Pemeliharaan yang masih harus dibayar; 2) Beban Pemeliharaan dibayar dimuka contohnya kontrak kegiatan pemeliharaan yang dibayar sekaligus (dibayar dimuka) .
c.Apabila terdapat Beban Pemeliharaan yang digunakan untuk membeli persediaan dengan menggunakan akun Belanj a Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, teliti apakah nilai pembelian persediaan tersebut telah dikeluarkan dari nilai ... Esti-' ·· Perevitl . masi • ·. · ·. ·· : Walttli ' Asersi .. ·· ..J www.jdih.kemenkeu.go.id Prosedur Reviu " ' :_· · :·-. " ' . " . . .·. • . . , . . Behan Pemeliharaan . ·. , . . . : Dokumen yang diperlukan :
a.Buku hesar rincian hehan pemeliharaan ; h . Nilai realisasi helanj a pemeliharaan;
c.Dokumen kontrak/ sewa. yang dihayar dimuka;
d.Tagihan hehan pemeliharaan yang masih harus dihayar; dan e . Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran (terkait pemhayaran untuk pemeliharaan yang helum dihayarkan ke Pihak Ketiga) . 5 . Beban Perjalanan Dinas (Kode Perkiraan: 524)
a.Teliti apakah saldo Behan Perj alanan Dinas tel ah sesuai dengan penjumlahan rincian akun-akunnya dalam Buku Besar, dengan melakukan penelusuran dalam Buku Besar. h . Teliti apakah penyesuaian akrual telah diinput dengan henar dan nilainya telah sesuai dengan dokumen sumher terkait Behan Perj alanan Din as yang masih harus dihayar.
c.Apahila terdapat Behan Pemeliharaan yang digunakan untuk memheli persediaan dengan menggunakan akun Belanj a Pemeliharaan Ge dung dan Bangunan , teliti apakah nilai pemhelian persediaan tersebut tel ah dikeluarkan dari nilai Behan Pemeliharaan . Dokumen yang Diperlukan :
a.Buku besar rincian he ban perj alanan dinas ;
b.Nilai realisasi helanj a perjalanan dinas ; . . Pereviu . , . ·. · ' · . Esti�· s:: s:: · Cll emasi l .=wa:ktu . Cll bl) ... Qis= . > G> s= � G> < !· ' · ' 'P-4 .,; Asersi " d s:: s:: Cll e · �· .d.... . Cll . 0 U2 •cf Cll � U2 ,:a. . : ; �.!! · JG> G> �P-4 < ·. ..· � . '1 .,; www.jdih.kemenkeu.go.id Prosedur Reviu · . ,': . . . .
c.Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran (terkait uang perj alanan dinas yang helum dihayar) . 6 . Beban Penyusutan dan Amortisasi (Kode Perkiraan: 59 1 dan 592)
a.Teliti apakah saldo Behan Penyusutan dan Amortisasi telah sesuai dengan penjumlahan rincian akun-akunnya dalam Buku Besar, dengan melakukan penelusuran dalam Buku Besar. h . Teliti apakah saldo masing- masmg Behan Penyusutan dan Amortisasi telah sesuai dengan perhitungan . Dokumen yang Diperlukan :
a.Buku hesar rincian hehan penyusutan dan amortisasi; b . Nilai penyusutan dan amortisasi pada kertas kerja.
7.Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih (Koder Perkiraan: 594)
a.Teliti apakah saldo Behan Penyisihan Piutang Tak Tertagih telah sesuai dengan penjumlahan rincian akun- akunnya dalam Buku Besar, dengan melakukan penelusuran dalam Buku Besar. b . Teliti apakah saldo · Behan Penyisihan Piutang Tak . Tertagih telah sesuai kertas kerja Penyisihan Piutang PNBP dan kertas kerj a Penyisihan Piutang TP/TGR. Dokumen yang Diperlukan :
a.Buku besar rincian hehan penyisihan piutang tak tertagih ; h . kertas kerj a penyisihan piutang pajak;
c.kertas kerj a Penyisihan Piutang PNBP; . Pereviu Asersi Esti� R . · � R R · R masi ftl C1I ftl ' ,g ... ftl l . ... ... 'CU · .a= Waktu · rn ftl C'd 0 e 'tS rn .· � g, c:i.. R �� · �. ftl Q) R � . . , Cl) Q) . Pot Q) · ·. � . t:d Pot . . . -v -v -v www.jdih.kemenkeu.go.id . . i ·. , . . . .. .· Asersi .• . ' .' . . , . Esti- r:I a . . . = r:I" as = Prosedμr ReViu • , Pereviu masi . as as ·.&I k f! . · - .= .a .... ' · Clf . Wa . ktu 0 Ill) .· "C ell as Qi I fl) b.O g, s:: : �" . = .s . . . as Cl> = Cl> . Cl> Cl> 114 Cl> 114 · � � 114
d.kertas kerj a Penyisihan Piutang TP/TGR. Prinsip Dasar: Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan / atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama- sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan / atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. D. . . · ·. . Prosedur Reviu > ··. · . ' . . ' " • ·. . . . · . . . . .. � • ' 0 • " ' PENDAPATAN/BEBAN PELEPASAN ASET NON LANCAR (Kode Perkiraan: 423/596) Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Pendapatan /Beban Pelepasan A set Non Lan car adalah pendapatan /beban yang sifatnya tidak rutin yang berasal pemindahtanganan as et tetap dan harus dikelompokkan sendiri dalam kegiatan non operasional. 2 . Surplus / defisit Pelepasan A set merupakan selisih antara nilai buku aset dengan harga jual aset. 3 . Pengakuan keuntungan dilakukan sebagaimana pengakuan pendapatan . 4 . Pengakuan kerugian dilakukan sebagaimana pengakuan beban . " . , . ·. · , . " Perevbf · . . . ; . ' · . Esti- · . . inasl ·· waktu ., . " = as ]I . as = · .· f! ]I � g, r:I ·Cl> . 114 Cl), 114 Asersi . " = .. " � ·. · .· = as as · · - · .=k - C'd 0 Ill) "C as Qi as . . fl) k s:: .. . �. .J!I �·· C'd, . Cl> � Cl> 114 ·. . � www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 1 - Prosedur Reviu Dokumen yang Diperlukan: 1 . Dokumen penghapusan BMN;
2.Dokumen Lelang BMN;
3.S SBP atas penjualan BMN;
4.Berita Acara Serah Terima BMN atau dokumen lain yang dianggap sah. Langkah-langkah Reviu: 1 . Dapatkan dokumen pelepasan aset. terkait 2 . Teliti apakah perhitungan pendapatan/beban pelepasan aset telah sesuai dengan dokumen pendukung, antara lain :
a.Dijual (risalah lelang atau dokumen penjualan) ; b . Dipertukarkan (BAST) ; c . Dihibahkan (BAST) ; 3 . Dalam hal pelepasan Aset Tetap akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual, teliti apakah selisih antara harga jual dengan nilai buku Aset Tetap terkait telah dicatat sebagai Pendapatan / Beban Pelepasan Aset dan telah dilaporkan pada Laporan Operasional bagian Kegiatan Non Operasional.
4.Teliti apakah dalam hal pelepasan Aset Tetap merupakan akibat dari pertukaran aset dan dalam pertukaran tersebut terdapat tambahan Kas maka:
a.mitra wajib menyetorkan uang ke Rekening Kas Umum Negara sejumlah selisih nilai lebih antara barang yang dilepas dengan barang pengganti paling lambat sebelum pelaksanaan serah terima barang. Atas setoran ini dicatat sebagai pendapatan oleh pemerintah sebagai Surplus Atas Pelepasan Aset;
b.apabila di dalam tukar menukar antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah terdapat ' . ; Esti- Pereviu masi . , . . Waktu. Asersi ; · . s:I ·= · R R R C1S C1S � · C1S ]· ... e .c: ] .... C1S 0 0 ' "ti C1S C1S � e 0 till . .. '° , i:: �R .i1· · . � C1S ., 4) R 4) � · · �·� 4) � · � '· www.jdih.kemenkeu.go.id 5 . . . . ' Prosedur . Reviu .. selisih lebih, . .. . ;• . . maka selisih lebih dimaksud dapat dihibahkan dan dituangkan di dalam Berita Acara Hibah. Teliti apakah informasi terkait Pelepasan Aset Non Lan car tel ah diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan . Prinsip Dasar: Pereviu . ' . . Esti- masi 'Waktu Asersi s:: s:: s:: s:: s:I C'd f . cd cd .a e · - .cl .a .... �0 a cd C'd ti) . bl) ' � · � . s:: �s:: s . · · . � ' ('d, II> . d!• II> II> � II> �' . l:d · p,.. . . -.J Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. . . ' · . ' · · . . . . · ,· ! ·, , · 1 . ' . . , ... . Esti� . Prosedur Reviu · · Pereviu · masi waktu · E. PENDAPATAN /BEBAN SELISIH KURS YANG BELUM TEREALISASI (Kode Perkiraan: 49 1 /596) Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah.
2.Pendapatan / Beban Selisih Kurs yang Belum Terealisasi adalah pendapatan /beban yang timbul pada saat penj abaran pos moneter dalam mata uang asing ke dalam mata uang rupiah pada tanggal pelaporan . 3 . Pendapatan /Beban Selisih Kurs yang Belum Terealisasi dilakukan pada saat tanggal pelaporan dengan memperhatikan timbulnya . . . ' s:: cd .a g, s:I II> i:aot Asersi · ··: .· : . . . . ; · · ... ;s:I " s:: s... C'd .cl .a ... - . Cdti). C'd 0 Cd ' "tf ti) ..... en � ... . r:I .0 s .a . .. ' Cd Cd R d! II> II> II> < l:d l:d p. · . www.jdih.kemenkeu.go.id Prosedur Revi11 . . . . . . hak/kewajiban atas transaksi dalam mata uang asing tersebut. Dokumen yang Diperlukan: Dokumen terkait pos-pos moneter dalam mata uang asing, atau dokumen lain yang dipersamakan . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah setiap pos moneter dalam mata uang asing yang masih mempunyai nilai pada tanggal pelaporan telah dij abarkan ke dalam mata uang rupiah . dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia (BI) pada tanggal pelaporan . 2 . Lakukan penelusuran untuk memastikan bahwa Pendapatan / Beban Selisih Kurs yang Belum Terealisasi ad al ah pendapatan /beban yang timbul akibat selisih Kurs Tengah BI pada saat transaksi clan Kurs tengah BI pada tanggal pelaporan . 3 . Untuk awal periode, lakukan penelitian apakah Pendapatan /Beban Kurs yang Belum Terealisasi periode sebelumya telah dilakukan jurnal balik untuk membalik akun tersebut.
2.PENDAPATAN/BEBAN SELISIH KURS YANG TEREALISASI Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah . 2 . Pendapatan/Beban Selisih Kurs yang Terealisasi adalah pendapatan /beban yang timbul akibat selisih Kurs Tengah BI antara Pereviu . . . 1. '. · Esu- · masi · Wakt:u Asersi s:I s:I s:I ' s:I �·cu . cu �] k cu .-= ] k .... 0 C'd ' . C'd 0 cu 'ti 0 bl) � ' c:a. k . · R �s:: � ! ' C'd Q) R Q) ' Q) �ii.. Q) ii.. � ii.. .y www.jdih.kemenkeu.go.id . . . ESti- 1:1 1:1 t'll t'll Asersi . s::: 1:1 r::: al. masi s ] ... e .a= ] .... . C'd . Prosedur Reviu . · · Pereviu· 0 U2 .· 'tS t'll C'd · Ill '- .. Waktu. e: bl) g, Pt . s:I �S::: · · � · � C'd·. . . . ·.• . Cl) Cl)Cl) s::: Cl) � · . . Cl) � . bl: bl: · � . tanggal pencatatan awal pos moneter dalam mata uang asing dengan · tanggal pelunasan/pembayaran pos moneter tersebut.
3.Pengakuan Pendapatan /Beban Selisih Kurs yang Terealisasi dilakukan pada saat tanggal transaksi dengan memperhatikan timbulnya hak/kewajiban atas transaksi dalam mata uang asing terse but. Dokumen yang Diperlukan: Dokumen terkait pos-pos moneter dalam mata uang asing, atau dokumen lain yang dipersamakan . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah pencatatan awal setiap pos moneter menggunakan kurs tengah BI pada tanggal pencatatan . 2 . Teliti apakah pelunasan/pembayaran setiap pos moneter dalam mata uang asing ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal transaksi . Prinsip Dasar: Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama- sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan tersebut secara berjenjang. ' " ; Prosedur Revlu . · · F. PENDAPATAN/BEBAN BIASA 1 ·.:. POS LUAR Tujuan prosedur reviu berikut ini .A:sersi · ESti- · � . . � . s:1 PereVi-μ . .masi ::s ... , · fl .... Waktu . . ·� ] · o e . ' i t f � � . www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 5 - Prosedur Reviu . • .. . : ' . . . adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan · dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terj adi karena kej adian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terj adi, dc:m berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan . 2 . Sifat dan jumlah rupiah kej adian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan . Dokumen yang Diperlukan: 1 . Pernyataan Manaj emen terkait transaksi yang · menyebabkan pendapatan /beban luar biasa; 2 . Dokumen penerimaan/ pengeluaran terkait pos luar biasa yang dianggap sah . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah atas setiap pengakuan Pos Luar Biasa telah didukung pernyataan manaJ emen serta kronologi terj adinya peristiwa luar biasa tersebut. 2 . Teliti apakah peristiwa luar biasa telah memenuhi setiap karakteristik Pos Luar Biasa. Apabila tidak memenuhi salah satu unsurnya maka dianggap sebagai pendapatan/beban dari kegiatan non operasional lainnya. 3 . Teliti apakah saldo Pendapatan /Beban Luar Biasa telah sesuai dengan dokumen pendukung. Prinsip Dasar: Pereviu Esti masi Waktu Asersi R e .... 00 ·flPoi � ::s Cl) �. Q.i � C'd Ci! � R ell Cl) :id Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan / atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit aktintansi harus segera � .Cl ell 0 -= Cl) :id www.jdih.kemenkeu.go.id • : ·: Asersi .. . Es.ti- . ; s:: s:: : d · . R · Pereviu . .. niasi ell ell ell ':,; . ell •pf ·- . .cl l tot a ell ell Waktu ·· as . . 0 . . •tf Ill : b.O : gs, Cl. d �' a:: JI � ell G> • 1::1 Q> Q> Q> · '. �:· Q> � ::id ::id .. · � Prosedur Reviu melakukan perbaikan dan / atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT 9 : PROSEDUR REVIU LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS A. Langkah-langkah Reviu untuk Seluruh Akun LPE: . ' •. ' : . . . . . . . Prosedur Reviu · , Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keaJidalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan . 2 . Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas . Dokumen yang Diperlukan: 1 . Laporan Keuangan Audited periode sebelumnya; 2 . dokumen pendukung lainnya. Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah Saldo Awal Ekuitas telah sesuai dengan Saldo Ekuitas Neraca periode sebelumnya. 2 . Teliti apakah setiap Kumulatif Perubahan Akuntansi/ Kesalahan telah didukung dengan sumber. 3 . Teliti apakah nilai akun Dampak Kebij akan Mendasar dokumen Diterima Dari Entitas Lain (DDEL) dalam Neraca Percobaan tel ah sesuai dengan nilai Pendapatan dalam LRA. Apabila terdapat selisih antara DDEL dengan nilai Pendapatan dalam LRA, lakukan penelusuran. .' ·Asersi -Y www.jdih.kemenkeu.go.id ·.. . · .· . _·, : .'·. ' . ... · · ' ' . . 'Prosedur .:R.eviu · · . . •.· ·.·.. . .. ·· . . . ;. : : ; . . 4 . Teliti apakah nilai akun Ditagihkan Ke Entitas Lain (DKEL) dalam Neraca Percobaan telah sesuai dengan nilai belanj a dalam LRA. Apabila terdapat selisih antara DKEL dengan nilai Belanj a dalam LRA, lakukan penelusuran . 5 . Teliti apakah seluruh aset yang diterima oleh satker yang berasal dari luar entitas akuntansi telah tercatat pada akun Transfer Masuk. 6 . Teliti apakah seluruh aset yang keluar dari entitas akuntansi telah tercatat pada akun Transfer Keluar. 7 . Teliti apakah transaksi Transfer M asuk dan Transfer Keluar telah didukung dengan dokumen sumber pencatatan yang sah . Contoh : Akun Transfer masuk atas aset' tetap yang diterima oleh satker telah sesuai dengan Laporan Daftar BMN dan telah didukung oleh Berita Acara Serah Terima (BAST) . 8 . Teliti apakah koreksi hasil reviu atas Surplus/ Defisit Laporan Operasional (jika ada) telah diperhitungkan pada LPE. 9 . Teliti apakah unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas telah diungkapakan secara memadai dalam CaLK. Prinsip Dasar: . . . . · · . .· · ." ,'·· Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan / atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT 1 0 : PROSEDUR REVIU NERACA UAKPA A. Langkah-langkah Reviu untuk Seluruh Akun Neraca . . Prosedur �eviu . . :�· . . . ' 1 . Teliti apakah rincian akun Neraca telah disajikan sesuai BAS dengan melakukan perbandingan terhadap klasifi.kasi BAS . 2 . Teliti apakah saldo awal akun Neraca telah sama dengan saldo akhir akun Neraca periode sebelumnya, dengan melakukan penelusuran ke Neraca periode sebelumnya.
3.Teliti apakah saldo akun Neraca telah sesuai dengan saldo normal (misalnya: akun Aset memiliki saldo normal Debet positif dan akun Kewajiban memiliki saldo normal Kredit positif) , dengan melakukan penelusuran ke Buku Besar. 4 . Teliti apakah saldo akun Neraca telah sesuai dengan Buku Besar, dengan melakukan penelusuran ke Buku Besar.
5.Teliti apakah secara uji petik bahwa setiap transaksi jurnal penyesuaian/jurnal koreksi yang terkait akun Neraca telah didukung dengan Memo Penyesuaian, dengan menelusuri keberadaaan Memo Penyesuaiannya. 6 . Teliti apakah rekonsiliasi internal akun Neraca telah dilakukan antara unit penyusun LK dengan unit teknis, melalui permintaan keterangan dan penelu suran ke dokumen hasil rekonsiliasi internal. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 00 - Prosedut Reviu . . • . . '· . . . 7 . Teliti apakah rekonsiliasi eksternal telah dilakukan antara unit akuntansi dengan instansi terkait, antara lain Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang {KPKNL) , melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke Berita Acara Rekonsiliasi. 8 . Teliti apakah unsur-unsur yang terdapat · dalam CaLK telah diungkapkan secara memadai dalam CaLK. Prinsip Dasar: . Esti . PereViu . · masi ·· ' · · · . . ·W8.Ji:tU · . · · · ;_.·' · . · Asersi Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan / atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan / atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 0 1 - . B. Langkah-langkah Reviu Per Akun Neraca Prosedur Revi�' , . . • " . · . ":·:· -:·. . . · ·· ' .-: . '.· . ., :. , . , KAS DI BE.N:PAHARA ' · ·' , ', . . . A. PENGELU� . .. . . :·· . . .• ·' ·-·� · (KODE PERKI�= l f16F Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan kas yang dikuasai, dikelola, dan berada di bawah tanggung j awab Bendahara Pengeluaran , yang berasal dari sisa U ang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang belum dipertanggungj awabkan atau disetorkan kembali ke Kas Negara per tanggal Neraca.
2.Kas di Bendahara Pengeluaran mencakup seluruh saldo rekening Bendahara Pengeluaran, uang logam, uang kertas dan lain-lain kas termasuk bukti pengeluaran yang belum dipertanggungj awabkan yang sumbernya berasal dari dana UP yang belum disetor kembali ke Kas Negara per tanggal Neraca.
3.Kas di Benda11ara Pengeluaran disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam valli ta asing, maka dikonversi ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal N eraca. Perevi11 · . . . ..< · Asersi ' ' . · . · . . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 02 - ,·· .· , · . :.. . .. .. . · . . .. · . " , . . · . .. · ; . . . ·._.·:· .·· •. · , . Prosedut Revlu · . . � . ;· . . Dokumen yang Diperlukan: 1 . Rekening Koran; 2 . Buku Kas Umum;
3.Buku Kas Pembantu ; 4 . Berita Acara Pemeriksaan Kas ; 5 . Register Penutupan Kas ; 6 . Surat Se toran Bukan Paj ak(SSBP) / Surat Setoran Paj ak(SSP) ; 7 . SPM , SP2D-UP d an SP2D-TUP; 8 . M emb Penyesuaian Kas di Bendahara Pengeluaran ; 9 . Bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan. Langkah-langkah ReViu: 1 . Teliti apakah saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang disajikan di Neraca hanya mencakup UP dan TUP dengan membandingkan saldo kas (Uang Tunai di Brankas, Saldo rekening Koran di Bank, bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungj awabkan , dan tidak termasuk Jasa Giro) dengan SP2D-UP dan SP2D-TUP.
2.Teliti apakah saldo Kas di Bendahara Pengeluaran telah disajikan sebesar nilai rupiahnya, dengan melakukan penelusuran ke Register Penutupan Kas . 3 . Teliti apakah saldo kas di Bendahara Pengeluaran pada akhir tahun anggaran ad al ah nihil, melalui penelusuran ke Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Register Penutupan Kas . Apabila saldo kas tidak nihil, maka Teliti apakah saldo tersebut telah disetorkan ke Kas Negara, melalui penelusuran ke dokumen SSBP-nya. . . . . ' :• · . ·· ; . ··, . . . . . , . � · Esti-· · . PereViu ' . . masi· - ·. · waktu ·. · ···;(: . .. • • Asersi s= . t'll j al .. ' . s= . t'll B. . bl) g,s= d! d Gj . "'4 ;j s= ·fl '" 0 fl) al c:i,. ... t'll � - U) "'4 ;j ' s= s= .!!I t'll .ct t'll "d t'll Ul s= �t'll U) · �� ;j www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 03 - ;·. . · ., . · . ·" -. Prosedur Reviu · . ·· · : · ; : " : . . .. . , . . . .. ; ;: ·. : 4 . Teliti apakah jumlah pengeluaran yang belum dipertanggungj awabkan adalah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas, Register Penutupan Kas, dan bukti-bukti pengeluarannya, melalui penelusuran ke dokumen- dokumen dimaksud. Prinsip Dasar: .. ·. :. , ; .. ; · : Pereviu . . ·:. ; E$ti- ma.si · Waktu . .. . .(, . Asersi s:I . . r:: s:I r:: s:I cu cu J! cu .a ... cu � . ::s ... . ;... cu M 0 fl) 'ts cu cu ·s:i.t cu UJ tl4 e, . ... s:I �s:I J! ·� cu . .. G> r:: G) ::! G> .. Pot G) Pot td Pot Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan terse but secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 04 - Asersi · · ·. ... . . . : · :.' · : . . · .. . . . ' ·. ·. · , ·, . . · . Pr��edU'.l'· R�vi4"': . . . · ' · . :· · :�: -_=. . ::,,! ; .. , .. . ' : . . . ' : ·:.-.1\ : :.;.·· ·' · . ·... . . ' . . .:: � · . . .. · · . p ' . .i;f'' .·· ·�·.:.t, ' i · ;· . · . . • . · . .· · · · ·.· _ :· · · · � · · ·. .· . :. · .' . · . ··.·· . · . · �· -· ,·::•.: _ · ..: . : , '.: . � � . •• . '.. ]...�.�:: . . · . · · ··�· ·· · ··· · ·.� . · · · , : .. . . ,.·.·.'· . . : . ·� . ; ere , •.,11;,;:,���u;� Jit ...... �·;::,: : . ; · · . · . . · . " s :t So .<.� < ::s · . t'<I t1S KAS DI BENDAHARA PENERIMA.AN B� (KODE PERKI�:'lli7)<. . . . . . · . . . " ' .' ' · . Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengttkuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan · dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Kas di Bendahara Penerimaan mencakup seluruh kas , baik itu saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai, yang berada di bawah tanggung j awab Bendahara Penerimaan yang sumbernya berasal dari pelaksanaan tugas pemerintahan . 2 . Kas di Bendahara Penerimaan yang disajikan dalam Neraca adalah kas yang benar-benar menj adi hak negara pada tanggal Neraca. 3 . Kas di Bendahara Penerimaan disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam valuta asing, maka dikonversi menj adi rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal N eraca.
4.Sal do Kas di Bendahara Penerimaan diperoleh dari Laporan Keadaan Kas (LKK) Bendahara Penerimaan yang dilampiri bukti penerimaan kas dari wajib pungut. Pada akhir tahun, saldo Kas di Bendahara Penerimaan harus nihil, namun apabila tidak nihil maka harus disajikan dalam Neraca. Dokumen yang Diperlukan: 1 . Rekening Koran; 2 . Buku Kas Umum;
3.Buku Kas Pembantu ; 4 . Berita Acara Pemeriksaan Kas ; 5 . Register Penutupan Kas ; 6 . M emo Penyesuaian Kas di Bendahara Penerimaan; 7 . SSBP dan SSP. . � · . ' ' ' ' d: & ,�., ' ·=a . ·� �" · '}·· .: . ·.·. ' . . . : . . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 05 - ,Prosedur Reviu Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah saldo Kas di Bendahara Penerimaan yang disajikan di Neraca hanya mencakup hak negara yang belum disetorkan dan tidak mencakup uang milik pihak ketiga (seperti uang hasil lelang pihak ketiga dan uang j aminan) , melalui perbandingan derigan perhitungan yang dibuat oleh unit teknis.
2.Teliti apakah saldo kas di Bendahara Penerimaan pada akhir tahun anggaran adalah nihil, melalui penelusuran ke Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Register Penutupan Kas . Apabila saldo kas tidak nihil, maka Teliti apakah saldo tersebut telah disetorkan ke Kas Negara, melalui penelusuran ke dokumen SSBP nya. 3 . Teliti apakah saldo Kas di Bendahara Penerimaan telah disajikan sebesar nilai rupiahnya dengan menelusuri Register Penutupan Kas . Apabila terdapat saldo kas dalam valuta asing, Teliti apakah saldo tersebut telah dikonversi ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca, melalui permintaan keterangan dan perbandingan ke kurs tengah Bank Indonesia per tanggal Neraca. -. Pereviu . .� · . . EsU- s::: Cll . masi ] · , Waktu . Cll bO s::: � . . i · ·. ; ., . . . As:ersf - � ' s::: ... 'Cll . ] ... 0 g, .: .Pot .!1 s::: Q) Q) �.· � . ·· ·. -, , · 1·. Prinsip Dasar: Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan terse but secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id c. - 1 06 - , · ' . Prosedur Reviu . · · . ' -. . KAS LAINNYA DAN SETARA KAS (KODE PERKIRAAN: ·lll8) Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Kas Lainnya adalah kas selain yang berasal dari Uang Persediaan, dapat berupa bunga j asa giro yang belum disetor ke kas negara, uang pihak ketiga yang belum diserahkan seperti honorarium pegawai, atau paj ak yang belum disetor. 2 : Setara Kas adalah investasi j angka pendek yang sangat likuid yang siap dij abarkan menj adi kas dan bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan . 3 . Kas Lainnya dan Setara Kas dicatat sebesar nilai rupiah nominal. Apabila terdapat Kas Lainnya dan Setara Kas dalam valuta asmg, maka dikonversi menj adi rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca.
4.Setara Kas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas j angka pendek atau untuk tujuan lainnya. Su atu investasi dise but setara kas jika investasi tersebut memiliki masa j atuh tempo paling lama 3 (tiga) bulan sej ak tanggal perolehannya. Dokumen yang Diperlukan: 1 . Berita Acara Pemeriksaan Kas ; 2 . Sertifikat Deposito atau sertifikat lain yang berkaitan dengan investasi j angka pendek - paling lama 3 bulan . , . . . L .. ·· . . ; ·_ ·, , · ' .A���si ·. .._,· . ; ., · . ; ·'.".·, , .. . :: .{;'l4t1� ; ·= . � '. ; � Pereviu · < masi .Q .,. ff .... Cii '· � :>waktu · .. · CIS · .&I • o .··. �· . '.'.CS •· r11 . . ,;·;::[:· · · ·
1.t · f': '.� . . · · � · · . ! ' ' 1 : www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 07 - . . ., .. Prosedur •Reviu Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah uang pada bendahara pengeluaran selain uang persediaan telah dicatat ke dalam akun Kas Lainnya dan Setara Kas . 2 . Teliti apakah saldo Setara Kas yang disajikan di Neraca hanya mencaku p investasi j angka pendek yang sangat likuid seperti Deposito yang berj angka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, melalui penelusuran ke Sertifikat Deposito . Prinsip Dasar: . . . · . . . Esti- .. · · Pereviu · .· · · masi Waktu s:: fJC'd .e ... .e .:,, ·. Q, .s:: £ s:: cu Q,,. ·. ;· • . . , .. Asersi · · � '• : I • . .. , , . .. fJ s:: . s:: �C'd .cl. ... ... .gO ·· ; . II) C'd cu . II) t:at ... ' s:: ;O � . ; ii C'd �i· cu < · � , , . Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan tersebut secara berj enjang. www.jdih.kemenkeu.go.id D. ·.'· ' · · ' · : · ' Prosedur Re�iu '. · · ·, ·; , . · . • ' ". , . . KAS Dl BLU . , . , . · . . . (KODE PERK.IRAAN: 1.1 19) . ' . ' ' Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Kas di BLU adalah saldo kas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU di Kementerian Negara/ Lembaga yang merupakan bagian dari kekayaan negara yang tidak dipisahkan . 2 . Kas di BLU meru pakan selisih antara pendapatan dan belanj a yang telah dilakukan pengesahan melalui Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanj a BLU (SP3B-BLU) . 3 . Kas di BLU dapat disimpan dalam bentuk tunai atau disimpan pada rekening di bank oleh Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran . Dokumen yang Diperlukan: 1 . Daftar rincian saldo rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu BLU ; 2 . Buku Kas Umum;
3.Berita Acara Pemeriksaan Kas; 4 . Register Penutupan Kas ; 5 . Daftar SP3B-BLU . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah saldo Kas di BLU yang disajikan di N eraca telah mencakup selisih antara pendapatan dan belanj a yang telah dilakukan pengesahan melalui perbandingan ke dokumen sumber. .Asersi ·· : .. · . . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 09 - , . , . , _ ! Prosedur Reviu · · . ; .. ; . 2 . Lakukan uji petik apakah atas rekapitulasi saldo Kas di BLU telah didukung dengan SP3B-BLU melalui penelusuran ke dokumen sumber. Prinsip Dasar: · . . · . -:� · . ,.As�rsi . . Esti· .. · ,:: R l"�reViii , masi •' . ' j j , a: .... waktu . � •.ea· · · �··· _ :g o · . R ."il ·· .!14 � . £ �:� · < Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. · l www.jdih.kemenkeu.go.id E. .,, ·' .• , , . • ' • • ' I«, , . - 1 1 0 - .·.:. : .�. . . . : . ·. ··· -. ··· · .- •' ·. ·.·' ' ... .··.· : · Prosedtir ��vju · . ·· .. . ,. . . . . .·· . . � ' . KAS LAINNYA DI . BLU (KODE PERKIRAAN:: °il 19) � Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Kas Lainnya di BLU merupakan kas yang diakui sebagai Pendapatan yang sudah diterima BLU namun belum disahkan dengan SP3B-BLU . 2 . Kas Lainnya di BLU dicatat sebesar nilai rupiah nominal. Apabila terdapat Kas Lainnya dalam valu ta asing, maka dikonversi menj adi rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca. Dokumen yang Diperlukan: 1 . Berita Acara Pemeriksaan Kas; 2 . Rekapitulasi Pendapatan BLU;
3.Rekapitulasi Belanj a BLU ; 4 . Daftar SP3B-BLU . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah pendapatan yang diterima BLU namun belum disahkan dengan SP3BLU telah dicatat ke dalam akun Kas Lainnya Di BLU, melalui perbandingan daftar perhitungan yang dibuat oleh unit teknis ke dokumen sumber.
2.Untuk awal periode , lakukan penelitian apakah pendapatan yang pada periode sebelumnya dicatat sebagai Kas Lainnya di BLU dan telah disahkan dengan SP3B BLU telah dilakukan jurnal penyesuaian untuk membalik akun tersebut. . ". ,. , · . · , ; : , . ... · .. . . Asersi · . ·. ·. :-- •. ''lo :. .; · . .. .. ·· ' www.jdih.kemenkeu.go.id Prosedur Revi� . .· · . , .. ·· - .: , . . Prinsip Dasar: - 1 1 1 - ESti· . Pereytu: . . · fua�i . Waktp. � . . ,. Asersi ': .. , ·, ' .. . " · . · Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi clan / atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan tersebut secara berjenj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 2 - . . Prosedur- �eviu BELANJA · . DIBAYAR 'Dl : MUKA F. (PREPAID) . · .. . (KODE PE��: . 1 14�J . . . Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan. dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Belanj a Dibayar di Muka adalah pengeluaran belanj a pada tahun berj alan tetapi manfaatnya melampaui tahun anggaran berj alan , sehingga pada tahun berikutnya masih ada manfaat yang akan diterima akibat pembayaran tersebut. 2 . Belanj a Dibayar di Muka dicatat sesuai nilai penyesuaian Belanj a Dibayar di Muka yang diakui pada periode pelaporan . Dokumen yang Diperlukan: Dokumen Realisasi Belanj a dan Dokumen perj anjiah/kontrak atau dokumen lainnya yang dipersamakan . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah Belanj a Dibayar di Muka adalah pengeluaran belanj a pada tahun berj alan tetapi manfaatnya melampaui tahun anggaran berjalan , sehingga pada tahun berikutnya masih ada manfaat yang akan diterima akibat pembayaran tersebut.
2.Teliti apakah saldo Belanj a Dibayar di M uka telah di catat dalam jurnal penyesuaian sesuai nilai yang diakui pada periode pelaporan dan telah didukung oleh Memo Penyesuaian . Peteviu . Esti- . . masi waktu · . · , , . . ' ' " . ' . . As�rsi . . . .· · , · www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 3 - Prose4ur Re1'iu •··· · · · 3 . Lakukart uji petik atas Belanj a Dibayar di Muka d an Teliti apakah setiap transaksi tersebut telah dilengkapi dengan dokumen yang sah , melalui penelusuran ke dokumen-dokumen terkait. Prinsip Dasar: · . ·,: ; .. . . · .· . Esti• Pereviu · .· masi · . . · Waktu ..:'{:: · , ,: . . As���i. ···. , ; t--..._,.,�,_-..,��--'--'---l . . Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi haru s segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id G. - 1 1 4 - . . .. � - Prosedur Reviu Perevfo. .. : ' , • . � ··.. ..• UANG '.MuKA :' ' BELANJA . ·· (PREPAYJ{Elro . . \. . . " , (KODE PERK.IRAAN: 1'142) · .. Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Uang Muka Belanj a adalah pembayaran di Muka atas belanj a yang diberikan terlebih dahulu sebelum pegawai/ rekanan menyerahkan hasil pekerj aan j asa.
2.Uang Muka Belanj a dicatat apabila ada pembayaran Uang Muka atas Belanj a sedangkan prestasi pekerj aan belum diselesaikan seluruhnya atau sebagian , atau pembayaran terse but belum dikembalikan . Dokumen yang Diperlukan: Dokumen Realisasi Belanj a dan Prestasi Kerj a dan Dokumen perj anjian/kontrak atau dokumen lainnya yang dipersamakan . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah saldo Uang Muka Belanj a adalah pembayaran di Muka atas belanj a yang diberikan terlebih dahulu sebelum pegawai/ rekanan menyerahkan hasil pekerj aan j asa.
2.Lakukan uji petik atas transaksi Uang Muka Belanja dan teliti apakah setiap transaksi tersebut telah dilengkapi dengan dokumen yang sah, melalui penelusuran ke dokumen-dokumen terkait. · : . . · . ' Esti� s:: , ,inasi _.. '· C'd ] Waktu C'd b4 '· ·' ' · · •S:S Q). . p.,.;. , , . · . ·. . s:: C'd .... ] · g, s:s Q) p.,. As�rsi s:: f? ... 0 (/) c:a. C'd . ..... JS : /]·Q) ' ' . ' · . �·· · : :}� .· .' ; ' . =· · s:: s:: C'd C'd · . · :3 .c:I C'd fl) ··. · s:i �·: C'd ' ,· Q)Q) · ::.:: ::.:: Prinsip Dasar: Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan / atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi haru s segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id H. - 1 1 5 - . . . ' • j . • PENDAPATAN YANG. MASIH ''.HARU,S DITERIMA . · ·. · · (KODE PERK,IRJ¥\N: :i:L43) ·. . Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Pendapatan Yang M asih Harus Diterima adalah Pendapatan yang seharusnya sudah dibayarkan oleh wajib bayar namun belum diterima pembayarannya atau belum disetor ke kas negara.
2.Pendapatan Yang Harus Diterima dicatat sebesar penyesuaian atas nilai Pendapatan Yang Harus Diterima pada periode berj alan sesuai yang terdapat dalam kontrak atau dokumen perj anjian yang dipersamakan . Dokumen yang Diperlukan: Dokumen perj anjian/kontrak atau dokumen lainnya yang dipersamakan . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah pendapatan- pendapatan yang masih harus diterima dalam periode berj alan telah dibukukan sebagai Pendapatan yang M asih Harus diterima dan telah diakui sebagai di Neraca pada pos Aset Lancar.
2.Teliti apakah saldo akun Pendapatan Yang M asih Harus Diterima telah dicatat dalam jurnal penyesuaian sesuai nilai yang diakui pada periode pelaporan clan telah didukung oleh Memo Penyesuaian . PereViu .: •.' . • Esti-.. masi Waktu Asersi.' , i < . ' .' . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 6 - Prosedur ·Reviu · . · . . . · 3 . Lakukan uji petik atas transaksi Penclapatan Yang Masih Harus Diterima clan Teliti apakah setiap transaksi tersebut telah clilengkapi clengan clokumen yang sah, melalui penelusuran ke clokumen clokumen terkait. Prinsip Dasar . Esti PereViu . . masi . Waktu ".'. · · Asersi Apabila clitemukan kelemahan clalam penyelenggaraan akuntansi clan/ atau kesalahan clalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama clengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan clan / atau koreksi atas kelemahan clan/ atau · kesalahan tersebut secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id I. - 1 1 7 - Prosedur Reviu PIUTANG PERPAJAKAN ,' ·· (KODE PERKIRAAN: 115�) _ Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Piutang Perpaj akan adalah piutang yang timbul atas pendapatan paj ak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpaj akan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan . 2 . Untuk Piutang Perpaj akan yang dikelola DJP, dicatat sebesar nilai nominal seluruh Surat Ketetapan Paj ak (SKP KB) yang telah disetujui oleh Wajib Pajak (WP) per tanggal N eraca. 3 . Untuk Piutang Perpajakan yang dikelola oleh DJBC, dicatat sebesar nilai nominal seluruh Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea M asuk (SPKPBM) yang belum dibayar oleh WP per tanggal Neraca dikurangi dengan Paj ak Dalam Rangka lmpor (PDRI) yang telah diserahkan ke DJP. 4 . Sal do Piu tang Perpaj akan disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan ( net realizable value) dengan memperhitungkan besarnya Penyisihan Piutang Tidak Tertagih-Piutang Perpaj akan . Dokumen yang Diperlukan: 1 . Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) internal antara penyusun LK dan unit teknis atau dokumen lain yang dianggap sah; 2 . Dokumen ketetapan pajak, misalnya Surat Ketetapan atau Tagihan Paj ak (SPKKB / SKPKBT / SKP Pereviu . . Asersi . ··. 1 ·· • . ·r . ··,_..·· . : ,. . . i----,-r"--�-'-.,.-�_;_,...c____j .· Esti- . · masi · waktu ·• . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 8 - · ProsedU:r Reviu ' • :. ·" ' ' ·, , . .. · ·.' ' ' ' Pembetulan, Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) , Surat Tagihan Cukai (STCK) , SK Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninj auan Kembali, SPPT PBB , STP PBB , SKP PBB) ; 3 . Dokumen setoran pajak, misalnya Surat Setoran Paj ak (SSP) , Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Paj ak(SSPCP) , Surat Tanda Bukti Setor (STBS) , dan dokumen lain yang dipersamakan; 4 . Memo Penyesuaian Piutang Perpaj akan; 5 . Lap or an Perkembangan Piu tang Paj ak. Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah saldo Piutang Perpaj akan yang disajikan di Neraca telah sesuai dengan Laporan Perkembangan Piutang Paj ak dari unit teknis (misalnya Seksi Penagihan untuk DJP atau Seksi Perbendaharaan untuk DJBC) dan teliti apakah seluruh akun Piutang Paj ak yang dikelola oleh unit teknis yang bersangkutan telah disajikan dalam N eraca, melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke Laporan Perkembangan Piutang Pajak.
2.Teliti apakah saldo Piutang Perpaj akan yang berupa hak pemerintah untuk menagih dalam USD , telah dicatat dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. ' Pere�U, , ,, ' ,. ·J·. . . ... Esti- masi ·;.wali:tu · · .. · ' ·' Asersi · s:I s:I s:I s:: s:I m l . , ,;!! ' C1I · . . '] ' e . •>'4 .Cl · o ' 112 m m ,. · <11 • m ·. "CS Ill · ; bl) ' Q, . � :,] ' s:I �,.· s:I s m , Q) , s:I ' • Q) Q) Q) ,Pi Q) l!l4 ' < td td l!l4 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 9 - .. Prosedur Reviu . 3 . Teliti apakah saldo Piutang Perpaj akan yang disajikan di Neraca adalah sama dengan saldo awal ditambah mutasi Piutang Paj ak (penambahan dan pengurangan) berdasarkan data dari unit teknis, melalui permintaan keterangan dan penghitungan kembali. 4 . Untuk Piutang Perpajakan yang dikelola DJBC:
a.Teliti apakah saldo Piutang Perpaj akan yang disajikan di Neraca telah dikurangi dengan PDRI yang dilimpahkan ke DJP dengan SP3DRI, melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke dokumen SP3DRI; b . Teliti apakah saldo Piutang Perpaj akan yang disajikan di N eraca telah dikurangi atau ditambah dengan pembayaran sebagian Piutang Pajak sebagai syarat penga.iuan keberatan / banding, melalui penelusuran ke dokumen SSPCP. 5 . Lakukan uji petik atas transaksi Piutang Perpaj akan dan Teliti apakah setiap transaksi tersebut telah dilengkapi dengan dokumen yang sah , melalui penelusuran ke dokumen-dokumen terkait (misalnya SKP / SPKPBM / SK Penghapusan) . :·. . . Pereviu · " ' ... � . Esti• R masi C'CI � · Waktu C'CI bO' ' S::I IP Pot R l! . � · . fo R. .. IP Pot · Asersi R e 0 .c:i.. .s IP p.. . . . . . . , ·. .... . rn e .:� R S::I .s C'CI .ci · � C'CI Ill S::I �C'CI IP � � Prinsip Dasar: Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan / atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id .. .. . . Prosedur Reviu . ' _ . : . . · . . ( . ' . ..:' . � ·: . . , · · . · .· PWTANG BUKAN .PAJAK·.. J. . (KODE PERKIR¥,N: flS�) . '. .. . - 1 20 - . Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Piutang Bukan Paj ak adalah piutang yang timbul atas Pendapatan Negara Bukan Paj ak, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan . 2 . Saldo Piutang Bukan Paj ak disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan ( net realizable value) dengan memperhitungkan besarnya Penyisihan Piutang Tidak Tertagih-Piutang Bukan Pajak. Dokumen yang Diperlukan: 1 . Laporan PNBP;
2.Memo Penyesuaian;
3.Dokumen perj anjian /kontrak/ dokumen lainnya yang dipersamakan . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah seluruh akun Piutang Bukan Paj ak yang dikelola oleh unit teknis yang bersangkutan telah disajikan dalam N eraca, melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke dokumen terkait. 2 . Teliti apakah saldo Piutang Bukan Paj ak yang berupa hak pemerintah untuk menagih dalam USD , telah dicatat dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Asersi · . . -.: · ' · ' l www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 1 - . . Prosedur Reviu ' . 1 : " ' . 3 . Teliti apakah saldo Piutang Bukan Paj ak yang disajikan di Neraca adalah sama dengan saldo awal ditambah mutasi Piutang Paj ak (penambahan clan pengurangan) berdasarkan data dari unit teknis, melalui permintaan keterangan clan penghitungan kembali. PENYISIHAN 'IU'.f�� : . . TIDAK K� TERTAGIH �"PIUTANG. . ·. BUKAN . PAJ� (KOD� '.P:E�:''it'(;'2) .. . Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Penyisihan Piutang Paj ak Tidak Tertagih-Piutang Bukan Paj ak dilakukan dalam rangka penyajian nilai bersih Piutang Bukan Paj ak yang dapat direalisasi ( net realizable value) . 2 . Nilai Penyisihan Piutang Tidak Tertagih telah disajikan secara wajar clan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku . Dokumen yang Diperlukan: Dokumen terkait PNBP clan kertas kerj a perhitungannya. Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah penyisihan piutang dengan ketentuan berlaku . perhitungan telah sesuai peraturan ·.. . ··.i · :··. · . 1 ' . Pereviu " ; :· " ; · . , . ' Esti-" . . <masi . · · waktu , : , · · · Asersl ' r:I r:I r:I m m r:I i m ] ... f?• .cs .= .... 0 0 m : m e 0 bO � c:a. r:I �r:I .s ·� m . 4) r:I 4) � 4) · ·�· 4) � � � www.jdih.kemenkeu.go.id .L. - 1 22 - 2 . .: ' Prosedur Revi'.11 . · ·. · ' Teliti apakah saldo atas akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih-Piutang Bukan Paj ak tel ah didukung dengan kertas kerj a perhitungan melalui penelusuran ke kertas kerja, dokumen pendukung clan perhitungan kembali. Pereviu ·. , . . : : · BAGIAN . . . · LANCA,R\).·· · · :"rAGIHAN · · · · . · : . . ._ . , TUNTUTAN- · , " ,.' '·> · . · . ' · · ; ' · · PERBENDAHARAAN/TUNT'{JTAN ' . , . GANTl RUGI';:·«.:. : . , . /:' · >:' ' . . . (KODE PERl(I�:. t1�5.iJ)' " ':_:. . · · Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Saldo Bagian Lancar Tagihan TP /TGR adalah jumlah Piutang atas Tuntutan Perbendaharaan (TP) /Tuntu tan Perbendaharaan (TGR) yang akan j atuh tempo dalam tahun berj alan dan ditagih dalam 1 2 bulan ke depan yang disajikan di Neraca sebagai kelompok Aset lancar. 2 . Setiap transaksi TP/TGR telah didukung dokumen yang sah . 3 . Sald o Bagian Lan car Tagihan TP /TGR disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan ( net realizable value) dengan memperhitungkan besarnya Penyisihan Piutang Tidak Tertagih-Bagian Lancar TP/TGR. Dokumen yang Diperlukan: 1 . Dokumen ketatapan TP /TGR; 2 . Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) ; 3 . Memo Penyesuaian . Langkah-langkah Reviu: • ', . . ' ·. " . . ... . , ., ·-= Esti- . · · m,asi _ waktu . ·. . . , , . . . : ·: :- ·: ' " . ... ' Asersi . . '• , ·1 . '. • ' ; . ·. .. . '1 www.jdih.kemenkeu.go.id M. Ptosed.u1die�iu ·· · ' . . '. ; . ,, · ; .·;• :. · .. . . . , �. . · .. -'! ;, ·· . ... . - 1 23 - 1 . Teliti apakah saldo Bagian Lancar TP/TGR di Neraca telah sesuai dengan dokumen rekapitulasi dari unit teknis/pengelola.
2.Teliti apakah saldo Bagian Lancar TP/TGR merupakan piutal,l.g TP /TGR yang akan j atuh tempo dalam tahun berj alan dan yang akan ditagih dalam 12 bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan . 3 . Lakukan uji petik atas transaksi TP/TGR dan Teliti apakah setiap transaksi tersebut telah didukung dokumen yang . sah, melalui penelusuran ke dokumen dokumen terkait. PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH - BAGIAN LANCAR TAGIHAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN/TUNTUTAN GANTI RUGI (KODE PERKIRAAN: 1 1 64) . : As.ersi www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 24 - Prosedlir Reviu ·� ·�· : ·. Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Penyisihan Piutang Paj ak Tidak Tertagih - Bagian Lancar Tagihan Tuntu tan Perbendaharaan /Tuntutan Ganti Rugi dilakukan dalam . rangka penyajian nilai bersih Bagian Lancar TP /TGR yang dapat direalisasi ( net realizable value) . 2 . Nilai Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Bagian Lancar Tagihan Tuntutan · Perbendaharaan /Tuntutan Ganti Rugi telah disajikan secara waj ar dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku . Dokumen yang Diperlukan: Dokumen terkait TP/TGR dan kertas kerj a perhitungannya. Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah perhitungan penyisihan piutang telah sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku . 2 . Teliti apakah saldo atas akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Perbendaharaan /Tuntutan Ganti Rugi telah didukung dengan kertas kerj a perhitungan melalui penelusuran ke kertas kerj a, dokumen pendukung dan perhitungan kembali : : • PereViu :· Asersi Esti- . ; _.. ; , . R . masi .. .. .a . . k : e Waktu � ] g. -� &9o � . a> . R a>. · f:14 . . d! f:14 . Prinsip Dasar: Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id N. - 1 2 5 - ' · . . , . . . . . · ' . . . ..' t..: ·�' · i·:.- ., . Prosedur Revi; · . . . . ' ·· . . . PERSEDIAAN (KODE AKUN: 1 17) Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Persediaan ad al ah as et lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat clan tidak dimaksudkan untuk dijual dan/ atau diserahkan . 2 . Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan tel ah diperoleh dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pad a saat diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaannya berpindah . 3 . Persediaan disajikan sebesar biaya perolehan (apabila diperoleh dengan cara pembelian) , harga pokok produksi (apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri) clan nilai waj ar (apabila diperoleh dengan car a lainnya seperti donasi/ rampasan) . 4 . Persediaan dicatat berdasarkan basil inventarisasi fisik pada akhir periode akuntansi dan disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya. Dokumen yang Diperlukan: 1 . Berita Acara Opname Fisik Persediaan; 2 . Daftar Rekapitulasi Persediaan/ laporan persediaan (SIMAK-BMN) ; 3 . Surat penetapan lelang; 4 . Memo Penyesuaian Persediaan . . . . . . . · . . . PereViu ; ,. ·, . , As�rsi Esti- .. r= c:s c:s s:I ; . �asi.· � . �· .� · ·� .... � � . � . •Pl Wakt'il ... "' � � ·� . 0 Cf rlJ bl) . ·6'n . c:lt � .c .· s:I � ! � &: s:I cu cu cu &: � � � www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 26 - ·, ' ' ProsedUr. Reviu . . ' . - . . . . . ' . . ' .. · . · · ; ·:. . . . . . . .- . . , .· . ... . .... . ._, . - '« ' Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah Persediaan yang dalam kondisi rusak atau usang tel ah dikeluarkan dari saldo Persediaan, melalui penelusuran ke Berita Acara Opname Fisik Persediaan dan Daftar Rekapitulasi Persediaan (SIMAK-BMN) . 2 . Untuk Persediaan Pita Cukai yang dikelola DJBC, teliti apakah nilai persediaan pita cukai di Neraca tel ah dicatat sebesar biaya pengganti cetak pita cukai tersebut (bukan nilai pita cukainya) , melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke Daftar Rekapitulasi Persediaan (SIMAK- BMN) . 3 . Teliti apakah saldo Persediaan yang disajikan di Neraca ad alah sama dengan saldo fisik Persediaan dikalikan dengan biaya perolehan terakhir sesuai Berita Acara Opname Fisik Persediaan, melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke Berita Acara Opname Fisik Persediaan . 4 . Teliti apakah Barang Milik Negara yang berasal dari sitaan /rampasan / tangkapan dan telah mendapat penetapan untuk dilelang sesuai Daftar Rekapitulasi Persediaan (SIMAK-BMN) , tel ah disajikan dalam saldo Persediaan di Neraca melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke dokumen-dokumen dimaksud.
5.Teliti apakah unit akuntansi telah menggunakan Aplikasi Persediaan yang terdapat di SIMAK-BMN secara optimal, melalui permintaan keterangan dan perbandingan antara Berita Acara Opname Fisik Persediaan dengan Daftar Rekapitulasi Persediaan (SIMAK- BMN) . Pereviu : . · · ' . . . . '•:.. .. ,·. -. : ·. . I ·· · Asersi Esti- · S:: s:: s:: s:: s:: masi l C'd .!I C'd ... � . .cl .a . .... .gWaktu 0 0 C'd . . · . :,, C'd 0 . · g, . c:a. . . ... s:I �.!Is:I ] C'd . r:: � · ·� . a> . a> .. � ' a>. · ·.P-4.<. P-4 · .. '; . .y .y .y .y .y .y www.jdih.kemenkeu.go.id Prinsip . . " . . "· Prose4ur Re,,.iu . · · Dasar: - 1 27 - . . ' ·, Pete�u . . .. Esti� t:I masi ell ' · ] .Wagtu ell .. . bi) · s:I " ·� .. ... · ·· . . , . · As�rsi ,· ·.: > : . · . ·. , . . · . . ;:;: ·. . · ·· �·· . . .... · .. . . ··� · --._, � ,. x�;: j ·.· . � . . ] . · ..... � . < 112 . .g ell < A? Ill e, > . : � .· .. s:I �· - · ;,] . ell t:I ':��. . G> G> d! < · , � � Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan / atau kesalah an dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi haru s segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 28 - .. .. . I • ' ' j, • :, ,•' • . . . . � . . . · . . .. ' :· "' ·.· · ,.: . 1 . :· . . . .. _ , Prosed1lr Reviu •· . ' ' ·· , '··.· : O . ASET TETAP . . , . :, ' . (KODE PERKIRAAN°:13): , · :, . . .!• · · . 'Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan · akun telah sesuai dengan SAP .serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 2 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau digunakan oleh masyarakat umum, biaya perolehannya dapat diukur secara andal, dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas . 2 . Pengakuan Aset Tetap akan sangat andal jika Aset Tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah, dan bukti kepemilikannya terdokumentasi dengan memadai, serta dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan . 3 . Untuk keperluan penyusunan neraca awal, biaya perolehan Aset Tetap yang digunakan adalah nilai waj ar pada saat neraca awal tersebut disusun . Untuk periode selanjutnya, untuk setiap perolehan A set Tetap baru , entitas menggunakan biaya perolehan atau harga waj ar (bila tidak ada biaya perolehannya) . 4 . Biaya perolehan Aset Tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam rangka memperoleh aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerj a untuk penggunaan yang dimaksudkan . 5 . A set Te tap disajikan berdasarkan ' . . ,. PereViu. . .. � . ESti masi · Waktu ···· Asersi . , . · · · 1 .· www.jdih.kemenkeu.go.id .. Prosedur Re�iu ,•, I ./· .·· ' . , · - ' _ , . . . '·' . .. . . -::·. ; ; \ · .":'• - .: . , , . - 1 29 - biaya perolehan aset tetap tersebut clikurangi akumulasi penyusutan . 6 . Apabila penyelesaian pekerj aan suatu Aset Tetap melebihi clan atau melewati satu periocle tahun anggaran , maka Aset Tetap yang belum selesai tersebut cligolongkan · clan clisajikan sebagai Konstruksi Dalam Pengerj aan (KDP) sampai clengan aset tersebut selesai clan siap clipakai. 7 . Biaya perolehan clari Aset Tetap yang cliperoleh secara gabungan clitentukan clengan mengalokasikan harga gabungan terse but berclasarkan perbanclingan nilai wajar masing masing aset yang bersangkutan . 8 . Aset Tetap yang cliperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian Aset Tetap yang ticlak serupa atau aset lainnya, cliukur berclasarkan nilai waj ar aset yang cliperoleh (nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang clilepas setelah clisesuaikan clengan jumlah setiap kas atau setara kas clan kewajiban yang clitransfer / cliserahkan) . 9 . Suatu Aset Tetap clapat cliperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu Aset Tetap juga clapat clilepas clalam pertukaran clengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keaclaan tersebut, ticlak acla keuntungan clan kerugian yang cliakui clalam transaksi ini. Biaya aset yang baru cliperoleh dicatat sebesar nilai tercatat ( carrying amount) atas aset yang clilepas . Dalam hal aset tetap yang dipertukai-kan nilainya lebih tinggi daripada aset tetap pengganti, dan terdapat kas yang diterima, maka kas tersebut cliakui sebagai Pendapatan LRA 'A.sersi www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 30 - Prosedur �eviu . ". . , . · . · J· dan Pendapatan-LO . 1 0 . Aset Tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai waj ar pada saat perolehan. 1 1 . Pengeluaran setelah perolehan awal suatu Aset Tetap yang memperpanj ang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerj a, harus .ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan . 1 2 . Penilaian kembali atau revaluasi Aset Tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena SAP menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran . Penyimpangan dari peraturan m1 mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Apabila terj adi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka Aset Tetap disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun Aset Tetap dan akun Revaluasi Aset Tetap . 1 3 . Aset Bersej arah (Heritage Assets) tidak . harus disajikan di Neraca, namun aset tersebut harus diungkapkan dalam CaLK. Beberapa Aset Bersej arah yang memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sej arahnya, seperti bangunan bersej arah yang digunakan sebagai ruang perkantoran, maka aset m1 ditetapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset lainnya. 1 4 . Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi Aset Tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. ' Esti- Pereviu · masi · :waktu . ' .: I · . .. , " " , ,·.. � R m ] m bl) R �· � •·, t' ·. · Asersi J .s:: R s:: � m -cd .= ] ·.'& :· •"'4" · fl) m g, ·mrn ,! R �C1S m' " ·- s:: " " cu � · � � _' .. � · �. Poi · • . . , www.jdih.kemenkeu.go.id .• • . . . ' : - 1 3 1 - Esti;.. . ' . · Prosedur Reviu · · · . ·· ·· · Pereviu: .. . . masi · · Waktu 1 5 . Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan . Dokumen yang Diperlukan: 1 . Daftar Barang Milik Negara dan Catatan Ringkas Barang Milik Negara;
2.Daftar Realisasi Belanj a Modal, SP2D / SPM Belanj a Modal, Kuitansi, Faktur Pembelian; 3 . Berita Acara Serah Terima BMN, Bukti Kepemilikan BMN; 4 . Surat Keputusan Penghapusan;
5.Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah, Kartu Inventaris Barang (KIB) Bangunan Gedung, Kartu Inventaris Barang (KIB) Alat Angkutan Bermotor, Kartu Inventaris Barang (KIB) Alat Persenj ataan , Daftar Inventaris Lainnya (DIL) , Daftar lnventaris Ruangan (DIR) , Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) , Lap oran Kondisi Barang (LKB) , dan Laporan BMN; 6 . Memo Penyesuaian Aset Tetap . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah saldo Aset Tetap di N eraca telah sesuai dengan rincian Aset Tetap di CaLK, melalui penelaahan CaLK. 2 . Teliti apakah saldo Aset Tetap pada CaLK telah sesuai dengan Lampiran BMN, melalui penelaahan Lampiran BMN. 3 . Teliti apakah Aset Tetap (misalnya Tanah, Gedung dan Bangunan, Kendaraan Operasional) yang tidak didukung dengan dokumen yang sah telah diungkapkan dalam CaLK. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 32 - Prosedur Reviu . · " • ... 4 . Teliti apakah As et Tetap yang tidak dimanfaatkan dan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak telah diungkapkan dalam CaLK melalui permintaan keterangan . 5 . Teliti apakah setiap Belanj a Modal telah dibukukan sebagai penambahan Aset Tetap atau Aset Lain-lain, melalui rekonsiliasi antara Daftar Realisasi Belanj a Modal dengan penambahan Aset Tetap atau Aset Lain-lain yang berasal dari pembelian, pengembangan nilai aset, Aset Tetap dalam renovasi, perolehan KDP, dan pengembangan KDP. 6 . Teliti apakah mutasi tambah dan mutasi kurang yang telah dibukukan dalam SIMAK-BMN telah didukung dengan dokumen sumber untuk transaksi Transfer M asuk, Reklasifikasi Masuk, Pertukaran, Perolehan Lainnya, Pengurangan Nilai Aset, Koreksi Pencatatan Nilai/ Kuantitas , Koreksi Nilai Tim Penertiban Aset, Penerimaan Aset Tetap Renovasi, Penghapusan, Transfer Keluar, Hi bah (Keluar) , Reklasifikasi Keluar, Koreksi Pencatatan, Penghentian Aset dari Penggunaan, Saldo Akhir Tahun Berjalan , melalui penelusuran ke dokumen-dokumen yang terkait. 7 . Teliti apakah untuk Aset Tetap yang dalam kondisi Rusak Berat/ Usang telah direklasifikasi ke A set Lainnya, melalui permintaan keterangan dan penelusuran dokumen Berita Acara Penghentian Penggunaan Aset Tetap ke akun Aset Lainnya. " Pereviu \ · · . : · ' ,. . . . . Esti- . :rD:asi:. : Waktl:i "' ; . : • ' · "" " ., A$ersi �·� '.: . s:I . s:I : : . ell ell . S:: s:: s:I : .S! cu l .f.t cu .c:' � 1-t . .... ellfl) ell t'd :o t'd "' Ill b.O ·.· � . � . f.t s:: ·�··�s:: . , .. · '. : � ell ·. IP . d , O • . Q) �p.. ·. Q) . p.. . · � -� ·. · ..··.:::rt:' .. -v www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 33 - Asersi ' • :-' ·· . . /': '··:, · · Pr�sedur Re�u ; ··· · · .. . . . · Prinsip Dasar: Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan tersebut secara berjenjang. www.jdih.kemenkeu.go.id P. - 1 34 - '. • .. · ' - · , .. . •. • . 1 : -":<:. · .! _ , ; · · :. : : .. Prosedur· Revi1l . . ••h . PENYUSUTAN ASET 'TETAP , · · (KODE PERKIR.AA,N: 137) .. . . ··' . _ . ' Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Penyusutan Aset Tetap adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Penyesuaian nilai terse but dilakukan atas seluruh aset tetap selain tanah da konstruksi dalam pengerj aan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat.
2.Penyusutan Aset Tetap menggunakan metode garis lurus (straight line method) , sehingga metode penyusutan lainnya tidak diperkenankan . 3 . Masa manfaat aset tetap yang dapat disu sutkan harus ditinj au secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian . 4 . Nilai penyusutan untuk masing masing periode diakui sebagai pengurang nilai Aset Tetap di neraca. Dokumen yang Diperlukan: 1 . Daftar Barang Milik Negara dan Catatan Ringkas Barang Milik Negara; 2 . Memo Penyesuaian Aset Tetap . Langkah-langkah Reviu: 1 . Dapatkan seluruh daftar Aset Tetap . 2 . Identifikasi aset-aset yang dapat dianggap sebagai aset yang harus disu sutkan . .. ' ', ' -; :}i0�!:?1/. .'.::-�/\;.':··�· . ··. · ,. ., .. - · . . . : :; �ti- PereViu . · Zlriasi · \vaktu . . . \;i,}:, . . · .· \;· Y, y " : '· ·· ;A,sersi I· ' ... /t:I '· r:I R r:I ;Cll . f? � � - . Cll .d ] ·�- .... fl) ell ' ell ! Ill bl) . g, . ' t:lt r:I �R � ell . Q> r:I Q> � Q> � Q>. . '1. l::d � www.jdih.kemenkeu.go.id " . ; . . · . Prosedur · ��viu . . . . 3 . Teliti apakah penyusutan asset sesuai dengan peraturan berlaku . Prinsip Dasar: - 1 3 5 - . . · :. ·:: . - perhitungan tetap tel ah ketentuan " < : . • Pereviu . ' . . . . • . Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan -.:· · ,: ;_ '.: .:· ' .. . .. ,,, 'E5t• , , · ·: . 1- " . ./�asi · · . Waktti. .: .· .;_ :'. . .,._ . ...;�· · .. -:- -. f:i r:: Clf e ] i f :,, ·. 6'os:I Q) 1::1 '14 . Q) '14 · Asersi " R r:: � � e .... Clf .cs.. rn Clf0 e "CJ rn '2c s:I - �� ,] Clf Q) � Q) "'4 . -< � ../ akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan terse but secara be:rj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id Q. - 1 36 - ·. : : . Prosedur R�viu . _ ' '. . · . . . Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan (TP) /Tagihan Tuntutan Perbendaharaan (TGR) adalah piutang yang timbul akibat adanya kelalaian atau perbuatan melawawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri ataupun bukan pegawru negeri yang bukan bendaharawan /bendaharawan yang mengakibatkan kerugian negara. 2 . TP /TGR disajikan di neraca sebagai Piutang Tagihan TP /TGR untuk jumlah yang akan diterima lebih dari 1 2 bulan mendatang dan disajikan sebagai piutang kelompok aset lancar (Bagian Lancar Tagihan TP/TGR) untuk jumlah yang akan diterima dalam waktu 1 2 bulan mendatang.
3.Setiap transaksi TP/TGR telah didukung dokumen yang sah . 4 . Saldo Piutang Tagihan TP/TGR disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan ( net realizable value) dengan memperhitungkan besarnya Penyisihan Piutang Tidak Tertagih-Tagihan TP/TGR. Dokumen yang Diperlukan: 1 . Dokumen ketatapan TP /TGR;
2.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) ; 3 . Memo Penyesuaian . Langkah-langkah Reviu: . . Pereviu . . . .. . - ' ·.. . . · .: . . ··:.'·.. ; ; Esu- · -· -. _• masi · waktu ' . ·_. , -'· .,, I . ·:. . • , '. Ase:tsi s:: s:: s:I s= s:I C'd e � C'd ,g ,g e .... � ,i:I 0 fl) C'd C'd � fl) bD � Pt i:I �s:I - � ! C'd Cl> s:I Cl>" � �� Cl> - - �- - � www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 37 - Prosedur Reviu ... ." . · 1 . Teliti apakah saldo Piutang Tagihan TP/TGR di Neraca telah sesuai dengan dokumen rekapitulasi dari unit teknis / pengelola.
2.Teliti apakah saldo TP/TGR disajikan di Neraca sebagai Piutang Tagihan TP /TGR untuk jumlah yang akan diterima lebih dari 1 2 bulan mendatang dan disajikan sebagai piutang kelompok aset lancar (Bagian Lancar Tagihan TP /TGR) untuk jumlah yang akan diterima dalam waktu 1 2 bulan mendatang. 3 . Lakukan uji petik atas transaksi TP/TGR dan teliti apakah setiap transaksi tersebut telah didukung dokumen yang sah, melalui penelusuran ke dokumen dokumen terkait. Prinsip Dasar: . . Pereviu . . · Asersi . · :· . . · . ··� ·�·{. , . . . ·.. · · , a .a �f :. , ' � masi . ] . . ::s · .f: '. ·u; n;Waktu .· · cu .!II · o . < . cu '6 ' ' ·� . · . SSn · ' ··�·· .:.� k • ' ' � II> · .R · . 11> "] . .. ·11> . · 114 ' Cl) · 11f. •<··· . � ' ' ,,,. ' '• ' ' , :£' '.; ,. Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id R. - 1 3 8 - •' . . , . . Piosedur :Q.eViu . . , : · ; =: · . · . · · ' ASET LAINNYA (KODE P�RKI�: 15):; . . . . ' . " • '; :·•, . ' .. . . \ ' ' ' ' • ' Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Aset Lainnya terdiri dari Piutang Jangka Panj ang, Kemitraan Dengan Pihak Ketiga, Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-lain. 2 . Setiap transaksi Aset Lainnya telah didukung dokumen yang sah . 3 . Seluruh Aset Lainnya telah tercatat dalam SIMAK-BMN. Dokumen yang Diperlukan: 1 . Memo Penyesuaian Aset Lainnya; 2 . Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) internal atau dokumen lain yang dianggap sah . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah saldo Aset Lainnya di N eraca telah sesuai dengan dokumen rekapitulasi dari unit teknis / pengelola. 2 . Lakukan uji petik atas transaksi Aset Lainnya dan Teliti apakah setiap transaksi tersebut telah didukung dokumen yang sah , melalui penelusuran ke dokumen dokumen terkait. 3 . Teliti apakah satuan kerj a telah melakukan inventarisasi dan merekam aset tak berwujud ke dalam SIMAK-BMN, melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke Laporan Aset Lainnya. ' • · . , , .Aserst · · • , ' ..- . · : ' Esti- c:: s:: ·' , ·. . ·· '•.. ' ' ' • ', , clJ clJ d '· ' ·... Pereyi.u < . masi . ] . · 1o1 �· ; ·;; S '. ! ·. . • • Waktu . �· ·· � · o - · � � �. ·. · � . ..;:. : "a� . it · � I it'<�' Sl.c .·' ' ' ' • , ... .· . - . ·.. . . www.jdih.kemenkeu.go.id Prosedur Reyiu � . . ; . . . · . . . . . ' . . . · , · . . ._ . . .. .·. . Prinsip Dasar: ;,· ._ ·. - 1 39 - . . Esti PereViu . . �asi ··· . waktu · Asersi Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama- sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan terse but secara berjenj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 40 - Prosedur Reviu ' S. . KEWAJIBAN (KODE �EIU{I�: 2) Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah . 2 . Karakterisitik esensial kewajiban adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yan,g akan datang.
3.Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan dalam waktu 1 2 (dua belas bulan) dan lebih dari 1 2 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
4.Kewajiban diakui pada saat dana pinj aman diterima dan / atau pada saat kewajiban timbul.
5.Kewajiban diakui/ dicatat jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur. 6 . Kewajiban dapat timbul dari: a) transaksi dengan pertukaran ( exchange transaction) ; b) transaksi tanpa pertukaran ( non exchange transaction) , sesuai hukum yang berlaku dan kebij akan yang " ' Pereviu " - ' .. . Esti- niasi Waktu . . . · .Asersi . S:: . � S:: R R m Jl( m .a 1-1 i! .cl .a .... -80 � m m en bl) g, e:a. 1-1 A �d � · · � m Q) S:: Q) � · �Po4 Q) P4. p,. • www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 4 1 - · . :. : ' . . . . . , . . . ·.; Pro�edur Revtu � . . .· . · · · .· diterapkan belum lunas dibayar sampai dengan tanggal pelaporan; c) kej adian yang berkaitan dengan pemerintah (government-related events) ; d) kej adian yang diakui pemerintah (government- acknowledgement events) . 7 . Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal . Kewajiban dalam mata uang asing dij abarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penj abaran dalam mata uang asing menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca. Dokumen yang Diperlukan: 1 . Laporan rekapitulasi kewajiban;
2.Dokumen tagihan;
3.Surat Perintah Membayar (SPM) , Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ; 4 . Memo Penyesuaian Kewajiban ; 5 . Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atau dokumen lain yang dianggap sah . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah saldo Kewajiban di Neraca tel ah sesuai dengan laporan rekapitulasi kewajiban dari unit teknis dan bahwa seluruh akun Kewajiban yang dikelola oleh unit teknis tel ah disajikan dalam LRA, melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke lap or an rekapitulasi kewajiban. 2 . Lakukan uji petik atas transaksi Kewajiban dan teliti apakah setiap transaksi tersebut telah · didukung dokumen yang sah, melalui penelusuran ke dokumen dokumen yang terkait (misalnya dokumen tagihan , SPM dan SP2D) . � { . Pereviu Asersi ' ' '1 '1 www.jdih.kemenkeu.go.id . . . . . · . Pros�dur Reviu · ·�··· · .. . Prinsip Dasar: - 1 42 - · · Ase!"�i. ·· Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi haru s segera melakukan perbaikan dan / atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan tersebut secara berjenj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id Prosedur �e1fiu > . . ·� . . . . KEWAJ:IBAN J.l\N(iKA. P)!;ND�K ·· T. (KODE }!ERKIRAAN: .2 1); a11tara lain: · ,. . .·. . · ·· . > ·. ·· · - 1 4 3 - ' UTANG KEPADA.'PIHAK,',:::KETIGA
l... (KOJ:)E P���� ��2�h/.:J. . -- Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Utang kepada pihak ketiga terdiri dari:
a.Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran yang merupakan uang pihak ketiga yang sudah dibelanj akan (dibebankan pada DIPA) , tetapi belum diserahkan kepada yang berhak. b . Belanj a yang Masih Harus Dibayar adalah tagihan pihak ketiga atau kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga yang pada tanggal pelaporan keuangan belum dapat dibayarkan karena belum diajukan pembayarannya atau dana yang tersedia tidak mencukupi. 2 . Belanj a yang M asih Harus Dibayar dicatat sebesar nilai penyesuaian tagihan pihak ketiga atau kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga sesuai dengan periode pelaporan . Belanj a ini belum dicatat sebagai Belanj a menurut basis kas , tetapi sudah dapat diakui sebagai beban dalam Laporan Operasional dan harus disajikan di Neraca sebagai Utang kepada Pihak Ketiga. .Asersi · · . . . · www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 44 - . : . . . . '. ' . ProsedurJ�eviU'.: <; · . ,... . ' - . . Dokumen yang Diperlukan : 1 . Berita Acara Pemeriksaan Kas; 2 . Daftar SPM d an SP2D ; 3 . S K Kenaikan Pangkat Pegawai; 4 . Tagihan dari penyedia barangjj asa seperti tagihan listrik, tagihan telepon, dan tagihan pihak ketiga lainnya; 5 . Memo Penyesuaian . Langkah-langkah Reviu: 1 . Dapatkan informasi mengenai tagihan pihak ketiga atau kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga yang pada tanggal pelaporan keuangan belum dapat dibayarkan . Teliti apakah tagihan kepada pihak ketiga tersebut telah dibukukan sebagai Kewajiban di Neraca. 2 . Teliti apakah saldo Utang Kepada Pihak Ketiga telah mencakup :
a.Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran yang merupakan uang pihak ketiga yang belum diserahkan telah dicatat dalam jumal penyesuaian sebagai Utang Kepada Pihak Ketiga;
b.Belanj a Yang Masih Harns Dibayar telah dicatat dalam jurnal penyesuaian sesuai nilai yang diakui pada periode pelaporan . 3 . Lakukan uji petik atas Utang Kepada Pihak Ketiga dan teliti apakah setiap transaksi tersebut telah dilengkapi dengan dokumen yang sah, melalui penelusuran ke dokumen-dokumen terkait. . . . . . · •- . ·PereV.ii ·.. . . . . · · . . : �· -:·· - . Asersi .... l Prinsip Dasar: Apabila ditemukan kelemahan. dalam penyelenggaraan akuntansi dan / atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi haru s segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalah an tersebut secara berj enjang. www.jdih.kemenkeu.go.id Prosedur Re�il ••· . · �··. . .·• .. · . • ·· :! ,_. ,: . .. . - 1 45 - . . ' · . UTANG ·.KELEBillAN PEMBAYARAN PENDAP.AT.�.N\. •> ' .:. . • ' ' • ,, . · . . , (KO])E PER.l{];I,&AN: ·� i 9 .l) :' . . . . ' . . : · \ - . ... . . ". ..... . ' . . .:: ·. ' ' : · -�.. ' . . . ., • . Tujuan prose dur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan , pengukuran , dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu : 1 . Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan adalah kewajiban Pemerintah yang timbul atas kelebihan pembayaran paj ak/pelunasan piutang paj ak dari wajib paj ak. 2 . Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Perpaj akan disajikan di Neraca sebesar jumlah ketetapan lebih bayar (Sl{,PLB / SKPC / SPKPC / SKPBM) tanggal pelaporan yang belum diterbitkan SP2D-nya. Dokumen yang Diperlukan : 1 . Rekapitulasi dokumen terkait pengembalian perpaj akan berupa SKPLB dan SPMKP di DJP. Untuk DJBC berupa SKPC, SPKPC, SKPBM clan SPMKBM ; 2 . SP2D;
3.Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) internal antara penyusun LK clan unit teknis atau dokumen lain yang dianggap sah;
4.M emo Penyesuaian . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan adalah disajikan sebagai Kewajiban sebesar jumlah ketetapan lebih bayar (SKPLB / SKPC / SPKPC / SKPBM) tanggal pelaporan yang belum diterbitkan SP2D-nya. · ·· Asersi .. :: ·. . . .,., _·! · ... www.jdih.kemenkeu.go.id 2 . - 1 46 - , , , · · Prosedur Reviu . ·· . '· ' ' Teliti apakah Kelebihan Penclapatan telah clokumen terkait perpaj akan . ... Salclo Utang Pembayaran sesuai clengan pengembalian 3 . Lakukan uji petik atas Utang Kelebihan Pembayaran Penclapatan clan teliti apakah setiap transaksi tersebut telah dilengkapi dengan dokumen yang sah, melalui penelusuran ke dokumen-dokumen terkait. Prinsip Dasar: Apabila clitemukan kelemahan clalam penyelenggaraan akuntansi clan/ atau kesalahan clalam penyaj ian LK, maka pereviu bersama-sama clengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan clan/ atau koreksi atas kelemahan clan / atat.l kesalahan tersebut secara berjenj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id 3 . - 1 47 - . • .= Prosedur Reviu PENDAPATAN DITERIMA I>l .'.MUKA ' (KODE PERKXRAAN:2 i 92f ' ,' • ' ' ·. ' : . 'I' 1.: ' • · � Tujuan prose dur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran , dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan, dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Pendapatan Diterima di Muka adalah pendapatan bukan pajak yang sudah diterima di rekening kas negara tetapi belum menj adi hak pemerintah sepenuhnya karena masih melekat kewajiban pemerintah untuk memberikan barang j asa di kemudian hari kepada pihak ketiga atau adanya kelebihan pembayaran oleh pihak ketiga tetapi belum dikembalikan . 2 . Pendapatan Diterima di Muka dicatat sebesar penyesuaian atas nilai Pendapatan Diterima di Muka yang menj adi kewajiban periode berj alan. Dokumen yang Diperlukan: Dokumen perj anjian/ kontrak atau dokumen lainnya yang dipersamakan . Langkah-langkah Reviu: 4 . Teliti apakah saldo Pendapatan Diterima di Muka telah dicatat dalam jurnal penyesuaian sesuai nilai yang diakui pada periode pelaporan dan telah didukung oleh Memo Penyesuaian. 5 . Lakukan uji petik atas Pendapatan Diterima di Muka dan Teliti apakah setiap transaksi tersebut telah dilengkapi dengan dokumen yang sah, melalui penelusuran ke dokumen dokumen terkait.. Pereviu •' . � " : I Esti- ' masi · waktu .: ' Ase.rsi www.jdih.kemenkeu.go.id ' , , ' ' • , , · . . · , · .. • . · ·. Prosedut Re�,iu . Prinsip Dasar: · .··· , :, . . • . - 1 48 - ES ti'." " . Pereviu . ·. rtiasi \Yaktli ·· r:: r:: ' t'd t'd ·J ... .e :n · · enr:i Q) r:I e:i..·· Q) e:i.. Asersi ; . .r:: ; t'd · - .c;... ... t'd. fl) t'd0 t'd "C:S ' flJ· · . Pt ... r:i �J9 · · � t'd Q) Q) Q) e:i.. � � - Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan / atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 49 - : . . . .. . . . Prosedur . Reviu · · . : . ; . .. . · · : · .. . . . . . ' UANG MPKA DARI KPPN. , . . 4· (KODE PERKIR.AAN: 2 1 95) Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, keandalan , dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . Uang Muka dari KPPN merupakan utang yang timbul akibat Bendahara Pengeluaran belum menyetor sisa U ang Persediaan (UP) sampai dengan tanggal neraca.
2.Saldo Uang Muka dari KPPN yang dicantumkan di Neraca adalah sebesar sisa Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang belum dipertanggungj awabkan atau disetorkan kembali ke Kas Negara per tanggal N eraca. Dokumen yang Diperlukan: 1 . Rekening Koran; 2 . Buku Kas Umum; 3 . Berita Acara Pemeriksaan Kas; 4 . Register Penutupan Kas; 5 . Memo Penyesuaian Kas di Bendahara Pengeluaran ; 6 . Bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan . Langkah-langkah Reviu : 1 . Teliti apakah saldo Uang Muka dari KPPN yang disajikan di Neraca hanya mencakup UP dan TUP dengan membandingkan saldo kas (U ang Tunai di Brankas, Saldo rekening Koran di Bank, bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungj awabkan , dan tidak termasuk J asa Giro) dengan SP2D-UP dan SP2D-TUP. Pereviu . . · . : . Esti- .. . · � . 2 masi · ' _a · .::s Waktu · , ·"' . ..!II . •· .bl) .l:S' . , s:I ,-bl>. • •Q) . s:I . . >'i;.. .··· if . · ., . · Asersi · s:I fl· .... 0 rn t:a. · fl (l.f . � - Q) � · s:I � � .s= "' rn s:I �"' � · � www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 50 - . . ''· . · · ·. Prosedur Reviu . ·• · · ' .• : .,_ : . . 2 . Teliti apakah saldo Uang Muka dari KPPN telah disajikan sebesar nilai rupiahnya, dengan melakukan penelusuran ke Register Penutupan Kas . 3 . Teliti apakah saldo Uang Muka dari KPPN pada akhir tahun anggaran adalah nihil, melalui penelusuran ke Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Register Penutupan Kas . Apabila saldo kas tidak nihil, maka teliti apakah saldo tersebut telah disetorkan ke Kas Negara, melalui penelusuran. ke dokumen SSBP-nya. Prinsip Dasar: ' ·· · ·. ; , · . > Esti- . . . · }>ereViu · masi · Waktu •. · .Asersi Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 5 1 - FORMAT 1 1 : PROSEDUR REVIU CaLK DAN LAMPIRAN LK UAKPA/ UAPPA-W /UAPPA-El /UAPA ,, . . '. i:(. · P�o,sedUr·R�vj,11: . : ··: . • . • . : .' ·.. . . . . · . .'- . ·· : " >" . Tujuan prose dur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa aspek formal LK dan kecukupan pengungkapan informasi dalam CaLK telah terpenuhi, yaitu: 1 . CaLK harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam LRA, LO , LPE , dan Neraca harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam CaLK. 2 . CaLK menyajikan informasi tentang penj elasan pos-pos LK dalam rangka pengungkapan yang memadai, antara lain :
a.menyajikan informasi umum tentang entitas pelaporan dan entitas akuntansi;
b.menyajikan informasi tentang kebij akan fiskal/ keuangan dan ekonomi makro;
c.menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.menyajikan informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebij akan- kebij akan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kej adian-kej adian penting lainnya; e . rincian dan penj elasan masing masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f.mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;
g.informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian · . . · · :· ' . . : / , . . •. As��si www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 52 - • · · Prosedur Reviu·\ . � ·: · , · ; ; . . ' . . ' . · ' yang wajar, yang tidak djsajikan dalam lembar muka laporan keuangan . 3 . CaLK harus dapat menj elaskan perubahan anggaran yang penting selama periode berj alan dibandingkan dengan anggaran yang pertama kali disahkan, hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, serta masalah lainnya yang dianggap perlu oleh manaj emen entitas pelaporan untuk diketahui pembaca LK. 4 . Dalam menyajikan CaLK, entitas pelaporan harus mengungkapkan dasar penyajian LK dan kebij akan akuntansi. 5 . Pengungkapan kebij akan akuntansi harus mengidentifikasikan dan menj elaskan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan metode metode penerapannya yang secara material mempengaruhi penyajian LRA, LO , LPE, dan Neraca. Pengungkapan JUga harus meliputi pertimbangan-pertimbangan penting yang diambil dalam memilih prinsip-prinsip yang sesuru. Secara umum, kebij akan akuntansi pada CaLK menj elaskan hal-hal berikut ini:
a.entitas pelaporan ; b . basis akuntansi yang mendasari penyusunan LK; c . basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan LK;
d.sampai sej auh mana kebij akan kebij akan akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan ketentuan masa transisi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan diterapkan oleh suatu entitas pelaporan; e . setiap kebij akan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami LK. 6 . Perubahan kebij akan akuntansi yang tidak mempunyai pengaruh material dalam tahun perubahan juga harus · · ' .•.....•. · ' ' Asersi . . . � www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 53 - . · . . ... · . . Prosedur- Reviu · diungkapkan jika berpengaruh secara material terhadap tahun-tahun yang akan datang.
7.CaLK juga haru s mengungkapkan informasi yang bila tidak diungkapkan akan menyesatkan bagi pembaca laporan . Dokumen yang Diperlukan : 1 . LRA versi Cetak yang sudah dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab (khusus untuk LK semesteran dan tahunan) . 2 . LO versi Cetak yang sudah dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab (khusus untuk LK semesteran dan tahunan) . 3 . LPE versi Cetak yang · sudah dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab (khusus untuk LK semesteran dan tahunan) . 4 . Neraca versi Cetak yang sudah dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab (khusus untuk LK semesteran dan tahunan) . 5 . CaLK d an Lampiran-lampirannya versi Cetak yang sudah dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab (khusus untuk LK semesteran dan tahunan) . Langkah-langkah Reviu: Teliti apakah LK Semesteran dan Tahunan telah memuat informasi mengenai: 1 . Identitas unit kerj a Pengguna Anggaran dan periode penyampaian LK. 2 . Gambaran ringkas mengenai LK yang ditandatangani oleh pej abat yang berwenang. 3 . Daftar tabel (nama tabel, nomor tabel dan nomor halaman) . 4 . · Daftar grafik (nama grafik, nomor dan nomor halaman) . 5 . Daftar lampiran (nama lampiran, .. . . ' ·:' "· ' ... E8t1;,; · • .· masL · ···W�ktti. i ,.. ., ·::·:.·:.\: ... . . . ., · . .. .As,ersi· . . S:: . �· . . . s:: R ;C'CI J( J . .... . e .ci · '] •1'4 0 llJ � C'CI � � C'CI Ill ·� ! s:: �. ·s:i J( C'CI Q) s:I . Q) Q) d.> p,. . d.> p,. :id :id Pot www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 54 - f' ! . Prosedur R�vill�. . . :.: . . . .: . nomor lampiran dan nomor halaman) . 6 . Daftar singkatan · (singkatan singkatan yang digunakan dalam LK) . 7 . Pernyataan tanggung j awab dari Pengguna Anggaran terhadap penggunaan anggaran pada lingkup unit kerj anya yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerj a dan memuat pernyataan tanggung j awab terhadap penyusunan dan 1s1 LK yang disampaikan ; bahwa LK telah disu sun sesuai dengan SAP dan bahwa LK telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai . 8 . Gambaran ringkas mengenai kondisi LK yang dipertanggungj awabkan, yang mencakup gambaran mengenai LRA, LO , LPE, Neraca, dan CaLK. 9 . Lembar Muka LRA, LO , LPE, dan Neraca. 1 0 . Penj elasan umum terkait dasar hukum penyusunan LK, kebijakan teknis entitas pelaporan, pendekatan penyusunan LK, basis akuntansi, dasar pengukuran, dan kebij akan akuntansi. 1 1 . Penj elasan atas pos-pos LRA: Realisasi pendapatan dan belanj a, masing-masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode berdasarkan cetakan dari aplikasi SAI (laporan semester I atau laporan komparatif dengan membandingkan anggaran dan realisasi tahun anggaran yang lalu dengan tahun anggaran berj alan) . As�rsi www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 55 - .. ·· ·. ,· t : 1 2 . Jumlah rupiah dan persentase dari target yang direncanakan dalam DIPA Penerimaan telah dij elaskan di CaLK. Realisasi Penerimaan juga dibandingkan antara periode dehgan menj elaskan terj adi kenaikan /penurunan (dalam bentuk tabel per j enis penerimaan) . 1 3 . Jumlah rupiah dan persentase dari target yang direncanakan dalam DIPA Belanj a (Belanj a Pegawai, Belanj a Barang, Belanj a Modal, Belanj a Bantuan Sosial) telah dij elaskan dalam CaLK. Realisasi Belanj a juga dibandingkan antara periode dengan menj elaskan terj adi · kenaikan /penurunan . 1 4 . CaLK telah disertai informasi tambahan yang menj elaskan hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebij akan fiskal dan moneter, sebab-sebab terj adinya perbedaan yang material antaia anggaran dan realisasinya serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dij elaskan . 1 5 . Penj elasan atas LO disajikan untuk pendapatan-LO dan beban dengan struktur sebagai berikut: perbandingan dengan periode yang lalu ; penj elasan atas perbedaan antara periode berj alan dan periode yang lalu ; rincian lebih lanjut pendapatan-LO menurut sumber pendapatan, rincian lebih · lanjut beban menurut klasifikasi ekonomi, organisasi dan fungsi; penj elasan hal hal penting yang diperlukan . ,.. · , ·(. . .. Asersi www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 56 - Prosediir· Revhi ·. · ·., · -. · . 1 6 . Penj elasan atas LPE disajikan untuk ekuitas awal periode , surplus/ defisit LO , dampak kumtilatif perubahan kebij akan /kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir periode dengan struktur sebagai berikut: perbandingan dengan periode yang lalu ; penj elasan atas perbedaan antara periode berj alan dan periode yang lalu ; rincian yang diperlukan ; penj elasan h'.11-hal penting yang diperlukan . 1 7 . Penj elasan atas pos-pos Neraca: Aset, kewajiban , dan ekuitas per tanggal pelaporan berdasarkan cetakan dari aplikasi SAi (laporan semester I atau laporan tahunan) .
a.Kas di Bendahara Pengeluaran disajikan dan diungkapkan secara memadai, dengan mengungkapkan seluruh saldo rekening bendahara pengeluaran, uang logam, uang kertas , dan lain-lain kas (termasuk bukti pengeluaran yang belum dipertanggungj awabkan) yang sumbernya berasal dari dana UP yang belum dipertanggungj awabkan atau belum disetor kembali ke Kas Negara per tanggal Neraca atau diperhitungkan dengan dana UP tahun anggaran berikutnya. Apabila terdapat bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungj awabkan, maka hal 1m harus diungkapkan dalam CaLK. Untuk saldo UP yang disetor sesudah tanggal 3 1 Desember, harus diungkapkan tanggal setor dan dilampirkan bukti SSBP-nya. Pereviu . · : · '· Esti� masi Waktu Asersi www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 57 - ' · . . Prosedur.'Reviu · b . Kas d i Bendahara Penerimaan disajikan dan diungkapkan secara memadai, dengan mengungkapkan seluruh kas, baik itu saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai, yang berada di bawah tanggung j awab Bendahara Penerimaan yang c . d . sumbernya berasal dari pelaksanaan tu gas pemerintahan (Penerimaan Negara Bukan Paj ak) . Saldo kas 1m baik yang berasal dari pungutan yang sudah diterima oleh Bendahara Penerimaah selaku wajib pungut yang belum disetorkan ke Kas Negara maupun uang pihak ketiga yang masih berada di Bendahara Penerimaan dengan melampirkan rekening koran. Apabila masih terdapat uang milik pihak ketiga, maka hal tersebut harus diungkapkan di CaLK beserta tanggal penyetorannya. Setara Kas disajikan dan diungkapkan secara memadai . Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam LK karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manaj emen kas dan bukan merupakan bagian aktivitas operasi, investasi aset non keuangan , pembiayaan dan non anggaran . Piutang Pajak disajikan dan diungkapkan secara memadai, dengan mengungkapkan : 1 ) Kebij akan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang; . ' :A•.ersi ·. · . : ' . . . t; . . �ti- . . a . a ·_. . Pereviu m.asi · · ] · "" · . �, .... Waktu . c1S J . ·� � . . .. ' ' bl) ·S:S ·, " �: ... .. . . s= bll ·.'. � •a ' " ;. ' . .. . . ,f. ·� )f ><' www.jdih.kemenkeu.go.id I - 1 58 - � . . Proseclur l�.eyiu . · .. " ., . ' ·. : : ; . . 2) Rincian Saldo Piutang Paj ak per unit akuntansi berdasarkan · j enis pajak dan berdasarkan umur piutang untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya; e . Persediaan disajikan dan diungkapkan secara memadai, dengan mengungkapkan : . 1 ) kebij akan akuntansi yang digunakan dalam penguk.uran persediaan; 2) penj elasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan · kepada masyarakat; 3) Kondisi persediaan ; 4) Hal-hal lain yang perlu diungkapkan berkaitan dengan persediaan, misalnya persediaan yang diperoleh melalui hibah atau rampasan ; 5) Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam CaLK. , .. Asersi ' : . . . Esti- . i:I .c::i:I c:: . . I ·. .ftSCd· c::ftfcd Pereviu · niasi .. .�·�. . ,·�ft_·��.; . . Waktu ....!ill .......-...0 . · .. · . � , SSo . ,i1• � = � ·d: . : '� ,·�. � � www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 59 - : :: . . . Pr�sedur ReV:iu . ·• · · '.. .
f.Aset Tetap disajikan dan diungkapkan secara memadai, dengan mengungkapkan : 1 ) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount) ; 2) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan : penambahan, pelepasan , akumulasi penyusutan dan peru bahan nilai (jika ada) , mutasi aset tetap lainnya; 3) Informasi penyusutan; 4) Eksistensi dan batasan hak milik aset tetap ; 5) Kebij akan akuntansi untuk kapitalisasi aset tetap ; 6) Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; 7) Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap . 8) Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal-hal tambahan yang harus diungkapkan : dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap , tanggal efektif penilaian kembali, nama penilai independen (jika ada) , hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti, nilai tercatat setiap j enis aset tetap . . EsU Pereviu ·· . masi · ' : � Waktu. '· · s:: . C1S ] C1S : bl) s:: Q>· Po. Asersi J s:: s:: s:: � (U f! , .... . .s=· 0 fl) . C1S s:i. C1S fl) .�· k s:: �C1S ! ell s:: ·Q) G> G> if. Po. ::id ::id -'1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 60 - "'·'· ·' .. . Prosedur Reviu •· 1 8 . Penj elasan, daftar rinci, dan analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LO , LPE, dan Neraca, termasuk apabila terdapat hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan LRA, LO, LPE, dan Neraca namun mempengaruhi LK, misalnya reorganisasi, force majeure, sengketa peradilan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan unit akuntansi. 1 9 . Lampiran pendukung yaitu LRA Pendapatan dan . LRA Pengembalian Pendapatan, LRA Belanj a dan LRA Pengembalian Belanja, serta Neraca Percobaan . 2 0 . Lampiran laporan barang pengguna yaitu Laporan Barang Pengguna Semesteran/Tahunan, Laporan Kondisi Barang (khu sus LK Tahunan) , dan Rincian Saldo Awal. 2 1 . Lampiran LK BLU (apabila terdapat BLU) . 2 2 . Lampiran Laporan Pemerintah . Rekening 2 3 . Lampiran Tindak Lanjut atas Temuan BPK, dengan menj elaskan temuan temuan BPK dan tindak lanjut yang telah dilakukan beserta daftar temuan BPK dan tindak lanjutnya. 24 . Lampiran-lampiran lainnya pendukung CaLK seperti Barang Kuasa Pengguna Persediaan . Prinsip Dasar: sebagai Laporan Barang " : . .·. A.sersi Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi haru s segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 6 1 - FORMAT 1 2 : PROSEDUR �EVIU LAPORAN KEUANGAN UAPPA-W . . J. .. Prosedtlr . �eYiu . ' . . ,. ' :.. . . ' '.' · ::· · ' ', ,. ... ' Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa akurasi , keandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . UAPPA-W melakukan verifikasi atas LRA, LO , LPE, Neraca, dan CaLK beserta ADK yang diterima dari seluruh unit akuntansi di bawahnya. 2 . LRA, LO , LPE, Neraca, d an CaLK UAPPA-W merupakan hasil kompilasi dari LRA, LO , LPE, Neraca, dan CaLK seluruh unit akuntansi di bawahnya. 3 . UAPPA-W melakukan rekonsiliasi LK dengan instansi terkait, antara lain Kanwil DJPb dan DJKN . 4 . Rekonsiliasi internal dilakukan antara unit penyusun laporan keuangan dengan unit teknis. Dokumen yang Diperlukan : 1 . LRA, LO , LPE, Neraca dan CaLK UAKPA versi Cetak yang sudah dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab (khusus untuk LK semesteran dan tahunan) ; 2 . ADK UAPPA-W; 3 . ADK dari masing-masing UAKPA; 4 . Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) eksternal dan hasil rekonsiliasi internal . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah LK dan ADK setiap akun LRA, LO , LPE, dan Neraca yang diterima dari UAKPA sudah dilakukan verifikasi dengan meminta keterangan kepada Penanggung Jawab unit akuntansi (khusus untuk LK semesteran dan tahunan) . · 1'sersi . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 62 - . : . . . J . ... • •. i . I . � . . . . . . " . · . · . : .. . . ·. ' 2 . Teliti apakah saldo setiap akun LRA, LO , LPE, Neraca dan CaLK UAPPA-W telah sesuai dengan jumlah total saldo akun UAKPA yang berada di bawahnya, melalui penjumlahan ulang seluruh saldo akun LRA, LO , LPE, Neraca, dan CaLK UAKPA. 3 . Teliti apakah proses rekonsiliasi internal antara unit penyusun laporan keuangan dengan unit teknis sudah dtlakukan melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke hasil rekonsiliasi internal. 4 . Teliti apakah proses rekonsiliasi LRA dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan rekonsiliasi BMN dengan Kanwil DJKN sudah dilakukan, melalui penelusuran ke BAR. Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut terdapat perbedaan , Teliti apakah perbedaan tersebut telah diperbaiki dengan meminta keterangan dan bukti pendukung. · ··. : .EsU- . Pere-riu . , . masi . · Waktu , , , .. : , ' • • · . Asersi · Prinsip Dasar: Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan / atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan tersebut secara berj enjang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 63 - FORMAT 1 3 : PROSEDUR REVIU LAPORAN KEUANGAN UAPPA-E l ,"'1 , ' Prosedur: Re�lu , , , . '. _ , , Tujuan prosedur reviu berikut ini adalah untuk memastikan bahwa akurasi , keandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . UAPPA-E l melakukan verifikasi atas LRA, LO , LPE, Neraca, CaLK beserta ADK yang diterima dari seluruh unit akuntansi di bawahnya. 2 . LRA, LO , LPE, Neraca dan CaLK UAPPA-E l merupakan hasil kompilasi dari LRA dan Neraca seluruh unit akuntansi di bawahnya. 3 . UAPPA-E l melakukan rekonsiliasi LK dengan instansi terkait, antara lain Ditj en Perbendaharaan c . q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan DJKN . 4 . Rekonsiliasi internal dilakukan antara unit penyusun laporan keuangan dengati unit teknis . Dokumen yang Diperlukan: 1 . LRA, LO , LPE, Neraca, dan CaLK UAPPA-W versi Cetak yang suclah dile:rigkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab (khusus untuk LK semesteran dan tahunan) ; 2 . ADK UAPPA-E l ; 3 . ADK dari masing-masing UAPPA W; 4 . Berita Acara Rekonsiliasi {BAR) eksternal dan hasil rekonsiliasi internal. Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah LK clan ADK setiap akun LRA, LO , LPE, dan Neraca yang diterima dari UAPPA-W sudah dilakukan verifikasi dengan meminta keterangan kepacla Penanggung Jawab unit akuntansi {khusus untuk LK semesteran clan tahunan) . ' ' ' �ti� . · • Pe:revi� " masi · ·Waktu ·- ' " " ,. " , / " : . : , Asersi ' s:I s:I . aS a .·.. -'� , '�t . · :' ., ... •l"I •v ..... ·o: :I . . bO .'�-� - � , •�... ' � -- � - · �,.!i4 · p.t ' �- . •" . ··..A.c. ..�- ., , . , · . ' 114 '..... www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 64 - ' . . · Prosed.llr R�viu . < · , · · · -: : ·· .. : . .. . . . . . ' • · ' · . . 2 . Teliti apakah saldo setiap akun LRA, LO , LPE, Neraca dan CaLK UAPPA-E l telah sesuru. dengan jumlah total saldo akun UAPPA-W yang berada di bawahnya, melalui penjumlahan ulang seluruh saldo akun LRA, Neraca dan CaLK UAPPA-W. 3 . Teliti apakah proses rekonsiliasi internal antara unit penyusun laporan keuangan dengan unit teknis sudah dilakukan melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke hasil rekonsiliasi internal . 4 . Teliti apakah proses rekonsiliasi LRA dengan Ditj en Perbendaharaan c . q. Dit APK dan rekonsiliasi BMN dengan DJKN sudah dilakukan, melalui penelusuran ke BAR. Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut terdapat perbedaan, Teliti apakah perbedaan tersebut telah diperbaiki dengan meminta keterangan dan bukti pendukung. . . PeJ"eViu. . . , . · .: "' · f · . f , . · ... , , \ ·· . . Esti- . . R ma&i · ClS·. i . .sf wa'.ktu Cd bb R Q) � Asersi . .. . r:: r:: �.·· · I! .··. > a· • .!I.... . .cl .; ·fl) .g ClS · o . •· f:I. e fl) .;, r:: -:.. JI ' �· ClS . R Q) � �Q). ...·� � Prinsip Dasar: Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan / atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan· unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan / atau koreksi atas kelemahan dan/ atau kesalah an tersebut secara berj enj ang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 65 - FORMAT 14: PROSEDUR REVIU LRA DAN NERACA UAPA .... . . < ." f . Prosedur. · Reviu Pereviu . ' '· ' . . Tujuan prose dur reviu berikut ini a dalah untuk memastikan bahwa akurasi , keandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu: 1 . UAPA melakukan verifikasi atas LRA, LO , LPE, Neraca, CaLK beserta ADK yang diterima dari seluruh unit akuntansi dibawahnya. 2 . LRA, LO , LPE, Neraca, dan CaLK UAPA merupakan hasil kompilasi dari LRA dan Neraca seluruh unit akuntansi dibawahnya. 3 . UAPA melakukan rekonsiliasi LK dengan instansi terkait, antara lain Ditj en Perbendaharaan c . q. Dit APK (apabila dimungkinkan) . 4 . Rekonsiliasi internal dilakukan antara unit penyusun laporan keuangan dengan unit teknis . Dokumen yang Diperlukan : 1 . LRA, LO , LPE, Neraca, dan CaLK UAPPA-E l versi Cetak yang sudah dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab (khusus untuk LK semesteran dan tahunan) ; 2 . ADK UAPA; 3 . ADK dari masing-masing UAPPA E l ; 4 . Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) eksternal dan hasil rekonsiliasi internal . Langkah-langkah Reviu: 1 . Teliti apakah LK dan ADK setiap akun LRA, LO , LPE, dan Neraca yang diterima dari UAPPA-E l sudah dilakukan verifikasi dengan meminta keterangan kepada Penanggung Jawab unit akuntansi (khusus untuk LK semesteran dan tahunan) . ' ,. . , . · ..' ". •. : : ' Asersi " . . . . Esti- R . R R , masi C1J R R cu ... � cu ] ] cu �Waktu M '"" 0 II> : cu g, : � II> ' bl) c:at R �R R · ' .!! - � C1J o.> . . : o.>. . , o.> . G) G) P-4.' ' P-4 ' P-4 � � . " .· , · www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 66 - Prosedur Reviu 2 . Teliti apakah saldo setiap akun LRA, LO , LPE, Neraca, dan CaLK UAPA telah sesuai dengan jumlah total saldo akun UAPPA-E l yang berada di bawahnya, melalui penjumlahan ulang seluruh saldo akun LRA dan Neraca UAPPA-E l . 3 . Teliti apakah proses rekonsiliasi internal antara unit penyusun laporan keuangan dengan unit teknis sudah dilakukan melalui permintaan keterangar;i. dan penelusuran ke hasil rekonsiliasi internal. 4 . Teliti apakah proses rekonsiliasi LRA dengan Ditj en Perbendaharaan c . q. Dit APK dan rekonsiliasi BMN dengan DJKN sudah dilakukan, melalui penelusuran ke BAR. Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut terdapat perbedaan , Teliti apakah perbedaan tersebut telah diperbaiki dengan meminta keterangan dan bukti pendukung. Prinsip Dasar: · · Pe.reviu Esti masi Waktu · Asersi Apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/ atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan / atau kesalahan tersebut secara berj enj ang. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P . S . BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id