Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.05/2018
- Nomor
- 44/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan;
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan.
Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian, dan Olahraga dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja. {f. www.jdih.kemenkeu.go.id
Tarif Laboratorium, Simulator dan Engine Hall sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan laboratorium, bahan bakar, dan/atau instruktur/tenaga ahli.
pengujian, alat pendampingan Tarif Layanan Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, alat percetakan, dan/atau tenaga kerja.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)