Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.03/2008
- Nomor
- 45/PMK.03/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); 8/5/2021 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45 https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2008/45~PMK.03~2008Per.HTM 2/5
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagai berikut:
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, mulai permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidak diperbolehkan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka penatausahaan dan pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak masukan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 8/5/2021 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45 https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2008/45~PMK.03~2008Per.HTM 5/5 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2008 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)