Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.010/2018
- Nomor
- 48/PMK.010/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
Perusahaan inodal ventura wajib men1bukukan secara terpisah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan dan penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995 ten.tang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari P�rusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2018 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 628 www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)
Keputusan Menteri (Kepmen)