Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2017
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
.. ' ~ ' I ' Pasal 5 ... peraturanketentuanmasing-masing berdasarkan penindang-undangan.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama (Prominent), dan Manajemen Pelaksana dibebankan kepada:
Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
Komite Pengarah dan Tim Pelaksana dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai kebutuhan.
Dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama (Prominent), dan Manajemen Pelaksana, ditetapkan standar biaya yang besarnya ditentukan oleh ke~enterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di · bidang keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
PRE SI DEN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 176 YASONNA H. LAOLY ttd. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 201 7 JOKO WIDODO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2017 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. - 8:..
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)