Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.05/2015
- Nomor
- 51/PMK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi;
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana, Profesi, dan Dokter Spesialis, Tarif Akademik Lainnya, dan Tarif Tes dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 4 huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tarif Penggunaan Wisma dan Rusunawa, Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, dan Ruangan, · Tarif Klinik/Rumah Sakit, dan Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN
Tarif Penggunaan Wisma dan Rusunawa dan Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Tarif Klinik/Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/ sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)