DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.05/2020

Nomor
95/PMK.05/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah dari tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana dan tarif program profesi, pascasarjana, dan spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…