menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua at?' www.jdih.kemenkeu.go.id Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, clan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
1.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, clan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, clan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 77 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6207 ) ;
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, clan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 899) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisi� www.jdih.kemenkeu.go.id Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Re:::mblik Indonesia Tahun 2017 Nomor 840); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 96/PMK.05/2016 TENTANG PETUNJUK T�KNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN� ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kel:angan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 899) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kep::>lisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pe:ierima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik InC.onesia Tahun 2017 Nomor 840), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (3 ), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: