Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2016
- Nomor
- 96/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pajak penghasilan atas gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Terhadap gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya. www.jdih.kemenkeu.go.id
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi:
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran g8..)1, pens1un, atau tunjangan ketiga belas dibebankan pada:
BAB III
Pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.