Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.05/2018
- Nomor
- 54/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Ind�:mesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 7 8 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6208 ); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DA�AM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN TUNJANGAN.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Terhadap Tunjangan Hari Raya dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya.
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya dibebankan pada:
BAB III
Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan Tahun Anggaran 2018. www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)