Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.04/2015
- Nomor
- 55/PMK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa atas proses pemungutan dan pengembalian bea masuk sebagai akibat tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) , Pasal 21 ayat ( 5) , Pasal 29 ayat ( 4), Pasal 5 3 ayat ( 4) , Pasal 5 4 ayat ( 5) , Pasal 62 ayat ( 4) , dan Pasal 8 3 ayat ( 4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, p�rlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Undang-Undang Kepabeanan yang selanjutnya disebut Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2 . Bea Masuk · adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor .
BAB II
BAB III
· (1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dapat berbentuk:
Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran tarif Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan besaran tarif Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) maka:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)