Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2006
- Nomor
- 56/PMK.02/2006
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE DAN OVER/UNDER LIFTING DI SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Apabila berdasarkan hasil audit yang dilakukan instansi yang berwenang terdapat koreksi terhadap pembayaran OMO Fee dan Over/Under Lifting, akan dilakukan penyesuaian berdasarkan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, penyelesaian pembayaran OMO Fee dan Over/Under Lifting sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) dan diperhitungkan dengan kewajiban PT. Pertamina (Persero) kepada Pemerintah.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)