Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2016
- Nomor
- 58/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas �- www.jdih.kemenkeu.go.id Jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf h, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana dan Tarif Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i dan huruf j ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana . sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i merupakan penggunaan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi. www.jdih.kemenkeu.go.id
Tarif Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)