Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2014
- Nomor
- 59/PMK.04/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Registrasi Kepabeanan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.385 2 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna Jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BAB III
BAB IV
NIK yang diterbitkan untuk Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) digunakan sebagai identitas untuk akses kepabeanan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa yang bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BAB V
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.