Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.01/2016
- Nomor
- 61/PMK.01/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan Oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited; www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan Menteri m1 mengatur mengenai tata cara pengadaan konsultan hukum dalam rangka Penanganan Gugatan Arbitrase yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016.
BAB III
Pengadaan konsultan hukum dalam rangka Penanganan Gugatan Arbitrase dilaksanakan oleh Tim Penanganan.
Kejaksaan Agung sebagai pengendali teknis mengkoordinir rapat Tim Penanganan dalam rangka menetapkan konsultan hukum yang diundang sebagai calon peserta seleksi.
Calon peserta seleksi konsultan hukum harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
Seleksi dalam rangka pengadaan konsultan hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Konsultan hukum yang mengikuti tahap presentasi dan penilaian harus menandatangani berita acara pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)