Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.011/2012
- Nomor
- 66/PMK.011/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan pada sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.477 2
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pengendalian inflasi akan dilakukan dalam suatu Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, dan menteri-menteri terkait.
Dalam rangka pemantauan inflasi, penjelasan mengenai perkembangan dan penyebab inflasi disampaikan oleh Badan Pusat Statistik dalam rapat berkala Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2012 MENTERI KEUANGAN AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.