Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2017
- Nomor
- 68/PMK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK. 03/2015 tentang Pengurangan atau www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pemb::tyaran atau Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 671); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAI\ TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 91/PMK. 03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Namer 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (Berita Negara RepL:.blik Indonesia Tahun 2015 Nomor 671), diubah sebagai berikut:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau www.jdih.kemenkeu.go.id menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas:
Terhadap Surat Tagihan Pajak yang di:erbitkan kepada Wajib Pajak dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan terbit Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. S. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 7A dan Pasal 7B yang berbunyi sebagai berikut:
Terhadap Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang:
KVP
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Menteri (Permen)