Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2014
- Nomor
- 70/PMK.03/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.568 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pemeteraian Kemudian dilakukan atas:
Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) adalah sebesar:
Pemilik Dokumen bertanggung jawab atas pembayaran Bea Meterai yang terutang.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang