Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.04/2018
- Nomor
- 71/PMK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan standar perizinan berusaha pada sektornya masing-masing yang mencakup norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
( 1) Pelaku Usaha yang telah memiliki :>JIB yang diterbitkan oleh sistem OSS dan berlaku sebag::ti akses kepabeanan diperlakukan sebagai Pelaku Usaha yang telah melakukan registrasi kepabeanan.
( 1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan pelayanan perizinan melalui sistem OSS yang meliputi:
BAB III
( 1) Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan pendaftaran untuk memperoleh NIB belum memiliki NPWP, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP secara elektronik melalui: ·
BAB IV
( 1) Persetujuan registrasi kepabeanan diberikan paling lan1a 3 (tiga) jam terhitung sejak persyaratan dipenuhi.
Untuk melakukan registrasi kepabeanan, Pelaku Usaha harus mernenuhi persyaratan sebagai berikut:
( 1) Untuk inendapatkan izin penyelenggara/pengusaha TPB, Pelaku Usaha yang bermaksud inenjadi penyelenggara/pengusaha TPB mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
( 1) Pelaku · Usaha yang bermaksud n1enjadi penyelenggara/pengusaha TPB sebagaimana dimaksud dalain Pasal 9 ayat ( 1), harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria sebagaimana diinaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)