Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2015
- Nomor
- 75/PMK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas :
Tarif Seleksi Ujian Masuk Diploma III dan Diploma IV, Tarif Program Diploma III, Tarif Program Diploma IV, Tarif Program , Alih Jenjang Diploma III, Tarif Program Alih Jenjang Diploma IV, Tarif Program Mahasiswa Asing, Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c sampai dengan huruf h dan Tarif Percetakan,. Tarif Penerjemah, Tarif Job Placement Center, Tarif Penggunaan Kendaraan Bus Kampus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif UKT Program Diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Wisma Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Wisma Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.