Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.03/2011
- Nomor
- 76/PMK.03/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak terdiri atas:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76 http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2011/76~PMK.03~2011Per.HTM 1 of 4 18/12/2015 15:15 Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 205 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76 http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2011/76~PMK.03~2011Per.HTM 2 of 4 18/12/2015 15:15 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO CONTOH PENGHITUNGAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DIBEBANKAN SEKALIGUS SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO DALAM HAL PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL DILAKSANAKAN LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN PAJAK - PT DEF pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp800.000.000,00. Pada tahun 2010, PT DEF mengeluarkan biaya infrastruktur sosial untuk pembangunan sebuah tempat ibadah yang akan dimanfaatkan masyarakat Desa A sebesar Rp64.000.000,00. - PT DEF pada tahun 2010 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00. - Pada tahun 2011, untuk menyelesaikan pembangunan tempat ibadah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2010, PT DEF mengeluarkan tambahan biaya infrastruktur sosial sebesar Rp60.000.000,00. - Pada tahun 2011, tempat ibadah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa A. Jumlah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh PT DEF adalah sebagai berikut. - Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2010) : Rp64.000.000,00 (8% dari Rp800.000.000,00) - Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2011) : Rp60.000.000,00 (6% dari Rp1.000.000.000,00) Penghitungan jumlah biaya maksimal yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk Tahun Pajak 2011 adalah sebagai berikut. - Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2010) : Rp40.000.000,00 (5% dari Rp800.000.000,00) - Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2011) : Rp50.000.000,00 (5% dari Rp1.000.000.000,00) Maka biaya infrastruktur sosial sebesar Rp90.000.000,00 (Rp40.000.000,00 + Rp50.000.000,00) dapat dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak 2011. MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO A BUKTI PENERIMAAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA A. Identitas Pemberi Sumbangan
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)