Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.05/2018
- Nomor
- 78/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna Jasa.
Tarif · layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Tarif layanan penunJang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Tarif layanan akademik sebagaimana d:.maksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id
Tarif layanan penunJang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian.
( 1 ) Tarif pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan sebesar biaya per unit layanan ditambah dengan margin atau biaya pengembangan layanan paling sedikit 5% (lima persen) dari biaya per unit layanan.
( 1 ) Tarif pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan sebesar biaya per unit layanan ditambah dengan margin atau biaya pengembangan layanan paling sedikit 5% (lima persen) dari biaya per unit layanan.
( 1 ) Tarif hasil produksi inkubator bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan tarif hasil produksi teaching factory sebagaimana dimaksud da- am Pasal 4 huruf d memperhitungkan per unit layanan paling sedikit dari biaya bahan baku, peralatan, transportasi, dan/ ata� instruktur pendamping/ tenaga kerja. www.jdih.kemenkeu.go.id
Tarif penggunaan lahan, ruangan, clan geclung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan clengan memperhatikan fasilitas clan harga pasar setempat.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)