( 1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2)Penelitian sebagai1nana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan / a tau me1ninta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen pendukung.
(3)Dalam hal permohonan untuk dapat memiliki KILB: a . disetujui, Kepala Kantor Pabean memberikan ViTtual Account KILB paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap; atau
b.ditolak, Kepala Kantor Pabean memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokun1en diterima secara lengkap.
(4)Dalam hal Virtual Account KILB sebagaimana di1naksud pada ayat (3) huruf a belum diterapkan atau inengalami gangguan, Kepala Kantor Pabean memberikan hard copy KILB kepada Pelintas Batas.
(5)Virtual Account KILB atau hard copy KILB berlaku untuk jangka waktu:
a.sesuai dengan masa berlaku Pas Lintas Batas, dalam hal masa berlaku Pas Lintas Batas kurang dart 1 (satu) tahun; atau www.jdih.kemenkeu.go.id
b.1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, dalam hal masa berlaku Pas Lintas Batas lebih dari 1 (satu) tahun.
(6)Perpanjangar1 Virtual Account KILB dan hard copy KILB dapat diberikan dengan mempertimbangkan masa berlaku Pas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)Format hard copy KILB sebagai1nana climaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)Dalam hal SKP belum diterapkan atau inengalami gangguan, penyampaian permohonan untuk mendapatkan KILB dan lampiran dokun1en sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat disan1paikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas forn1ulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.