Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.05/2017
- Nomor
- 80/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Repub:ik Indonesia Nomor 5423); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.
BAB III
Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan berdasarkan alokasi dana yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing kementerian negara/lembaga.
Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 1) Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai.
Berdasarkan SPP-LS Pasal 7 ayat (4), sebagaimana dimaksud dalam PPSPM menerbitkan SPM-LS pembayaran tunjangan kinerja.
( 1) Pengajuan SPM-LS dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) disampaikan ke KPPN mitra kerja dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
( 1) Pengajuan SPM-LS dengan mekar:.isme pembayaran langsung ke rekening Bendal:ara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disampaikan ke KPPN mitra kerja dengan dilampiri ·� www.jdih.kemenkeu.go.id rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja Pegawai yang memuat:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)