Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2009
- Nomor
- 82/PMK.03/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan dari Penjualan Atau pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pemotong, tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2009 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI 9/21/21, 6:22 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82 https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2009/82~PMK.03~2009Per.HTM 4/4
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.