12.menimbulkan pendapatan. Pada saat hak dimaksud diberikan kepada mitra 13 berlaku selama masa konsesi, pemberi konsesi tidak secara langsung 14 mengakui pendapatan dari pertukaran dimaksud. Pemberi konsesi 15 mengakui bagian atas pendapatan yang belum terealisasi atau yang masih 16 ditangguhkan sebagai kewajiban. Pendapatan diakui berdasarkan substansi 17 ekonomi dari perjanjian konsesi jasa, dan mengurangi kewajiban - 18 pendapatan tangguhan. 19 28. Dalam hal skema pemberian hak usaha kepada mitra terdapat 20 pembayaran dari pemberi konsesi kepada mitra sehubungan pemakaian 21 aset konsesi jasa yang jasa publiknya dinikmati oleh pihak ketiga atau 22 masyarakat, pembayaran tersebut merupakan transaksi imbal balik atas 23 pertukaran untuk pemakaian aset konsesijasa dan bukan berkaitan dengan 24 perolehan aset konsesi jasa ataupun pengurang nilai kewajiban - 25 pendapatan tangguhan. Atas hal ini, pemberi konsesi memberikan irnbalan 26 berupa pembayaran kepada mitra atas penggunaan layananjasa publik dari 27 pemakaian aset konsesi jasa, dan pembayaran tersebut diakui sebagai 28 beban. 29 Membagi Pe:rjanjia:n 30 29. Apabila dalam perjanjian konsesi jasa mengatur bahwa 31 pemberi konsesi membayar atas biaya pembangunan, perolehan, atau 32 peningkatan a.set konsesi jasa, sebagian melalui skema kewajiban 33 keuangan sebagaimana dimaksud paragraf 19 dan sebagian melalui 34 skema pemberian hak usaha kepada mitra sebagaimana dimaksud 35 paragraf 25, maka atas jumlah keseluruhan pengakuan kewajiban 36 yang timbul sebagaimana dimaksud paragraf 15 diperlakukan secara 37 terpisah untuk masing-masing skema. Nilai awal pengakuan untuk 38 keseluruhan kewajiban tersebut adalah sama dengan jumlah 39 kewajiban yang diukur sebagaimana dimaksud paragraf 16. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 30. Pemberi konsesi mencatat masing-masing bagian kewajiban 2 yang dimaksud dalam paragraf 29 berdasarkan masing-masing 3 skema sebagaimana paragraf 19 sampai dengan paragraf 28. 4 KEWAJIBAN LAINNYA, KOlVIITMEN, KEWAJIBAN KONTINJENSI, DAN s ASET KONTINJENSI (lihat Panduan Penerapan Pa:ragraf 50 - 53) 6 31. Pemberi konsesi mencatat kewajiban lainnya, komitmen, 7 kewajiban kontinjensi serta aset kontinjensi yang timbul dari 8 perjanjian konsesi jasa berpedoman pada standar akuntansi 9 mengenai provisi, kewajiban kontinjensi dan aset kontinjensi. 10 PENDAPATAN LAINNYA (lihat Panduan Penerapan Pa:ragraf 54 - 63) 11 32. Pemberi konsesi mencatat pendapatan lainnya, selain dari 12 pendapatan sebagaimana dimaksud paragraf 25 sampai dengan 13 paragraf 28, berpedoman pada standar akuntansi mengenai 14 pendapatan dari transaksi pertukaran. 15 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN (lihat Pa.n.duan Pen.era.pan. Pa:rag:raf 16 64 - 65) 17 33. Pemberi konsesi menyajikan informasi sesuai dengan 18 pengaturan pada PSAP yang mengatur Penyajian Laporan Keuangan. 19 34. Seluruh aspek perjanjian konsensi jasa dipertimbangkan 20 dalam menetapkan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas 21 laporan keuangan. Pemberi jasa mengungkapkan informasi berikut 22 ini terkait dengan perjanjian konsensi jasa pada setiap periode 23 pelaporan: 24 (a) Deskripsi perjanjian, kontrak, atau perikatan yang 25 dipersamakan sehubungan perjanjian konsesi jasa; 26 (b) Ketentuan yang si.gnifikan dalam perjanjian konsesi jasa yang 27 dapat memengaruhi jumlah a.tau nilai, periode waktu, dan 28 kepastian aliran kas di masa depan (misalnya masa konsesi, 29 tanggal penentuan ula.ng harga/tarif, da.n dasar penentuan ulang 30 harga/tarif a.tau negosiasi ulang). 31 (c) Sifat dan tingkat (misalnya kuantitas, ja.ngka wa.ktu, atau nilai) 32 da.ri: 33 (i) Hak untuk menggunakan a.set yang ditentukan; 34 (ii) Hak yang mengharuskan mitra menyediakan jasa publik 35 yang ditentukan dalam pelaksanaan perjanjian konsesijasa; 36 (iii) Nilai buku aset konsesijasa yang masih diakui pada tanggal 37 laporan keuangan, termasuk a.set milik pemberi konsesi 38 yang direklasifikasi sebagai aset konsesi jasa; www.jdih.kemenkeu.go.id 1 (iv) Rak untuk menerima aset yang ditentukan di akhir masa 2 perjanjian konsesi jasa; 3 (v) Opsi pembaharuan atau perpanjangan dan penghentian 4 operasi konsesi jasa; 5 (vi) Ketentuan hak dan tanggung jawab lainnya, misalnya 6 perbaikan besar komponen utama aset konsesi jasa 7 (overhaul); 8 (vii) Ketentuan pemberian ijin atau akses bagi mitra terhadap 9 aset konsesi jasa atau aset selain aset konsesi jasa guna 10 memperoleh pendapatan; dan 11 (d) Perubahan dalam perjanjian konsesi jasa yang terjadi pada 12 periode laporan keuangan tahun berjalan. 13 35. Pengungkapan sebagaimana dimaksud paragraf 34 merupakan 14 pengungkapan tambahan yang material sehubungan dengan adanya 15 perjanjian konsesi jasa. Pengungkapan atas perlakuan akuntansi yang 16 secara khusus diatur dalam PSAP lain mengikuti pengungkapan yang 17 memadai sesuai PSAP lain tersebut. 18 36. Pengungkapan sebagaimana dimaksud paragraf 34 disajikan 19 secara individual untuk setiap perjanjian konsesi jasa a tau disajikan secara 20 keseluruhan untuk setiap kelompok perjanjian konsesi jasa. Suatu 21 kelompok perjanjian konsesi jasa merupakan suatu penggabungan dari 22 perjanjian konsesi jasa yang memiliki jenis atau kelompok serupa, misalnya 23 jasa pengelolaan jalan tol, telekomunikasi, atau jasa pengolahan air. 24 KETENTUAN TRANSISI (lihat Panduan Penerapan Paragraf 66 - 67) 25 37. Terhadap perjanjian konsesi jasa yang telah berlangsung 26 sebelum berlakunya Pernyataan Standar ini, entitas pemerintah 27 menentukan dampak kumulatif atas penerapan standar ini mulai 28 periode yang paling memungkinkan dengan mengacu pada PSAP yang 29 mengatur Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, 30 Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang 31 Dihentikan. 32 TANGGAL EFEKTIF 33 38. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini 34 berlaku efektif tanggal 1 Januari 2022. Pemberi konsesi menerapkan 35 PSAP ini untuk periode laporan keuangan tahunan pada atau setelah 36 tanggal efektif. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 Panduan Penerapan (Application Guidance) 2 (Panduan Penerapan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PSAP 3 16) 4 Ruang Lingkup (lihat paragraf 2-6) 5 PP 0 1 Pernyataan Standar ini dimaksudkan sebagai pasangan pengaturan 6 dari Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 16 dari Dewan 7 Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, Perjanjian 8 Konsesi Jasa (ISAK 16), yang menetapkan persyaratan akuntansi 9 untuk mitra sektor swasta dalam perjanjian konsesi jasa. Untuk 10 melakukannya, ruang lingkup, prinsip-prinsip untuk pengakuan 11 aset, dan terminologi konsisten dengan pedoman yang berlaku dalam 12 ISAK 16. Akan tetapi, karena Pernyataan Standar ini berkaitan 13 dengan perlakuan akuntansi dari pemberi konsesi, Pernyataan 14 Standar ini membahas perlakuan akuntansi yang diidentifikasi 15 dalam ISAK 16 dari sudut pandang pemberi konsesi, sebagai berikut: 16 (a) Pemberi konsesi mengakui kewajiban keuangan ketika pemberi 17 konsesi diwajibkan untuk melakukan serangkaian pembayaran 18 kepada mitra atas penyediaan aset konsesi jasa (yaitu, atas 19 pembangunan, pengembangan, perolehan maupun peningkatan 20 aset mitra). Menggunakan persyaratan pengukuran yang 21 ditentukan dalam Pernyataan Standar ini berdasarkan paragraf 22 12, 14, dan 20 ISAK 16, mitra mengakui pendapatan untuk 23 konstruksi, pengembangan, akuisisi, peningkatan, dan jasa 24 operasi yang disediakannya. Menurut paragraf 8 ISAK 16, mitra 25 menghentikan pengakuan aset yang dimiliki yang diakui sebagai 26 aset tetap sebelum memasuki perjanjian konsesi jasa. 27 (b) Pemberi konsesi mengakui kewajiban - pendapatan tangguhan 28 ketika memberikan kepada mitra hak untuk memperoleh 29 pendapatan dari pihak ketiga pengguna aset konsesi jasa atau 30 aset lain yang menghasilkan pendapatan. Menurut paragraf 26 31 ISAK 16, mitra mengakui aset tak berwujud. 32 (c) Pemberi konsesi menghentikan pengakuan atas aset yang 33 diberikan kepada mitra dan tidak lagi memiliki kendali atas aset 34 dimaksud. Menurut paragraf 27 ISAK 16, mitra mengakui aset 35 dan kewajiban yang ditanggung terkait dengan kewajiban yang 36 belum terpenuhi dalam pertukaran aset tersebut. 37 PP 02 Paragraf 8 dari Pernyataan Standar ini menentukan kondisi dimana 38 suatu aset, terlepas dari selama umur aset, berada dalam ruang 39 lingkup Pernyataan Standar ini. Paragraf 9 dari Pernyataan Standar 40 ini menentukan kondisi dimana seluruh umur aset berada dalam 41 ruang lingkup Pernyataan Standar ini. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 Definisi (lihat pa:rag:raf 7) 2 PP 03 Paragraf 7 mendefinisikan suatu perjanjian konsesi jasa. Fitur 3 umum dari suatu perjanjian konsesi jasa adalah: 4 (a) Pemberi konsesi adalah entitas pemerintah; 5 (b) Mitra bertanggungjawab untuk setidaknya beberapa pengelolaan 6 aset konsesi jasa dan penyediaan jasa pelayanan publik terkait 7 dan tidak hanya bertindak sebagai agen atas nama pemberi 8 konsesi; 9 (c) Perjanjian dimaksud menetapkan tarif awal yang akan dipungut 10 oleh mitra dan mengatur revisi tarif selama periode perjanjian 11 konsesi jasa; 12 (d) Mitra wajib menyerahkan aset konsesijasa menjadi barang milik 13 negara/ daerah kepada pemberi konsesi dalam kondisi tertentu 14 pada akhir periode perjanjian, baik dengan disertai sedikit atau 15 tanpa pembayaran imbalan tambahan, terlepas dari pihak mana 16 yang awalnya membiayainya; dan 17 (e) Perjanjian dimaksud diatur dalam suatu perjanjian mengikat 18 yang menetapkan standar kinerja, mekanisme penyesuaian tarif, 19 dan pengaturan untuk menengahi perselisihan. 20 PP 04 Paragraf 7 mendefinisikan aset konsesi jasa. Contoh aset konsesi 21 jasa adalah: jalan, jembatan, terowongan, penjara, rumah sakit, 22 bandara, fasilitas distribusi air, pasokan energi dan jaringan 23 telekomunikasi, instalasi permanen untuk operasi militer dan 24 operasi lainnya, dan aset tetap lainnya atau aset tak berwujud yang 25 digunakan untuk keperluan administrasi dalam memberikan 26 pelayanan publik. 27 Pengakuan dan. Pen.guku:ran. Perolehan Awai Aset Ko:nsesi Jasa {lib.at 28 pa:ragraf 8-14) 29 Pengakuan Aset Konsesi Jasa 30 PP 05 Penilaian apakah aset konsesi jasa diakui sesuai dengan paragraf 8 31 (atau paragraf 9 untuk selama umur aset) dibuat berdasarkan semua 32 fakta dan keadaan dari perjanjian konsesi jasa. 33 PP 06 Pengendalian atau pengaturan sebagaimana dimaksud dalam 34 paragraf 8(a) dilakukan dengan perjanjian mengikat, atau dengan 35 cara lainnya (seperti melalui regulator pihak ketiga yang mengatur 36 entitas lain yang beroperasi di industri atau sektor yang sama 37 dengan pemberi konsesi), dan termasuk keadaan dalam hal pemberi 38 konsesi membeli semua output maupun dalam hal sebagian atau 39 seluruh output dibeli oleh jasa pengguna lain. Kemampuan untuk 40 mengecualikan atau mengatur akses bagi pihak lain atas manfaat 41 suatu aset merupakan elemen penting dari pengendalian yang 42 membedakan sebuah aset milik entitas dengan aset yang merupakan www.jdih.kemenkeu.go.id 1 barang publik dimana semua entitas memiliki akses dan 2 memperoleh manfaat dari aset dimaksud. Perjanjian mengikat 3 menetapkan harga/ tarif awal yang akan dipungut oleh mitra dan 4 mengatur revisi harga/tarif selama periode perjanjian konsesi jasa. 5 Ketika perjanjian mengikat memberikan hak untuk mengontrol 6 penggunaan aset konsesi jasa kepada pemberi konsesi, aset 7 dimaksud memenuhi kondisi yang ditentukan dalam paragraf 8(a) 8 mengenai pengendalian sehubungan dengan jasa publik yang harus 9 disediakan oleh mitra. 10 PP 07 Untuk tujuan paragraf 8(a), pemberi konsesi tidak perlu sepenuhnya 11 mengendalikan harga/tarif: cukup bahwa harga/tarif dapat diatur 12 oleh pemberi konsesi, perjanjian mengikat, atau regulator pihak 13 ketiga yang mengatur entitas lain yang beroperasi di industri atau 14 sektor yang sama (misalnya, rumah sakit, sekolah, atau universitas) 15 dengan pemberi konsesi (misalnya, dengan mekanisme pembatasan). 16 Akan tetapi, kondisi tersebut diterapkan pada substansi perjanjian. 17 Untuk hal nonsubstantif dari perjanjian yang mengikat, seperti 18 pembatasan harga/tarifyang hanya akan berlaku pada kondisi yang 19 kemungkinannya kecil, diabaikan. Sebaliknya, jika, sebagai contoh, 20 perjanjian dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada 21 mitra untuk menetapkan harga/tarif, tetapi setiap kelebihan 22 keuntungan dikembalikan kepada pemberi konsesi, maka hal 23 tersebut menunjukkan penerimaan mitra dibatasi dan pengujian 24 pengendalian atas elemen harga/ tarif telah terpenuhi. 25 PP 08 Pemerintah memiliki kekuatan untuk mengatur perilaku entitas 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 yang beroperasi di sektor ekonomi tertentu, baik secara langsung, atau melalui unit/lembaga yang dibuat khusus. Untuk tujuan paragraf 8(a), kekuasaan mengatur yang luas yang dijelaskan di atas bukan merupakan pengendalian. Dalam Pernyataan Standar ini, istilah "mengatur" dimaksudkan untuk diterapkan hanya dalam konteks syarat dan ketentuan spesifik dari perjanjian konsesi jasa. Sebagai contoh, regulator jasa jalan tol dapat menentukan tarif yang berlaku untuk industri jalan tol secara keseluruhan. Bergantung pada kerangka hukum dalam yurisdiksi, tarif tersebut mungkin tersirat dalam perjanjian mengikat yang mengatur perjanjian konsesi jasa yang melibatkan penyediaan transportasi jalan tol, atau tarif tersebut dapat secara khusus dirujuk di dalamnya. Akan tetapi, dalam kedua kasus tersebut, pengendalian atas aset konsesi jasa berasal dari kontrak, atau perjanjian mengikat serupa, atau dari peraturan khusus yang berlaku untuk jasa jalan tol, dan bukan dari fakta bahwa pemberi konsesi adalah entitas sektor publik (pemerintah) yang terkait dengan regulator jasa jalan tol. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 PP 09 Untuk tujuan paragraf 8(b), pengendalian oleh pemberi konsesi 2 untuk setiap kepentingan signifikan atas sisa aset (residual) 3 membatasi kemampuan praktis mitra untuk menjual atau 4 menjaminkan aset dan memberikan pemberi konsesi hak 5 penggunaan yang berkelanjutan selama periode perjanjian konsesi 6 jasa. Kepentingan residual dalam aset merupakan estimasi nilai kini 7 atas aset seolah-olah sudah sampai akhir usia dan dalam kondisi 8 yang diharapkan pada akhir periode perjanjian konsesi jasa. 9 PP 10 Pengendalian berbeda dengan pengelolaan. Jika pemberi konsesi 10 mempertahankan tingkat pengendalian yang dijelaskan dalam 11 paragraf 8(a) dan mempertahankan kepentingan residual signifikan 12 atas aset, maka mitra hanya mengelola aset atas nama pemberi 13 konsesi - meskipun, dalam banyak kasus, hal tersebut lebih banyak 14 melibatkan pertimbangan kebijakan manajemen. 15 PP 11 Kondisi dalam paragraf 8(a) dan 8(b) bersama-sama mengidentifikasi 16 kapan aset, termasuk penggantian yang diperlukan, dikendalikan 17 18 19 20 21 22 23 oleh pemberi konsesi untuk keseluruhan umur ekonomis aset konsesi jasa. Sebagai contoh, jika mitra harus mengganti bagian dari aset selama periode perjanjian (misalnya, lapisan atas jalan atau atap bangunan), maka aset dianggap sebagai keseluruhan. Dengan demikian kondisi dalam paragraf 8(b) dipenuhi untuk seluruh aset, termasuk bagian yang diganti, jika pemberi konsesi mengendalikan setiap kepentingan residual yang signifikan dalam penggantian akhir 24 bagian tersebut. 25 PP 12 Terkadang penggunaan aset konsesijasa sebagian diatur dalam cara 26 yang dijelaskan dalam paragraf 8(a) dan sebagian tidak diatur. Akan 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 tetapi, perjanjian ini bervariasi: (a) Setiap aset yang secara fisik dapat dipisahkan dan mampu dioperasikan secara independen serta memenuhi karakteristik aset yang menghasilkan penerimaan kas, dianalisis secara terpisah untuk menentukan apakah kondisi yang ditetapkan dalam paragraf 8(a) terpenuhi jika digunakan sepenuhnya untuk tujuan yang tidak diatur (misalnya, aset tersebut mungkin berlaku untuk bagian rumah sakit yang tidak diperuntukkan untuk umum, dimana bagian lain dari rumah sakit digunakan oleh pemberi konsesi untuk pelayanan pasien umum); dan (b) Ketika aktivitas murni tambahan (seperti toko yang ada di rumah sakit) tidak diatur, pengujian pengendalian diterapkan seolah- olah aktivitas jasa dimaksud tidak ada, karena dalam kasus dimana pemberi konsesi mengendalikan jasa dengan cara yang dijelaskan dalam paragraf 8(a), keberadaan aktivitas tambahan tidak mengurangi pengendalian pemberi konsesi terhadap aset konsesi jasa. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 2 3 4 5 6 7 8 pp 13 Mitra mungkin memiliki hak untuk menggunakan aset terpisah seperti yang dijelaskan dalam paragraf PP 12 huruf a., a tau fasilitas yang digunakan untuk menyediakan aktivitas jasa tambahan yang tidak diregulasi seperti dijelaskan dalam paragraf PP12 huruf b. Dalam kedua kasus tersebut, secara substansi mungkin ada sewa dari pemberi konsesi kepada mitra; jika demikian, maka perlakuannya dicatat sesuai dengan PSAP yang mengatur mengenai sewa. 9 Aset yang Tersedia dari Pemberi Konsesi 10 PP 14 Perjanjian dapat mencakup aset yang berasal dari pemberi konsesi: 11 (a) Pemberi konsesi memberikan akses kepada mitra untuk tujuan 12 perjanjian konsesi jasa; atau 13 (b) Pemberi konsesi memberikan akses kepada mitra untuk tujuan 14 menghasilkan pendapatan sebagai kompensasi untuk 15 penyediaan aset konsesi jasa. 16 PP 15 Ketentuan dalam paragraf 10 Pernyataan Standar ini adalah untuk 17 mengukur aset yang diakui sesuai dengan paragraf 8 (atau paragraf 18 9 untuk selama umur aset) pada nilai wajar pengukuran awal. Aset 19 yang berasal dari pemberi konsesi yang digunakan dalam perjanjian 20 konsesi jasa berasal dari reklasifikasi dan bukan berasal dari 21 pengakuan sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar ini. 22 Hanya peningkatan aset yang berasal dari pemberi konsesi 23 (misalnya, meningkatkan kapasitas) yang diakui sebagai aset konsesi 24 jasa sesuai dengan paragraf 8, atau paragraf 9 untuk selama umur 25 aset. 26 PP 16 Jika aset yang berasal dari pemberi konsesi tidak lagi memenuhi 27 persyaratan pengakuan sebagaimana diatur dalam paragraf 8 (atau 28 paragraf 9 untuk selama umur aset), maka pemberi konsesi 29 mengikuti prinsip penghentian pengakuan dalam PSAP yang 30 mengatur Aset Tetap atau PSAP yang mengatur Aset Tak Berwujud. 31 Sebagai contoh, jika aset yang tersedia dari pemberi konsesi 32 dialihkan kepada mitra secara permanen, maka aset tersebut 33 dihentikan pengakuannya. Jika aset dialihkan secara sementara, 34 maka pemberi konsesi mempertimbangkan substansi dari ketentuan 35 perjanjian konsesi jasa dalam menentukan apakah aset tersebut 36 harus dihentikan pengakuannya. Dalam kasus tersebut, pemberi 37 konsesi juga mempertimbangkan apakah perjanjian tersebut 38 merupakan transaksi sewa atau transaksi jual dan sewa balik yang 39 harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan PSAP yang mengatur 40 mengenai sewa. 41 PP 17 Ketika perjanjian konsesi jasa melibatkan peningkatan aset yang 42 tersedia dari pemberi konsesi sehingga manfaat ekonomi di masa www.jdih.kemenkeu.go.id 1 depan atau potensi jasa yang diberikan aset akan meningkat, maka 2 peningkatan tersebut dinilai apakah memenuhi persyaratan 3 pengakuan dalam paragraf 8 (atau paragraf 9 untuk selama umur 4 aset). Jika persyaratan tersebut dipenuhi, maka pemutakhiran 5 diakui dan diukur sesuai dengan Pernyataan Standar ini. 6 Aset Mitra yang Ada 7 PP 18 Mitra dapat menyediakan aset untuk digunakan dalam perjanjian 8 konsesi jasa yang belum dibangun, dikembangkan, atau diakuisisi. 9 Jika perjanjian melibatkan aset mitra yang ada, yang digunakan 10 mitra untuk tujuan perjanjian konsesi jasa, maka pemberi konsesi 11 menentukan apakah aset mitra tersebut memenuhi persyaratan 12 dalam paragraf 8 (atau paragraf 9 untuk selama umur aset). Jika 13 persyaratan pengakuan terpenuhi, maka pemberi konsesi mengakui 14 aset mitra tersebut sebagai aset konsesijasa dan mencatatnya sesuai 15 dengan Pernyataan Standar ini. 16 Aset yang Dibangun atau Dikembangkan 17 PP 19 Pada saat aset yang dibangun atau dikembangkan memenuhi 18 persyaratan dalam paragraf 8 (atau paragraf 9 untuk selama umur 19 aset), pemberi konsesi mengakui dan mengukur aset tersebut sesuai 20 dengan Pernyataan Standar ini. PSAP yang mengatur Aset Tetap atau 21 PSAP yang mengatur Aset Tak Berwujud, menetapkan kriteria kapan 22 aset konsesi jasa diakui. PSAP yang mengatur Aset Tetap dan PSAP 23 yang mengatur Aset Tak Berwujud mensyaratkan bahwa suatu aset 24 diakui jika, dan hanya jika: 25 (a) Besar kemungkinan manfaat ekonomi di masa depan atau 26 potensi jasa yang terkait dengan aset tersebut akan mengalir ke 27 entitas; dan 28 (b) Biaya atau nilai wajar aset dapat diukur secara andal. 29 PP 20 Kriteria dalam paragraf PPl 9, bersama dengan syarat dan ketentuan 30 khusus dari perjanjian mengikat, perlu dipertimbangkan dalam 31 menentukan apakah akan mengakui aset konsesi jasa selama 32 periode dimana aset tersebut dibangun atau dikembangkan. Untuk 33 aset tetap dan aset tak berwujud, kriteria pengakuan mungkin dapat 34 dipenuhi selama periode konstruksi atau pengembangan, dan, jika 35 demikian, pemberi konsesi biasanya mengakui aset konsesi jasa 36 selama periode tersebut. 37 PP 21 Kriteria pengakuan pertama mensyaratkan aliran manfaat ekonomi 38 atau potensi jasa kepada pemberi konsesi. Dari sudut pandang 39 pemberi konsesi, tujuan utama dari aset konsesi jasa adalah untuk 40 memberikan potensijasa atas nama pemberi konsesi. Serupa dengan 41 aset yang dibangun atau dikembangkan oleh pemberi konsesi untuk 42 penggunaannya sendiri, pemberi konsesi menilai, pada saat biaya www.jdih.kemenkeu.go.id 1 konstruksi atau pengembangan dikeluarkan, ketentuan perjanjian 2 mengikat untuk menentukan apakah potensi jasa dari aset konsesi 3 jasa mengalir kepada pemberi konsesi pada saat itu. 4 PP 22 Kriteria pengakuan kedua mensyaratkan bahwa biaya perolehan 5 awal atau nilai wajar aset dapat diukur dengan andal. Dengan 6 demikian, untuk memenuhi kriteria pengakuan dalam PSAP yang 7 mengatur Aset Tetap atau PSAP yang mengatur Aset Tak Berwujud, 8 pemberi konsesi harus memiliki informasi yang dapat diandalkan 9 tentang biaya atau nilai wajar aset selama konstruksi atau 10 pengembangannya. Sebagai contoh, jika perjanjian konsesi jasa 11 mengharuskan mitra untuk menyampaikan laporan kemajuan 12 selama konstruksi atau pengembangan aset kepada pemberi 13 konsesi, maka biaya yang dikeluarkan dapat diukur, dan karenanya 14 akan memenuhi prinsip pengakuan dalam PSAP yang mengatur Aset 15 Tetap untuk aset yang dibangun atau dalam PSAP yang mengatur 16 Aset Tak Berwujud untuk aset yang dikembangkan. Hal ini juga 17 berlaku, dalam hal pemberi konsesi memiliki sedikit kemampuan 18 untuk menghindari penerimaan aset yang dibangun atau 19 dikembangkan untuk memenuhi spesifikasi kontrak, atau perjanjian 20 mengikat yang serupa, maka biaya diakui sesuai kemajuan yang 21 dibuat hingga penyelesaian aset. Dengan demikian, pemberi konsesi 22 mengakui aset konsesi jasa dan kewajiban terkait. 23 Pengukuran Aset Konsesi Jasa 24 PP 23 Paragraf 10 mensyaratkan aset konsesi jasa yang diakui sesuai 25 dengan paragraf 8 (atau paragraf 9 untuk selama umur aset) 26 perolehan awalnya diukur pada nilai wajar. Secara khusus, nilai 27 wajar digunakan untuk menentukan biaya pembangunan, biaya 28 pengembangan atau biaya peningkatan aset konsesi jasa pada 29 pengakuan perolehan awal. Persyaratan dalam paragraf 10 tidak 30 berlaku untuk aset pemberi konsesi yang direklasifikasi sebagai aset 31 konsesijasa sesuai dengan paragraf 11 dari Pernyataan Standar ini. 32 Penggunaan nilai wajar pada pengakuan perolehan awal bukan 33 merupakan penilaian kembali berdasarkan PSAP yang mengatur 34 Aset Tetap atau PSAP yang mengatur Aset Tak Berwujud. 35 PP 24 Jenis kompensasi yang dipertukarkan antara pemberi konsesi dan 36 mitra memengaruhi bagaimana nilai wajar aset konsesi jasa 37 ditentukan pada pengakuan perolehan awal. Penentuan nilai wajar 38 aset pada pengakuan perolehan awal berdasarkan jenis kompensasi 39 yang dipertukarkan sebagai berikut: 40 (a) Dalam hal pembayaran dilakukan oleh pemberi konsesi kepada 41 mitra, nilai wajar pengakuan perolehan awal aset merupakan 42 bagian dari pembayaran yang dibayarkan kepada mitra untuk 43 aset tersebut. A www.jdih.kemenkeu.go.id 1 2 3 4 5 (b) Dalam hal pemberi konsesi tidak melakukan pembayaran atas aset kepada mitra, aset tersebut dicatat dengan cara yang sama sebagaimana pertukaran aset nonmoneter dalam PSAP yang mengatur Aset Tetap dan PSAP yang mengatur Aset Tak Berwujud. 6 Tipe Kompensasi 7 PP 25 Perjanjian konsesi jasa jarang sama; persyaratan teknis bervariasi 8 menurut sektor dan yurisdiksi. Selain itu, ketentuan perjanjian juga 9 dapat bergantung pada karakteristik atau fitur khusus dari kerangka 10 hukum keseluruhan yurisdiksi tertentu. Hukum kontrak, jika ada, 11 dapat memuat ketentuan yang tidak harus diulang dalam kontrak 12 individual. 13 PP 26 Bergantung pada ketentuan perjanjian konsesi jasa, pemberi konsesi 14 dapat memberikan kompensasi kepada mitra untuk aset konsesijasa 15 dan penyediaan jasa pelayanan publik dengan kombinasi berikut: 16 (a) Melakukan pembayaran (misalnya, kas) kepada mitra; 17 (b) Mengompensasi mitra dengan cara lain, seperti: 18 1) Memberikan hak kepada mitra untuk memperoleh 19 pendapatan dari pihak ketiga pengguna aset konsesi jasa; 20 atau 21 2) Memberikan akses kepada mitra untuk menggunakan aset 22 selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan. 23 PP 27 Pada saat pemberi konsesi memberi kompensasi kepada mitra untuk 24 aset konsesi jasa dengan melakukan pembayaran kepada mitra, 25 komponen aset dan komponen ketersediaan jasa pelayanan publik 26 dari pembayaran dapat dipisahkan (misalnya, perjanjian mengikat 27 menentukan jumlah rangkaian pembayaran yang telah ditentukan 28 sebelumnya untuk dialokasikan ke aset konsesi jasa tersebut) atau 29 tidak terpisahkan. 30 Pembayaran Terpisah 31 PP 28 Suatu perjanjian konsesi jasa mungkin dapat dipisahkan dalam 32 berbagai keadaan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada berikut ini: 33 (a) Bagian dari aliran pembayaran yang bervariasi sesuai dengan 34 ketersediaan aset konsesi jasa itu sendiri dan bagian lain yang 35 bervariasi sesuai dengan penggunaan atau kinerja jasa tertentu 36 yang teridentifikasi; 37 (b) Komponen yang berbeda dari perjanjian konsesi jasa yang 38 dilaksanakan untuk periode yang berbeda atau dapat dihentikan 39 secara terpisah. Sebagai contoh, komponen ketersediaan jasa 40 pelayanan publik individual dapat dihentikan tanpa 41 memengaruhi keberlangsungan pelaksanaan pengaturan lainnya 42 dari perjanjian; atau www.jdih.kemenkeu.go.id 1 (c) Berbagai komponen dalam perjanjian konsesi jasa dapat 2 dinegosiasikan ulang secara terpisah. Sebagai contoh, komponen 3 ketersediaan jasa pelayanan publik dilakukan pengujian pasar 4 dan sebagian atau semua kenaikan atau pengurangan biaya 5 diteruskan ke pemberi konsesi sedemikian rupa sehingga bagian 6 pembayaran oleh pemberi konsesi yang terkait khusus dengan 7 ketersediaan jasa pelayanan publik itu dapat diidentifikasi. 8 PP 29 PSAP yang mengatur Aset Tetap dan PSAP yang mengatur Aset Tak 9 Berwujud mensyaratkan pengukuran perolehan awal aset yang 10 diperoleh dalam transaksi pertukaran sebesar biaya yang timbul (at 11 cos~, yaitu harga tunai yang setara dengan aset. Untuk transaksi 12 pertukaran, harga transaksi dianggap sebagai nilai wajar, kecuali 13 dinyatakan sebaliknya. Jika komponen pembayaran aset dan 14 ketersediaan jasa pelayanan publik dapat dipisahkan, maka harga 15 tunai yang setara dengan aset konsesi jasa adalah nilai kini 16 pembayaran dari komponen aset konsesi jasa dimaksud. Namun 17 demikian, jika nilai kini pembayaran dari bagian aset lebih besar dari 18 nilai wajar, maka perolehan awal aset konsesi jasa diukur pada nilai 19 wajarnya. 20 Pembayaran yang tidak terpisah 21 PP 30 Jika komponen pembayaran aset dan ketersediaan jasa pelayanan 22 publik oleh pemberi konsesi kepada mitra tidak dapat dipisahkan, 23 maka nilai wajar dalam paragraf 10 ditentukan dengan 24 menggunakan teknik estimasi. 25 PP 31 Untuk tujuan penerapan persyaratan Pernyataan Standar ini, 26 pembayaran dan imbalan lain yang diatur dalam perjanjian konsesi 27 jasa dialokasikan pada awal perjanjian atau berdasarkan penilaian 28 ulang atas perjanjian aset konsesi jasanya dan untuk komponen lain 29 dalam perjanjian konsesi jasa dimaksud (misalnya, jasa 30 pemeliharaan dan operasi) berdasarkan nilai wajar relatifnya. Nilai 31 wajar dari aset konsesi jasa hanya mencakup jumlah yang terkait 32 dengan komponen aset dan tidak termasuk jumlah untuk komponen 33 lain dalam perjanjian konsesi jasa. Untuk beberapa kasus, 34 pengalokasian pembayaran untuk aset dari pembayaran untuk 35 komponen lain dalam perjanjian konsesi jasa mengharuskan 36 pemberi konsesi menggunakan teknik estimasi. Sebagai contoh, 37 pemberi konsesi dapat melakukan estimasi pembayaran terkait aset 38 dengan mengacu pada nilai wajar aset yang sebanding pada 39 perjanjian yang tidak mengandung komponen lain, atau melalui 40 estimasi pembayaran untuk komponen lain dalam perjanjian konsesi 41 jasa dengan mengacu pada pengaturan yang sebanding dan www.jdih.kemenkeu.go.id 1 kemudian mengurangkan pembayaran tersebut dari keseluruhan 2 pembayaran sesuai dengan pengaturan di perjanjian. 3 Mitra Menerima Bentuk Kompensasi Lainnya 4 PP 32 Jenis-jenis transaksi sebagaimana dimaksud dalam paragraf 18 5 huruf (b) adalah transaksi pertukaran nonmoneter. 6 PP 33 Ketika mitra diberikan hak untuk memperoleh pendapatan dari 7 pihak ketiga atas pengguna aset konsesi jasa, atau aset lain yang 8 menghasilkan pendapatan, atau menerima kompensasi nonkas dari 9 pemberi konsesi, pemberi konsesi tidak mengeluarkan biaya secara 10 langsung untuk memperoleh aset jasa konsesi. Bentuk-bentuk 11 kompensasi kepada mitra dimaksudkan untuk memberikan 12 kompensasi kepada mitra, baik untuk biaya penyediaan aset konsesi 13 jasa maupun untuk pengoperasian aset konsesi jasa selama jangka 14 waktu perjanjian konsesi jasa. Atas hal tersebut, pemberi konsesi 15 mengukur nilai perolehan awal komponen aset dengan cara yang 16 konsisten sesuai paragraf 10. 17 Pengukuran Selanjutnya 18 PP 34 Setelah pengakuan awal, pemberi konsesi menerapkan PSAP yang 19 mengatur aset tetap atau aset tak berwujud untuk pengukuran 20 selanjutnya dan penghentian pengakuan aset konsesi jasa. 21 Persyaratan dalam Pernyataan Standar ini diterapkan untuk semua 22 aset yang diakui atau diklasifikasikan sebagai aset konsesi jasa 23 sesuai dengan Pernyataan Standar ini. 24 Pengakuan dan Pengukuran Kewajiban (lihat paragraph 15 - 29) 25 PP 35 Pemberi konsesi mengakui kewajiban sesuai dengan paragraf 15 26 hanya ketika aset konsesi jasa diakui sesuai dengan paragraf 8 (atau 27 paragraf 9 untuk selama umur aset). Sifat kewajiban yang diakui 28 sesuai dengan paragraf 15 berbeda dalam setiap keadaan yang 29 dijelaskan dalam paragraf PP24 sesuai dengan substansinya. 30 Skema Kewajiban Keuangan (lihat paragraf 19 - 24) 31 PP 36 Pemberi konsesi memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat jika 32 memiliki sedikit, jika ada, keleluasaan untuk menghindari 33 tanggungan kewajiban, yang umumnya timbul karena perjanjian 34 mengikat dengan mitra yang dapat dipaksakan secara hukum. 35 PP 37 Ketika pemberi konsesi memberikan kompensasi kepada mitra 36 untuk biaya penyediaan aset konsesi jasa dan penyediaan jasa 37 pelayanan publik dalam bentuk serangkaian pembayaran yang telah 38 ditentukan, jumlah yang mencerminkan bagian dari serangkaian 39 pembayaran tersebut diakui sebagai kewajiban sesuai dengan I: www.jdih.kemenkeu.go.id 1 paragraf 15. Kewajiban ini tidak termasuk komponen biaya 2 keuangan dan komponen ketersediaan jasa pelayanan publik dari 3 pembayaran yang ditentukan dalam paragraf 22. 4 PP 38 Apabila pemberi konsesi melakukan pembayaran di awal kepada s mitra sebelum aset konsesi jasa diakui, pemberi konsesi mencatat 6 pembayaran tersebut sebagai pembayaran di muka. 7 PP 39 Biaya keuangan yang disebutkan dalam paragraf 22 ditentukan 8 berdasarkan biaya modal mitra yang khusus dibayarkan untuk aset 9 konsesi jasa, jika hal ini praktis untuk ditentukan. 10 PP 40 Jika biaya modal mitra khusus untuk aset konsesi jasa tidak mudah 11 ditentukan, maka dapat menggunakan tingkat suku bunga implisit 12 yang ditentukan dalam perjanjian khusus untuk aset konsesi jasa, 13 tingkat suku bunga pinjaman inkremental pemerintah/pemberi 14 konsesi, atau tingkat suku bunga lainnya yang sesuai dengan syarat 15 dan ketentuan dari perjanjian konsesi jasa. 16 PP 41 Jika informasi yang memadai tidak tersedia, maka tingkat suku 17 bunga yang digunakan untuk menentukan biaya keuangan dapat 18 diestimasi dengan mengacu pada tingkat suku bunga yang 19 diharapkan sehubungan perolehan aset yang serupa (misalnya, sewa 20 untuk aset yang serupa, di lokasi yang serupa dan untuk syarat 21 ketentuan yang serupa). Estimasi tingkat suku bunga ini perlu 22 ditinjau bersama-sama dengan: 23 (a) Nilai kini dari pembayaran; 24 (b) Asumsi nilai wajar aset; dan 25 (c) Asumsi nilai residu, untuk memastikan semua angka layak 26 dipertimbangkan dan saling konsisten. 27 PP 42 Dalam hal pemberi konsesi mengambil bagian dalam pembiayaan 28 (misalnya, dengan meminjamkan dana kepada mitra untuk 29 membangun, mengembangkan, memperoleh, atau meningkatkan 30 aset konsesi jasa, a tau melalui penjaminan pemerintah), maka biaya 31 keuangan dapat menggunakan tingkat suku bunga pinjaman 32 inkremental pemerintah/pemberi konsesi. 33 PP 43 Tingkat suku bunga yang digunakan untuk menentukan biaya 34 keuangan mungkin tidak dapat diubah di kemudian hari kecuali 35 komponen aset atau seluruh pengaturan dalam perjanjian konsesi 36 jasa dinegosiasikan ulang. 37 PP 44 Biaya keuangan terkait kewajiban yang timbul dari perjanjian 38 konsesi jasa disajikan secara konsisten sebagai beban. 39 PP 45 Komponen ketersediaan jasa pelayanan publik dari pembayaran 40 yang ditentukan sesuai dengan paragraf 22 umumnya diakui secara 41 merata selama masa perjanjian konsesi jasa karena pola pengakuan 42 ini paling sesuai dengan penyediaan jasa pelayanan publik. Dalam 43 hal terdapat biaya spesifik yang diharuskan untuk dikompensasi www.jdih.kemenkeu.go.id 1 secara terpisah, dan waktunya diketahui, maka beban diakui pada 2 saat terjadinya. 3 Skema Pemberian Hak Usaha kepada Mitra (lihat paragraf 25 - 28) 4 PP 46 Ketika pemberi konsesi memberikan kompensasi kepada mitra 5 untuk aset konsesi jasa dan penyediaan jasa pelayanan publik 6 dengan memberikan hak usaha kepada mitra untuk memperoleh 7 pendapatan dari pihak ketiga pengguna aset konsesi jasa, mitra 8 diberikan hak untuk memperoleh pendapatan selama periode 9 perjanjian konsesi jasa. Sebaliknya, pemberi konsesi memperoleh 10 manfaat sehubungan dengan aset konsesi jasa yang diterima yang 11 substansinya merupakan pertukaran dengan hak yang diberikan 12 kepada mitra selama periode perjanjian konsesi jasa. Oleh karena 13 itu, pendapatan tidak dapat langsung diakui. Sebagai gantinya, 14 kewajiban diakui untuk setiap bagian dari pendapatan yang masih 15 ditangguhkan. Pendapatan diakui dan kewajiban (pendapatan 16 tangguhan) dikurangi sesuai dengan paragraf 26 berdasarkan 17 substansi ekonomi dari perjanjian konsesijasa, umumnya pada saat 18 akses terhadap aset konsesi jasa diberikan kepada mitra selama 19 jangka waktu perjanjian konsesijasa. Sebagaimana dijelaskan dalam 20 paragraf PP26, pemberi konsesi dapat memberikan kompensasi 21 kepada mitra berupa kombinasi dari pembayaran dan pemberian 22 hak untuk memperoleh pendapatan langsung dari pihak ketiga 23 pengguna aset. Dalam hal ini, jika hak mitra untuk memperoleh 24 pendapatan dari pihak ketiga secara signifikan mengurangi atau 25 menghilangkan serangkaian pembayaran yang telah ditentukan oleh 26 pemberi konsesi kepada mitra, maka dasar penentuan lain mungkin 27 lebih tepat untuk mengurangi kewajiban (misalnya, ketentuan 28 sehubungan serangkaian pembayaran oleh pemberi konsesi di masa 29 depan, dikurangi a tau dihilangkan). 30 PP 4 7 Ketika pemberi konsesi memberikan kompensasi kepada mitra 31 untuk aset konsesi jasa dan ketersediaan jasa pelayanan publik 32 dengan menggunakan aset yang menghasilkan pendapatan selain 33 dari aset konsesi jasa, maka pendapatan diakui dan kewajiban 34 (pendapatan tangguhan) yang diakui sesuai dengan paragraf 25 35 dikurangi dengan cara yang serupa seperti yang dijelaskan dalam 36 paragraf PP46. Dalam hal ini, pemberi konsesi juga memperhatikan 37 persyaratan penghentian pengakuan aset pada PSAP yang mengatur 38 Aset Tetap atau PSAP yang mengatur Aset Tak Berwujud. 39 PP 48 Praktik pada skema pemberian hak usaha kepada mitra, mungkin 40 ada "biaya bayangan". Beberapa biaya bayangan dimaksud 41 dibayarkan untuk konstruksi, pengembangan, akuisisi, atau l} r:: www.jdih.kemenkeu.go.id 1 peningkatan aset konsesi jasa, dan pengoperasian aset oleh mitra. 2 Dalam hal pemberi konsesi membayar mitra hanya terkait untuk 3 tujuan penggunaan aset konsesi jasa yang dinikmati pihak ketiga 4 pengguna aset konsesijasa, maka pembayaran tersebut merupakan 5 kompensasi sebagai pertukaran atas penggunaan aset dan bukan 6 akuisisi/perolehan aset konsesijasa. Dengan demikian, pembayaran 7 semacam itu tidak terkait dengan kewajiban (pendapatan. 8 tangguhan) yang disebutkan dalam paragraf PP4 7. Pemberi konsesi 9 memberikan kompensasi kepada mitra hanya sebatas pada 10 penggunaan aset konsesi jasa, dan pembayaran dimaksud 11 diperlakukan sebagai beban. 12 Membagi Perjanjian (lihat paragraf 29 - 30) 13 PP 49 Jika mitra mendapat kompensasi untuk aset konsesi jasa sebagian 14 dengan serangkaian pembayaran yang telah ditentukan dan 15 sebagian dengan menerima hak untuk memperoleh pendapatan dari 16 pihak ketiga atas penggunaan aset konsesi jasa atau aset lain yang 17 menghasilkan pendapatan, maka pemberi konsesi mencatat secara 18 terpisah setiap bagian dari kewajiban sesuai dengan bentuk imbalan 19 dari pemberi konsesi. Dalam hal ini, imbalan kepada mitra 20 dibedakan menjadi bagian kewajiban keuangan untuk serangkaian 21 pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya dan bagian 22 kewajiban untuk hak usaha yang diberikan kepada mitra untuk 23 :inemperoleh pendapatan dari pihak ketiga atas penggunaan aset 24 konsesi jasa atau aset yang menghasilkan pendapatan lain. Masing- 25 masing bagian kewajiban diakui pada pengakuan awalnya sebesar 26 nilai wajar imbalan yang dibayarkan atau ditagihkan. 27 Kewajiban Lainnya, Komitmen, Kewajiban Kontinjensi, dan Aset 28 Kontinjensi (lihat paragraf 31) 29 PP 50 Perjanjian konsesi jasa dapat mencakup berbagai bentuk jaminan 30 keuangan (misalnya, jaminan, keamanan, atau ganti rugi terkait 31 dengan utang (debt) yang dikeluarkan oleh mitra untuk membiayai 32 konstruksi, pengembangan, perolehan, atau peningkatan aset 33 konsesi jasa), atau jaminan kinerja (misalnya, jaminan aliran 34 pendapatan minimum, termasuk kompensasi untuk kekurangan 35 penerimaan/ shortfall). 36 PP 51 Jaminan tertentu yang dibuat oleh pemberi konsesi mungkin 37 memenuhi definisi kontrak jaminan keuangan. Pemberi konsesi 38 menentukan apakah jaminan yang dibuat oleh pemberi konsesi 39 sebagai bagian dari perjanjian konsesi jasa memenuhi definisi 40 kontrak jaminan keuangan. Apabila jaminan tersebut merupakan 41 kontrak asuransi, pemberi konsesi dapat memperlakukannya 42 sebagai kontrak asuransi. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 PP 52 Jaminan dan komitmen yang tidak memenuhi kriteria kontrak 2 penjaminan keuangan atau bukan kontrak asuransi, dicatat sesuai 3 dengan PSAP mengenai Provisi, Kewajiban Kontinjensi, dan Aset 4 Kontinjensi. 5 PP 53 Aset atau kewajiban kontinjensi mungkin dapat timbul dari 6 perselisihan atas ketentuan yang diatur dalam perjanjian konsesi 7 jasa. Kontinjensi ini dicatat sesuai dengan PSAP yang mengatur 8 Provisi, Kewajiban Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi. 9 Pendapatan Lainnya (lihat paragraf 32) 10 PP 54 Mitra dapat memberikan kompensasi kepada pemberi konsesi atas 11 akses terhadap aset konsesi jasa dengan menyediakan serangkaian 12 arus masuk sumber daya ekonomi yang telah ditentukan kepada 13 pemberi konsesi, antara lain: 14 (a) Pembayaran dimuka atau aliran pembayaran-pembayaran; 15 (b) Ketentuan pembagian pendapatan; 16 (c) Mensyaratkan mitra untuk mengurangijumlah pembayaran oleh 17 pemberi konsesi terhadap serangkaian pembayaran yang telah 18 ditentukan; dan 19 (d) Pembayaran sewa atas pemberian akses kepada mitra terhadap 20 aset yang menghasilkan pendapatan. 21 PP 55 Ketika mitra memberikan pembayaran dimuka, aliran pembayaran, 22 atau imbalan lainnya kepada pemberi konsesi atas hak penggunaan 23 aset konsesi jasa selama jangka waktu perjanjian konsesi jasa, maka 24 pemberi konsesi mencatat pembayaran ini sesuai dengan PSAP yang 25 mengatur pendapatan. Saat pengakuan pendapatan ditentukan 26 berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian 27 konsesi jasa yang secara khusus mengatur tanggung jawab pemberi 28 konsesi untuk memberikan akses kepada mitra terhadap aset 29 konsesi jasa. 30 PP 56 Apabila mitra memberikan pembayaran dimuka, aliran pembayaran, 31 atau imbalan lainnya kepada pemberi konsesi yang menambah nilai 32 aset konsesi jasa, hak memperoleh pendapatan dari pihak ketiga 33 pengguna aset konsesi jasa atau hak memperoleh pendapatan dari 34 aset lain, setiap bagian dari pembayaran yang diterima dari mitra 35 ditangguhkan pengakuannya dalam periode akuntansi diakui 36 sebagai kewajiban (pendapatan tangguhan) sampai terpenuhinya 37 syarat pengakuan pendapatan. 38 PP 5 7 Ketika persyaratan pengakuan pendapatan dipenuhi, kewajiban 39 (pendapatan tangguhan) dikurangi karena terpenuhinya syarat 40 pengakuan pendapatan sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 32. 41 PP 58 Akan tetapi, mengingat sifat yang bervariasi dari berbagai jenis aset 42 yang dapat digunakan dalam perjanjian konsesi jasa, dan jumlah www.jdih.kemenkeu.go.id 1 2 3 tahun selama perjanjian beroperasi, dimungkinkan terdapat metode alternatif yang lebih tepat untuk mengakui pendapatan yang dihubungkan dengan aliran masuk yang ditentukan dalam 4 perjanjian yang lebih mencerminkan konsumsi ekonomi mitra atas 5 akses terhadap aset konsesi jasa dan/ atau nilai waktu uang. Sebagai 6 contoh, metode anuitas yang menerapkan faktor bunga majemuk 7 yang mengakui pendapatan secara lebih merata dengan 8 menggunakan basis diskonto, dibandingkan dengan menggunakan 9 basis nominal, mungkin lebih sesuai untuk perjanjian konsesi jasa 10 dengan jangka waktu yang berlangsung selama beberapa dekade. 11 PP 59 Ketika pembayaran dimuka diterima dari mitra, pendapatan diakui 12 dengan cara yang paling mencerminkan konsumsi ekonomi mitra 13 atas akses terhadap aset konsesi jasa dan/ atau nilai waktu uang. 14 Sebagai contoh, ketika mitra diharuskan membayar cicilan tahunan 15 selamajangka waktu perjanjian konsesijasa, ataujumlah yang telah 16 ditentukan untuk tahun-tahun tertentu, maka pendapatan diakui 17 selamajangka waktu yang ditentukan tersebut. 18 PP 60 Untuk perjanjian konsesi jasa dimana mitra diberikan hak untuk 19 memperoleh pendapatan dari pihak ketiga pengguna aset konsesi 20 jasa, pendapatan terkait dengan aliran masuk manfaat ekonomi 21 diterima ketika jasa disediakan dan oleh karena itu diakui dengan 22 dasar pengakuan yang sama dengan pengurangan kewajiban 23 (pendapatan tangguhan). Dalam hal ini, pemberi konsesi akan sering 24 bernegosiasi untuk memasukkan ketentuan bagi hasil dalam 25 perjanjian konsesi jasa dengan mitra. Bagi hasil pendapatan sebagai 26 bagian pengaturan dalam perjanjian konsesi jasa dapat didasarkan 27 pada semua pendapatan yang diperoleh oleh mitra, atau pada 28 pendapatan di atas ambang batas tertentu, atau pada pendapatan 29 lebih dari yang dibutuhkan mitra untuk mencapai tingkat imbal hasil 30 yang ditentukan. 31 PP 61 Pemberi konsesi mengakui pendapatan yang dihasilkan dari 32 ketentuan bagi hasil pendapatan dalam perjanjian konsesi jasa pada 33 saat diperoleh, sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan, 34 setelah peristiwa kontinjen (misalnya, pencapaian ambang batas 35 pendapatan) dianggap telah terjadi. Pemberi konsesi menerapkan 36 PSAP mengenai Provisi, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi 37 untuk menentukan kapan peristiwa kontinjensi telah terjadi. 38 PP 62 Pendapatan dapat berasal dari pengurangan pembayaran oleh 39 pemberi konsesi di masa depan terhadap serangkaian pembayaran 40 yang telah ditentukan, atau alternatifnya mensyaratkan mitra untuk 41 memberikan imbalan nonkas dimuka kepada pemberi konsesi. 42 Pendapatan dimaksud diakui pada saat kewajiban dikurangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 PP 63 Ketika mitra membayar sejumlah uang sewa untuk akses terhadap 2 aset yang menghasilkan pendapatan, maka pendapatan sewa diakui 3 sesuai dengan PSAP yang mengatur pendapatan dari transaksi 4 nonpertukaran. 5 Penyajian dan Pengungkapan (lihat paragraf 33 - 36) 6 PP 64 Pernyataan Standar ini hanya membahas pengungkapan tambahan 7 terkait dengan perjanjian konsesi jasa. Jika akuntansi untuk aspek 8 tertentu dari perjanjian konsesi jasa dibahas dalam Pernyataan 9 Standar lain, maka pemberi konsesi mengikuti persyaratan 10 pengungkapan Pernyataan Standar tersebut selain dari yang 11 ditetapkan dalam paragraf 34. 12 PP 65 Selain pengungkapan yang diuraikan dalam paragraf 33 - 36, 13 pemberi konsesi juga menerapkan persyaratan penyajian dan 14 pengungkapan yang relevan dalam Pernyataan Standar lainnya 15 karena berkaitan dengan aset, kewajiban, pendapatan, dan beban 16 yang diakui dalam Pernyataan Standar ini. 17 Peralihan (lihat paragraf 37) 18 PP 66 Pada periode penerapan awal pertama kalinya Pernyataan Standar 19 ini, sangat besar kemungkinan terdapat perjanjian konsesi jasa yang 20 sudah berlangsung lama sebelum berlakunya Pernyataan Standar 21 ini, dan pemberi konsesi belum mengakui aset konsesi jasa beserta 22 kewajiban, pendapatan, dan beban terkait yang terdampak. Untuk 23 itu Pernyataan Standar ini mensyaratkan pemberi konsesi pada awal 24 periode penerapan pertama kali mengakui aset konsesi jasa beserta 25 kewajiban, pendapatan, dan beban terkait yang terdampak secara 26 retrospektif terhadap kejadian perjanjian konsesi jasa yang telah 27 dimulai di masa lalu untuk disajikan di laporan keuangan dengan 28 mengacu kepada PSAP mengenai Kebijakan Akuntansi, Perupahan 29 Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi 30 dan Operasi yang Dihentikan. 31 PP 67 Aset konsesi jasa secara retrospektif diukur menggunakan model 32 biaya atas perolehan nilai komponen aset konsesi jasa yang 33 diteruskan pada tanggal penerapan awal bersama-sama dengan 34 akumulasi penyusutan atau akumulasi amortisasi asetnya. Dampak 35 kumulatif penerapan awal atas pengakuan komponen aset konsesi 36 jasa dicatat sebagai penyesuaian pada saldo awal perubahan ekuitas 37 pada tanggal penerapan awal. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 Dasa:r Kesimpulan. (Basis for Conclusions} 2 (Dasar Kesimpulan ini melengkapi PSAP Perjanjian Konsesi Jasa, namun 3 bukan bagian dari PSAP) 4 Tujuan. 5 DK 01 Upaya pemerintah untuk melakukan kerjasama antara pemerintah 6 dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan layanan 7 publik sudah dimulai di tahun 2005 yang ditandai dengan terbitnya 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 tahun 2005 tentang Kerja 9 Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan 10 Infrastruktur. Perpres 67 tahun 2005 telah diubah beberapa kali, 11 sebelum akhirnya dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 38 12 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha 13 dalam Penyediaan Infrastruktur. Namun demikian, sebelum tahun 14 2000 substansi kerjasama antara pemerintah dan badan usaha 15 sudah berlangsung dengan istilah saat itu adalah kerjasama 16 pemerintah dengan swasta. 17 DK 02 Pelaksanaan perjanjian kerjasama pemerintah dengan badan usaha 18 tidak lepas dari pemodelan keuangan sektor publik yang diprakarsai 19 oleh Bank Dunia dimana pemerintah memiliki dana pembiayaan 20 yang terbatas untuk penyediaan infrastruktur dan layanan publik, 21 dan pemodelan ini dikenal secara internasional sebagai Public Private 22 Partnership (PPP). Keterikatan pemerintah dalam perjanjian 23 kerjasama pemerintah dengan badan usaha sesungguhnya 24 bertujuan utarna untuk menyediakan layanan publik sebagaimana 25 amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan 26 Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang 27 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang 28 Pelayanan Publik, dan bukan semata-mata untuk pengadaan dan 29 perolehan aset barang milik negara/ daerah. 30 DK 03 Pemanfaatan barang milik negara/ daerah dalam bentuk kerjasama 31 penyediaan infrastruktur disajikan di Neraca sebagai Kemitraan 32 dalam klasifikasi Aset Lainnya yang berpedoman kepada PSAP O1 33 tentang Penyajian Laporan Keuangan. Berdasarkan definisi dalam 34 PSAP O1, bahwa "Kemitraan" adalah perjanjian antara dua pihak 35 atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan 36 kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset 37 dan/ a tau hak usaha yang dimiliki. Dengan demikian perlu diuji 38 apakah pemanfaatan barang milik negara/ daerah dalam penyediaan 39 infrastruktur untuk kepentingan umum dan layanan publik 40 memenuhi adanya pengendalian bersama diantara para pihak. 41 Dalam hal pengendalian ada di pihak pemerintah, maka perlu 42 pengaturan kembali untuk penyajian pos di Neraca, dan sekaligus www.jdih.kemenkeu.go.id 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 DK04 menjadi titik kritikal apakah pemanfaatan barang milik negara/ daerah dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur akan diperlakukan akuntansinya sebagai pengaturan bersama (joint arrangement), properti investasi, aset tetap yang dikerjasamakan- sewa, atau aset tetap yang dikerjasamakan-konsesi jasa. Sehubungan perjanjian kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan layanan publik melibatkan partisipasi badan usaha di sektor swasta, maka badan usaha secara prinsip akuntansi berpedoman kepada hal-hal yang diatur dalam Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 16 dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, Perjanjian Konsesi Jasa (ISAK 16). ISAK 16 tidak memberikan pedoman prinsip akuntansi bagi pemberi konsesi dalam hal ini adalah entitas pemerintah. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) meyakini bahwa Pernyataan Standar ini akan meningkatkan konsistensi dan keterbandingan di laporan keuangan entitas pemerintah atas transaksi dan kejadian keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi jasa. 19 Ruang Lingkup 20 DK 05 Pada awal pembahasan penyusunan standar di awal tahun 2018, 21 KSAP mengadaptasi prinsip akuntansi yang di atur dalam 22 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 39 tentang 23 Akuntansi Kerjasama Operasi untuk mengatur secara sederhana 24 transaksi pemerintah dalam perjanjian kerja sama pemerintah 25 dengan badan usaha, khususnya konsesi jasa. Namun demikian 26 dengan mempertimbangkan dan mempelajari berbagai macam 27 bentuk perjanjian kerjasama pemerintah dengan badan usaha sektor 28 swasta, perjanjian konsesi jasa mempunyai karakteristik yang 29 berbeda sehingga KSAP menyimpulkan bahwa ruang lingkup 30 Pernyataan Standar ini lebih tepat dimaksudkan sebagai sisi 31 sebaliknya dari pengaturan dalam ISAK 16, dimana pemerintah 32 sebagai pemberi konsesi mengakui aset konsesi jasa. Tentu saja 33 dalam hal ini entitas pemerintah pemberi konsesi dan mitra badan 34 usaha terikat dalam perjanjian yang sama untuk menerapkan 35 masing-masing prinsip akuntansi guna menentukan pihak yang 36 mengakui penggunaan aset konsesi jasa. 37 DK 06 Untuk memenuhi pedoman akuntansi di sisi pemerintah atas 38 transaksi dan kejadian keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi 39 jasa, KSAP menyimpulkan bahwa International Public Sector 40 Accounting Standard (IPSAS) 32 - Service Concession Arrangements: 41 Grantor, yang direvisi dan efektif per 31 Januari 2018 sangat 42 memadai untuk diadopsi. Hal ini juga akan menjaga konsistensi www.jdih.kemenkeu.go.id 1 dengan ISAK 16 sebagaimana ISAK 16 juga mengadopsi International 2 Financial Reporting Interpretations Committee 12 (IFRIC 12) - Service 3 Concession Arrangements yang dikeluarkan oleh International 4 Accounting Standard Board (IASB). Namun demikian, terdapat hal- 5 hal perbedaan yang membutuhkan penyesuaian untuk dapat 6 diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah 7 pusat/ daerah misalnya regulasi yang tidak memungkinkan entitas 8 pelaporan melakukan penyusunan ulang laporan keuangan 9 (restatement financial reports) untuk menyajikan efek perjanjian 10 konsesi jasa di tahun awal pertama kali terjadi, dan beberapa 11 penekanan penjelasan frasa dan nomenklatur untuk harmonisasi 12 dalam menyikapi pelaksanaannya ke dalam kebijakan akuntansi 13 dan sistem akuntansi. 14 DK 07 Pernyataan Standar ini tidak mengatur perlakuan akuntansi bagi 15 mitra yang merupakan badan usaha di luar entitas pemerintah 16 pusat/ daerah. Dalam banyak praktik, mitra adalah entitas badan 17 usaha sektor swasta, dalam hal ini juga badan usaha milik 18 negara/ daerah (BUMN /D) berpartisipasi sebagai mitra bagi 19 pemerintah dalam penyediaan layanan publik. Namun demikian, 20 Standar Akuntansi Pemerintahan tidak dimaksudkan untuk entitas 21 di luar pemerintah pusat/ daerah, termasuk suatu entitas kekayaan 22 pemerintah pusat/daerah yang dipisahkan seperti BUMN/D, karena 23 secara prinsip akuntansinya berpedoman pada Standar Akuntansi 24 Keuangan yang berlaku. Untuk transaksi dan kejadian sehubungan 25 dengan perjanjian konsesi jasa, mitra menerapkan ISAK 16. 26 Pengakuan dan Pengukuran Aset Konsesi Jasa 27 DK 08 Perlakuan akuntansi atas aset konsesi jasa setelah pengakuan 28 perolehan awal a tau reklasifikasi se bagaimana dalam paragraf 12 29 Pernyataan Standar ini diberikan paragraf penjelasan sebagaimana 30 paragraf 13 sebagai penekanan bahwa aset konsesi jasa dilakukan 31 penyusutan layaknya karakteristik aset yang memenuhi definisi aset 32 tetap atau aset tak berwujud. Hal ini dipandang perlu untuk 33 diberikan paragraf penjelasan sehubungan dengan pertanyaan yang 34 berulang dari responden dan berbagai diskusi terkait perlakuan 35 penyusutan aset konsesi jasa pada beberapa kali penyampaian 36 permintaan dengar pendapat Pernyataan Standar ini kepada publik, 37 baik secara terbatas maupun publik umum. 38 DK 09 Paragraf 13 juga merespon permasalahan praktik yang terjadi 39 terhadap isu pengukuran dan penyusutan aset yang disampaikan 40 responden dalam dengar pendapat Pernyataan Standar ini bahwa 41 aset konsesi jasa dapat terbentuk dari satu atau beberapa jenis 42 kelompok aset sebagaimana umumnya mengklasifikasikan aset www.jdih.kemenkeu.go.id 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 DK 10 tetap pada saat mernperoleh barang milik negara/ daerah, sehingga diperlukan penjelasan bahwa aset konsesi jasa merupakan satu komponen aset yang disediakan dan digunakan oleh mitra untuk penyediaan jasa pelayanan publik yang ditentukan dalam perjanjian konsesi jasa. Untuk menanggapi responden pada dengar pendapat Pernyataan Standar ini terkait perlakuan aset konsesi jasa pada akhir masa konsesi dan bagaimana mengukurnya, KSAP mempertimbangkan perlu adanya paragraf standar yang mengatur hal tersebut sebagaimana diatur dalam paragraf 14. Dalam paragraf 14 tersebut juga memberikan penekanan bahwa nilai wajar yang digunakan pada akhir masa konsesi atas penyerahan aset oleh mitra kepada pemberi konsesi menjadi barang milik negara/ daerah adalah nilai buku aset yang berasal dari reklasifikasi aset konsesi jasa, tidak dimaksudkan untuk dilakukan penilaian ulang terlebih dahulu sebelum penyerahan ataupun suatu nilai yang ditentukan dalam perjanjian. 18 Skema Pembe:rian. Hak Usaha kepada. Mitra 19 DK 11 Paragraf 28 dipertimbangkan diperlukan sehubungan dengan 20 praktik yang ditemui bahwa pemberi konsesi dan/ atau entitas 21 pemerintah selain pemberi konsesi menyediakan pembayaran 22 kepada mitra atas penggunaan aset konsesi jasa guna mendapatkan 23 layanan jasa dari aset tersebut yang manfaatnya dinikmati pihak 24 ketiga atau masyarakat secara umum. Paragraf 28 dimaksudkan 25 untuk memberikan penekanan dan sekaligus pembeda dengan 26 skema kewajiban keuangan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh 27 pemberi konsesi semata-mata merupakan imbalan atas akses atau 28 pemakaian aset konsesi jasa dan bukan sebagai pengurang 29 kewajiban yang seolah-olah disamakan perlakuannya atas 30 pembayaran yang dilakukan pemberi konsesi dalam skema 31 kewajiban keuangan. 32 Pe:ralihan 33 DK 12 Dalam praktiknya sebelum berlakunya Pernyataan Standar ini, 34 entitas pemerintah tidak mengakui dan mencatat aset konsesi jasa 35 dan liabilitas/kewajiban yang terkait, kecuali melakukan 36 reklasifikasi aset tetap menjadi aset kemitraan, jika ada, 37 sebagaimana pengaturan dalam PSAP 01 sesuai dengan nilai buku 38 dari biaya perolehannya. Penerapan pertama kali Pernyataan 39 Standar ini terhadap perjanjian konsesi jasa yang sudah 40 berlangsung sebelumnya, perlu diberikan panduan penerapan 41 retrospektif untuk dapat meneruskan nilai biaya perolehan 42 komponen aset konsesi jasa mulai dari perolehan awal pertama kali www.jdih.kemenkeu.go.id 1 2 3 DK 13 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 periode transaksi yang memenuhi Pernyataan Standar ini beserta akumulasi penyusutan atau amortisasinya. Dalam pembahasan disadari dan mengemuka untuk suatu keadaan dimana penerapan retrospektif atas informasi di masa lalu yang berhubungan dengan biaya perolehan komponen aset konsesi jasa tidak praktis diterapkan, dan mempertimbangkan untuk mengatur penerapan secara prospektif. Namun demikian penerapan kedua- keduanya secara bersama-sama dipertimbangkan menimbulkan ketidakseragaman diantara entitas pemerintah yang terkonsolidasi dalam entitas pelaporan pemerintah dan tidak dapat dibandingkan. Selain itu, perjanjian konsesi jasa secara umum terkait dengan perjanjian atau perikatan jangka panjang sehingga informasi yang dibutuhkan untuk mendukung nilai wajar dan informasi biaya perolehan aset konsesi jasa dipertimbangkan informasinya tersedia. If www.jdih.kemenkeu.go.id 1 2 3 4 5 6 Panduan Implementasi (Panduan Implementasi ini melengkapi PSAP Pe-rjanjian Konsesi Jasa, namun bukan bagian dari PSAP) PI 1 Tujuan dari Panduan Implementasi ini adalah untuk mengilustrasikan aspek-aspek tertentu yang ditetapkan dalam PSAP 16. 7 Kerangka Akuntansi untuk Pe:rjanjian Konsesi Jasa 8 PI 2 Diagram di bawah 1n1 meringkas perlakuan akuntansi untuk 9 perjanjian konsesi jasa yang ditetapkan dalam PSAP 16. Apakah pemberi konsesi mengendalikan atau meregulasi jasa pelayanan publik yang harus diberikan oleh mitra dengan penggunaan aset konsesi jasa, kepada siapa jasa harus diberikan, dan berapa harga/tarifnya? Ya Apakah pemberi konsesi mengendalikan, melalui kepemilikan, hak manfaat atau sebaliknya, atas setiap kepentingan residu signifikan dalam aset konsesi jasa pada akhir masa perjanjian konsesi jasa? Atau apakah aset konsesi jasa digunakan dalam perjanjian atas seluruh umur manfaat aset? Ya ' Apakah aset konsesi jasa yang dibangun, dikembangkan, atau diperoleh mitra dari pihak ketiga untuk tujuan perjanjian konsesi jasa, atau aset yang sudah ada pada mitra yang menjadi aset konsesi jasa dan menjadi bagian pelaksanaan perjanjian konsesijasa? Tidak Tidak Tidak TERMASUK DALAM RUANG :UNGKUP PSAP . TIDAK TEIRMASUK DALAMRUANG :UNGKUPPSAP ~ "' Tidak Apakah aset konsesi jasa yang telah ada pada pemberi konsesi yang mana mitra diberikan akses untuk tujuan pemenuhan perjanjian . konsesi jasa?. Ya ® Pemberi konsesi mengakui aset konsesi jasa, atau pemberi konsesi mereklasifikasi Barang Milik Negara/Daerah atas jenis barang tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, jaringan, aset tak berwujud, aset kemitraan (aset yang disewakan) sebagai aset konsesi jasa. • Pemberi konsesi mencatat suatu aset konsesi jasa sebagaimana perlakuan aset tetap atau aset tak berwujud sesuai yang memenuhi PSAP yang mengatur Aset Tetap dan PSAP yang mengatur Aset Tak Berwujud. o Pemberi konsesi mengakui kewajiban terkait senilai sama dengan aset yang timbul dari transaksi pertukaran sehubungan pelaksanaan perjanjian konsesijasa. • Pemberi konsesi mengakui pendapatan dan beban sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian konsesi jasa. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 Refere:nsi PSAP yang Diterapka:n untuk Pe:rjanjian Kerjasama 2 Peme:ri:ntah de:nga:n Badan Usaha 3 PI 3 Tabel ini menggambarkan sifat jenis perjanjian kerjasama yang 4 dilakukan antara sektor swasta badan usaha dengan entitas sektor 5 publik pemerintah, dan menyediakan referensi PSAP untuk perjanjian 6 kerjasama tersebut. Penyebutan jenis perjanjian kerjasama ini 7 bersifat perikatan umum. Tujuan tabel ini untuk menunjukkan 8 rangkaian perbedaan karakteristik yang menjadi pengaturan dalam 9 perjanjian kerjasama pemerintah dengan badan usaha. PSAP XX tidak 10 bertujuan untuk menyampaikan kesan bahwa terdapat pemisahan 11 yang jelas antara persyaratan akuntansi untuk berbagai perjanjian 12 kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Kategori Penyewa Kontrakjasa Sewa dan/atau Jenis (misalnya, kontrak perjanjian mitra pemeliharaan yang menyewa (tugas biasanya aset dari tertentu berlaku pemberi misalnya konsesi) menagih utang) Kepemilikan Pemberi aset Investasi Pemberi Konsesi modal Risiko Dibagi Pemberi permintaan Konsesi Durasi 8-20 tahun 1-5 tahun Kepentingan Pemberi residu PSAP PSAP terkait PSAP Sewa Pendapatan Pertukaran Bangun, milik, operasi tra tahun Pemilik Divestasi/Privatisasi/ korporasi 100% Mitra Mitra Tak terbatas (atau terbatas dengan lisensi) Mitra PSAP 07 / PSAP 14 (penghentian pengakuan) PSAP 06 www.jdih.kemenkeu.go.id 1 Contoh Uustrasi 2 ( Contoh flustrasi ini melengkapi PSAP Perjanjian Konsesi JAsa, namun bukan 3 bagian dari PSAPJ 4 CI O1 Contoh ilustrasi ini bertujuan memberikan gambaran perlakuan 5 akuntansi beberapa bagian penting yang umumnya ditemukan di 6 praktik pelaksanaan perjanjian konsesi jasa. Dalarn contoh ilustrasi 7 ini disertakan 3 (tiga) contoh dari sekian banyak variasi dan model 8 perjanjian konsesi jasa yang mungkin ada dalam praktik, dan 9 ditambahkan 1 (satu) contoh ilustrasi perlakuan akuntansi untuk 10 pertama kali penerapan PSAP ini dan 1 (satu) contoh ilustrasi 11 perlakuan akuntansi ketika masa konsesi berakhir. 12 CI 02 Untuk memudahkan memahami 3 (tiga) contoh ilustrasi yang 13 pertama, diasumsikan bahwa dalam perjanjian konsesi jasa hanya 14 menggunakan rentang waktu 10 (sepuluh) tahun dan penerimaan 15 pendapatan tahunan yang diterima mitra adalah konstan sepanjang 16 periode tahun yang diperjanjikan. Pada praktiknya, rentang waktu 17 perjanjian konsesi jasa mungkin jauh lebih lama dan pendapatan 18 tahunan dimungkinkan meningkat seiring dengan waktu. 19 CI 03 Berikut ini ketentuan-ketentuan yang umurn berlaku pada semua 3 20 (tiga) contoh ilustrasi yang pertama: 21 1) Mitra disyaratkan untuk membangun jalan dengan penyelesaian 22 pembangunannya dalam waktu dua tahun, kemudian 23 memelihara dan mengoperasikannya sesuai standar teknis yang 24 ditetapkan selama delapan tahun (yaitu tahun ke 3-10). 25 2) Mitra juga disyaratkan untuk melapisi kembali permukaan jalan 26 apabila lapisan permukaan jalan awal telah aus di bawah standar 27 teknis yang ditetapkan. Mitra mengestimasi bahwa pelapisan 28 kembali permukaanjalan tersebut dilakukan pada akhir tahun ke- 29 8 dengan nilai wajar sebesar Rpl 10. 30 3) Kompensasi yang diberikan kepada rnitra untuk penyediaan 31 layanan jasa publik ini yaitu: 32 a) Serangkaian pembayaran yang ditentukan; dan/ atau 33 b) Pendapatan mitra yang diperoleh dari hak memperoleh 34 penerimaan dari aset konsesi jasa atau pendapatan dari aset 35 lainnya yang diberikan oleh pemberi konsesi kepada mitra. 36 4) Pemberi konsesi menyediakan aset berupa tanah untuk dapat 37 dibangun konstruksi jalan yang dibangun oleh mitra dalam 38 rangka pelaksanaan penyediaan layanan jasa publik. Nilai 39 perolehan yang tercatat dalam barang milik negara/ daerah yang 40 disajikan sebagai aset tetap di Neraca sebelum penyerahan adalah 41 sebesar Rp210. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 5) Diasumsikan bahwa lapisan permukaan jalan awal merupakan komponen terpisah dari aset konsesi Jasa dan memenuhi pengakuan aset tetap sesuai PSAP yang mengatur Aset Tetap pada saat pengakuan perolehan awal aset konsesi jasa. Diasumsikan juga terdapat kepastian yang cukup mengenai waktu dan jumlah untuk pekerjaan pelapisan ulang permukaan jalan, sehingga dapat diakui sebagai komponen terpisah ketika pelapisan ulang dimaksud terjadi. Namun lain hanyajika tidak terdapat kepastian yang cukup mengenai waktu dan jumlah misalnya mitra kemungkinan melakukan pelapisan ulang permukaan jalan di masa mendatang tetapi belum dipastikan, atau kemungkinan kejadian terdapat tambahan perbaikan pemeliharaan selama masa konsesi, maka atas hal ini tidak dapat diakui sebagai komponen terpisah. Lebih lanjut diasumsikan bahwa perkiraan biaya untuk pelapisan ulang permukaan jalan dimaksud dapat digunakan untuk memperkirakan biaya perolehan awal lapisan permukaan jalan yang diakui sebagai komponen terpisah dari aset konsesi jasa. Dengan demikian, lapisan permukaan jalan diakui sebagai komponen terpisah dari nilai wajar perolehan awal aset konsesi jasa dan diukur pada nilai wajar estimasi dari pelapisan ulang permukaan jalan serta disusutkan selama tahun ke-3 sampai dengan tahun ke-8. Periode penyusutan lapisan permukaan jalan ini lebih pendek daripada periode penyusutan untuk konstruksi dasar jalan yaitu pelapisan ulang permukaan jalan diperhitungkan terjadi selama enam tahun, dan bukan 25 tahun. Selama masa tahap konstruksi, diasumsikan bahwa hanya konstruksi dasar jalan yang dikerjakan dalam tahun ke-1, dan jalan siap difungsikan pada akhir tahun ke-2. 6) Pengakuan atas komponen penggantian permukaan jalan sebagai komponen terpisah dari aset konsesi jasa pada tahun ke-8 juga meningkatkan nilai kewajiban yang diakui oleh pemberi konsesi. Apabila kewajiban dimaksud terkait dengan skema pemberian hak usaha kepada mitra, maka pendapatan tambahan sehubungan dengan kenaikan ini diakui secara merata selama jangka waktu perjanjian. Namun demikian, terhadap pengeluaran yang mencerminkan peningkatan potensi layanan seperti jalur lalu lintas baru dan bukan mengembalikan kapasitas layanan semula, maka pendapatan yang timbul dari peningkatan layanan tersebut diakui jika dan hanya jika telah terjadi peningkatan layanan. 7) Pada awal tahun ke-3, keseluruhan nilai wajar konstruksi jalan adalah Rpl.082, yang terdiri dari konstruksi dasar jalan sebesar Rp972 dan konstruksi lapisan permukaan jalan sebesar Rpl 10. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 Nilai wajar konstruksi lapisan permukaan jalan digunakan untuk memperkirakan nilai wajar konstruksi pelapisan ulang permukaan jalan (yang memenuhi kapitalisasi aset tetap atas penggantian komponen utama sesuai dengan PSAP yang mengatur Aset Tetap). Estimasi umur manfaat konstruksi lapisan permukaan jalan (yaitu 6 tahun) juga digunakan untuk mengestimasi penyusutan atas komponen konstruksi pelapisan ulang permukaanjalan pada tahun ke-9 dan tahun ke-10. 8) Konstruksi dasar jalan memiliki masa manfaat ekonomi selama 25 tahun. Pemberi konsesi melakukan perhitungan penyusutan tahunan atas aset konstruksi dasar jalan tersebut secara garis lurus yaitu sebesar Rp39 (Rp972/25) per tahun. Untuk konstruksi lapisan permukaan jalan disusutkan selama 6 tahun (tahun ke-3 sampai dengan tahun ke-8 untuk komponen awal aslinya, dan mulai tahun ke-9 untuk pelapisan ulang permukaan jalan) secara garis lurus yaitu sebesar Rp18 (Rpl 10/6) per tahun. 9) Tingkat suku bunga efektif dari perjanjian konsesi jasa adalah 6, 18% per tahun. 10) Diasumsikan bahwa semua arus kas terjadi pada akhir tahun. 11) Diasumsikan bahwa nilai waktu uang tidak signifikan. Paragraf PP58 memberikan panduan tentang metode yang mungkin sesuai jika nilai waktu uang itu signifikan. 12) Pada akhir tahun ke-10, masa konsesi berakhir dan mitra akan menyerahkan pengoperasian jalan (aset konsesi jasa) kepada pemberi konsesi. 13) Total kompensasi kepada mitra yang digunakan pada masing- masing 3 (tiga) contoh ilustrasi pertama, adalah termasuk setiap komponen dari perjanjian konsesi jasa, dan mencerminkan nilai wajar masing-masing jasa, sebagaimana disajikan dalam Tabel 1. 31 Tabel 1. 32 Nilai Waja:r Komponen Pengatu.ra:n dalam Pe:rjanjian. Konsesi Ja.sa. J alan - Konstruksi Dasar Rp 972 Jalan - Konstruksi Lapisan Permukaan Awal Rp 110 Total Nilai Wajar Jalan Rp 1.082 Biaya Jasa Layanan Publik per Tahun Rp 12 Suku Bunga Efektif 6,18% www.jdih.kemenkeu.go.id 1 Contoh 1: Pemberi Konsesi Melakuka:n Serangkaian Pembayara:n kepada 2 Mitra 3 Ketentuan Pengaturan Tambahan dalam Perjanjian 4 CI 04 Ketentuan dalam perjanjian konsesi jasa mensyaratkan pemberi s konsesi membayar kepada mitra sebesar Rp200 per tahun pada tahun 6 ke-3 sampai dengan tahun ke-10 sehubungan dengan ketersediaan 7 layanan jalan untuk publik. Jumlah keseluruhan pembayaran 8 (pembayaran dari tahun ke-3 sampai dengan tahun ke-10) 9 mencerminkan nilai wajar untuk ketersediaan setiap komponen jasa 10 sebagaimana dalam Tabel 1. Pembayaran terse but dimaksudkan untuk 11 kompensasi biaya konstruksi jalan, biaya operasional tahunan sebesar 12 Rp12 dan biaya penggantian konstruksi pelapisan ulang permukaan 13 jalan pada tahun ke-8 sebesar Rpl 10. 14 Dampak pada Laporan Keuangan 15 CI 05 Pemberi konsesi pada perolehan awal mengakui aset konsesi jasa 16 sebesar nilai wajarnya yaitu sebesar Rpl.082, yang terdiri dari: 17 konstrusi dasar jalan sebesar Rp940; konstruksi lapisan permukaan 18 awaljalan sebesar Rpl 10; dan biaya keuangan terkait biaya konstruksi 19 dasar jalan di tahun ke-1 sebesar Rp32. Aset konsesi jasa tersebut 20 diakui pada saat dibangun dengan rincian sebesar Rp525 pada tahun 21 ke-1 masa konstruksi dan sebesar Rp557 pada tahun ke-2 masa 22 konstruksi. Penyusutan dilakukan setiap tahun sebesar Rp56 dengan 23 rincian penyusutan konstrusi dasar jalan sebesar Rp39 (Rp972/25) 24 dan penyusutan konstruksi lapisan permukaan awal jalan sebesar 25 Rp18 (Rpl 10/6), dan penyusutan ini dimulai dari tahun ke-3 pada saat 26 layanan jalan tersedia beroperasi. 27 CI 06 Pemberi konsesi pada awalnya mengakui kewajiban keuangan pada 28 nilai wajar sebesar nilai yang sama dengan nilai wajar aset dalam 29 proses konstruksi di akhir tahun ke-1 masa konstruksi, yaitu sebesar 30 Rp525. Kewajiban keuangan tersebut meningkat pada akhir tahun ke- 31 2 masa konstruksi untuk mencerminkan nilai wajar penambahan 32 konstruksi yaitu sebesar Rp525 dan biaya keuangan (finance charge) 33 atas kewajiban keuangan yang belum diselesaikan sebesar Rp32. 34 Sehubungan dengan diketahuinya jumlah serangkaian pembayaran 35 yang telah ditentukan untuk komponen konstruksijasa layanan sesuai 36 perjanjian konsesi jasa, maka pemberi konsesi dapat menentukan 37 jumlah pembayaran yang mengurangi kewajiban keuangan. Biaya 38 keuangan (finance charge) pada tingkat suku bunga implisit 6,18% 39 diakui setiap tahun. Kewajiban keuangan selanjutnya diukur pada 40 biaya yang diamortisasi, yaitu jumlah nilai perolehan awal yang diakui 41 ditambah biaya keuangan (finance charge) atas jumlah yang dihitung ~ www.jdih.kemenkeu.go.id 1 menggunakan metode bunga efektif dikurangi nilai pembayaran 2 pelunasan. Nilai awal kewajiban keuangan tidak termasuk komponen 3 biaya operasional penyediaan jasa layanan tahunan sebesar Rp12 dan 4 tidak termasuk juga kompensasi untuk komponen aset konstruksi 5 pelapisan ulang, hal ini karena dua komponen dimaksud menjadi 6 pengaturan mengikat dalam perjanjian yang masih belum 7 dilaksanakan. 8 CI 07 Kompensasi untuk pelapisan ulang konstruksi permukaan jalan 9 termasuk di dalam serangkaian nilai pembayaran yang telah 10 ditentukan. Tidak ada dampak langsung arus kas sehubungan dengan 11 pelapisan ulang konstruksi permukaan jalan, namun demikian 12 pemberi konsesi mengakui pelapisan ulang konstruksi permukaan 13 jalan sebagai aset ketika pekerjaan pelapisan ulang dimaksud 14 dilakukan dan mengakui beban penyusutan sebesar Rp18 (Rpl 10 / 6) 15 mulai tahun ke-9. Pada saat pelapisan ulang konstruksi permukaan 16 jalan dimaksud terjadi dilakukan, pemberi konsesi juga mengakui 17 kewajiban keuangan. 18 CI 08 Kompensasi untuk pemeliharaan dan pengoperasian jalan yaitu 19 sebesar Rp12 ikut diperhitungkan dalam serangkaian pembayaran 20 yang telah ditentukan. Tidak ada dampak arus kas terkait dengan 21 biaya penyediaan jasa pelayanan publik ini, namun pemberi konsesi 22 mengakuinya sebagai pengeluaran (beban) setiap tahun. 23 CI 09 Biaya modal atau biaya konstruksi yang dikeluarkan oleh mitra sebagai 24 salah satu komponen perhitungan nilai wajar pada perolehan awal 25 pengakuan komponen aset konsesi jasa mungkin tidak praktis untuk 26 dihitung, demikian juga halnya untuk biaya yang dikeluarkan oleh 27 mitra dalam usahanya melakukan pemeliharaan dan pengoperasian 28 jalan dalam rangka penyediaan komponen jasa. Secara umum 29 perhitungan nilai wajar komponen aset dan jasa dalam perjanjian 30 konsesi jasa sebagaimana Tabel 1, dapat diilustrasikan sebagai 31 berikut: J alan - Konstruksi Dasar Tahun Ke-1 Biaya Keuangan untuk Konstruksi pada Suku Bunga Efektif Jalan - Konstruksi Dasar Tahun Ke-2 Jalan - Konstruksi Lapisan Permukaan Awal Tahun Ke-2 Biaya konstruksi yang dikeluarkan oleh mitra Rp500 Pembiayaan keuangan untuk Jalan - Konstruksi Dasar Tahun Ke-1 sebesar Rp525 ditagihkan pada tahun ke-2 Biaya konstruksi yang dikeluarkan oleh mitra Rp400 Biaya konstruksi yang dikeluarkan oleh mitraRplOO +5% 6,18% + 3,75% + 10% Nilai wajar perolehan awal aset konsesi jasa Rp525 Rp32 Rp415 www.jdih.kemenkeu.go.id Jasa Layanan Publik Biaya perkiraan yang dikeluarkan oleh + 20% Rp12 perTahun mitra RplO Jalan - Konstruksi Penggantian Lapisan Biaya konstruksi yang dikeluarkan oleh +10% RpllO Permukaan Tahun Ke- mitra Rpl00 8 1 CI 10 Perlakuan akuntansi atas biaya layanan sesuai dengan PSAP yang 2 mengatur Penyajian Laporan Keuangan. 3 Gambaran Ringkas Jumal Transaksi, Arus Kas, Laporan Operasi, dan Neraca 4 CI 11 Contoh ilustrasi jurnal transaksi pengakuan perolehan awal aset dan s kewajiban konsesi jasa pada saat dibangun dengan rincian sebesar 6 Rp525 pada tahun ke-1 masa konstruksi (konstruksi dasar jalan) dan 7 sebesar Rp557 pada tahun ke-2 masa akhir konstruksi (terdiri 8 konstruksi dasar jalan sebesar Rp44 7 (termasuk biaya keuangan yang 9 dikapitalisasi ke nilai konstruksi dasar jalan pada tingkat bunga 10 implisit sebesar 6, 18% yang dikenakan di tahun ke-2 sebesar Rp32 11 (Rp525 x 6,18%)) dan konstruksi permukaanjalan awal sebesar Rpl 10) 12 adalah sebagai berikut: Db Aset Konsesi Jasa - 525 447 972 Konstruksi Dasar Jalan-Nrc Db Aset Konsesi Jasa - 110 110 Konstruksi Permukaan Jalan Awal-Nrc Kr Kewajiban Keuangan- (525) (557) (1.082) Nrc 13 CI 12 Contoh ilustrasi jurnal reklasifikasi barang milik negara/ daerah 14 berupa tanah yang tersaji sebagai aset tetap sesuai PSAP yang 15 mengatur Aset Tetap menjadi aset konsesi jasa pada nilai tercatatnya 16 sebesar Rp210 pada tahun ke-1 masa konstruksi, adalah sebagai 17 berikut: Db Aset Konsesi Jasa - Tanah (Pemberi Konsesi) - Nrc Kr Aset Tetap - Tanah - Nrc 210 - 210