Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021 KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 766 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian -~ m-inistrasi Kementerian ,--\~ f ' ,, ,/ ... k . '<-' RIA SYAH ~ - NIP 0213-199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK. 05/2021 TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 17 PROPERTI INVESTASI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 17 PROPERTI INVESTASI /) r: www.jdih.kemenkeu.go.id STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PERNYATAAN NOMOR 17 PROPERTI INVESTASI www.jdih.kemenkeu.go.id DAFTARISI PENDAHULUAN ................................................................................ . Tujuan ............................................................................................... . Ruang Lingkup DEFINISI ....................................................................................... . PROPERTI INVESTASI ................................................................... . PENGAKUAN .................................................................................. . PENGUKURAN PADA SAAT PENGAKUAN AWAL ............................... . PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL ................................. . ALIH GUNA..................................................................................... . PELEPASAN ................................................................................... . PENYAJIAN PROPERTI INVESTASI ................................................ . PENGUNGKAPAN .......................................................................... . KETENTUAN TRANSISI ................................................................. . TANGGAL EFEKTIF ....................................................................... . LAMPIRAN A: DASAR KESIMPULAN LAMPIRAN B: CONTOH ILUSTRASI Paragraf 1-3 1 2-3 4 5-14 15-20 21-32 33-44 45-49 50-56 57-60 61 62-63 64 www.jdih.kemenkeu.go.id 1 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL 2 PERNYATAAN NOMOR 17 3 PROPERTI INVESTASI 4 Paragraf-paragraf yang ditulis dengan hum/ tebal dan miring adalah 5 paragraf standar, yang hams dibaca dalam konteks paragraf-paragraf 6 penjelasan yang ditulis dengan hum/ biasa dan Kerangka Konseptual 7 Akuntansi Pemerintahan 8 PENDAHULUAN 9 Tu.juan 10 1. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi 11 properti investasi dan pengungkapan yang terkait. 12 Ruang Lingkup 13 2. Pemyataan Standar tnt diterapkan dalam pengakuan, 14 pengukuran, ffffl.R-penyajian, dan pengungkapan properti investasi dalam 15 Laporan Keuangan untuk tujuan umum bagi entitas Pemerintah Pusat 16 dan daerah tidak termasuk pemsahaan negaraj daerah. 17 3. Pernyataan ini tidak berlaku untuk: 18 a) aset biologis yang terkait dengan aktivitas agrikultur; dan 19 b) hak penambangan dan reservasi tambang seperti minyak, gas alam dan 20 sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbaharui. 21 DEFINISI 22 4. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam 23 Pemyataan int: 24 Nilai tercatat (carrying amount) adalah nilai buku aset, yang dihitung 25 dart biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi 26 penyusutan. 27 Biaya perolehan adalahjumlah kas atau setara kas yang telah dan yang 28 masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan 29 yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat 30 perolehan atau konstmksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi 31 dan tempat yang slap untuk dipergunakan. 32 Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai 33 investasi berdasarkan biaya perolehan. 34 Nilai waiar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar 35 pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi 36 wajar. 37 Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa 38 atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk: 39 a) digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh 40 masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau 41 jasa atau untuk tujuan administratif; atau www.jdih.kemenkeu.go.id 1 b) dijual dan/ atau dtserahkan dalam rangka pelayanan kepada 2 masyarakat. 3 Propertt yang dtgunakan sendtrt adalah propertt yang dtkuasat (oleh 4 pemtltk atau penyewa melalut sewa pembtayaan) untuk kegtatan 5 pemertntah, dtmanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produkst 6 atau penyedtaan barang atau jasa atau untuk tujuan admtntstratif. 7 PROPERTI INVESTASI 8 5. Ada sejumlah keadaan di mana entitas pemerintah dapat memiliki 9 properti yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/ atau 10 untuk peningkatan nilai. Misalnya, entitas pemerintah mengelola portofolio 11 properti berdasarkan basis komersial. Dalam hal ini, properti yang dimiliki oleh 12 entitas, · selain yang dimiliki untuk digunakan sendiri atau dijual dan/ atau 13 diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, memenuhi definisi 14 properti investasi. Selain itu, entitas pemerintah, dapat juga memiliki properti 15 untuk disewakan atau untuk mendapatkan peningkatan nilai, dan 16 menggunakan hasil yang diperoleh tersebut untuk membiayai kegiatannya. 17 Sebagai contoh, suatu entitas dapat memiliki bangunan yang disewakan secara 18 komersial kepada pihak eksternal untuk menghasilkan pendapatan sewa. 19 Properti ini memenuhi definisi properti investasi. 20 6. Pada umumnya entitas pemerintah memiliki aset berwujud 21 berbentuk properti yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) 22 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh 23 masyarakat umum. Namun, terdapat beberapa keadaan dimana entitas 24 pemerintah memiliki aset properti yang dikelola untuk menghasilkan 25 pendapatan sewa dan/atau aset yang dimiliki dengan maksud untuk 26 memperoleh kenaikan nilai. 27 7. Properti investasi dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa 28 atau untuk memperoleh kenaikan nilai, atau keduanya. Oleh karena itu, 29 properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung 30 pada aset lain yang dikuasai oleh entitas. Hal ini membedakan properti investasi 31 dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap). 32 8. Berikut adalah contoh properti investasi: 33 a) tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki dalam jangka panjang dengan 34 tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual 35 dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau 36 kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek; 37 b) tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan 38 penggunaannya di masa depan. Jika entitas belum menentukan 39 penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan 40 dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat 41 atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah 42 tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai; 43 c) bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui 44 sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih 45 sewa operas1; www.jdih.kemenkeu.go.id 1 d) bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/ atau dimiliki tetapi 2 tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa 3 operas1; 4 e) properti dalam proses pernbangunan atau pengembangan yang di rnasa 5 depan digunakan sebagai properti investasi; 6 9. Berikut adalah contoh aset yang bukan merupakan properti investasi 7 dan dengan dernikian tidak termasuk dalam ruang lingkup pernyataan ini: 8 a) properti yang dimaksudkan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam 9 rangka pelayanan kepada masyarakat atau sedang dalam proses 10 pernbangunan atau pengembangan untuk dijual dan/ atau diserahkan 11 dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, misalnya properti yang 12 diperoleh secara eksklusif dengan maksud diserahkan dalam waktu dekat 13 atau untuk pengembangan dan diserahkan kembali; 14 b) properti yang masih dalam proses pernbangunan atau pengembangan atas 15 nama pihak ketiga; 16 c) properti yang digunakan sendiri (lihat PSAP 07: Akuntansi Aset Tetap), 17 termasuk (di antaranya) properti yang dikuasai untuk digunakan di masa 18 depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki 19 untuk pengembangan di rnasa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai 20 properti yang digunakan sendiri, dan properti yang digunakan sendiri yang 21 menunggu untuk dijual; 22 d) properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan; 23 e) Properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan 24 tingkat pendapatan sewa di bawah harga pasar, misalnya pemerintah 25 memiliki perumahan atau apartemen yang disediakan bagi masyarakat 26 berpenghasilan rendah dengan mengenakan sewa di bawah harga pasar; 27 f) properti yang dimiliki untuk tujuan strategis yang dicatat sesuai dengan 28 PSAP yang mengatur Aset Tetap. 29 g) properti yang tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan 30 peningkatan nilai, namun sesekali disewakan kepada pihak lain. Misalkan 31 pemerintah memiliki properti yang digunakan untuk kegiatan oprasional 32 namun sesekali disewakan kepada pihak lain. 33 10. Aset yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh entitas pemerintah pada 34 umumnya digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, bukan untuk 35 menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai, karena itu aset tersebut 36 tidak memenuhi definisi properti investasL Dalam beberapa praktik, terdapat 37 entitas pemerintah yang memiliki aset yang digunakan (a) secara sebagian 38 untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai clan (b) sebagian 39 lain digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah. Apabila masing-masing 40 bagian aset tersebut dapat dijual terpisah, entitas 41 mempertanggungjawabkannya secara terpisah. Namun apabila masing-masing 42 bagian aset tersebut tidak dapat dijual secara terpisah, maka aset tersebut 43 dikatakan sebagai properti investasi hanya jika bagian yang tidak signifikan 44 digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 11. Dalam beberapa kasus, entitas menyediakan tambahan layanan 2 kepada para penyewa properti yang dimilikinya. Entitas memperlakukan 3 properti tersebut sebagai properti investasi jika layanan yang diberikan tidak 4 signifikan terhadap keseluruhan perjanjian. Misalnya ketika pemilik gedung 5 kantor menyediakan jasa keamanan dan pemeliharaan kepada penyewa 6 gedung. 7 12. Suatu pertimbangan diperlukan untuk menentukan apakah suatu 8 properti memenuhi kriteria sebagai properti investasi. Entitas menetapkan 9 kriteria suatu aset dikategorikan sebagai properti investasi. Entitas 10 mengungkapkan kriteria tersebut ketika pengklasifikasian dianggap sulit. 11 13. Pada kasus konsolidasi, suatu entitas memiliki properti investasi 12 yang disewakan kepada dan dimanfaatkan oleh entitas induk (entitas yang 13 berwenang melakukan konsolidasi) atau entitas anak lainnya (entitas yang 14 laporannya dikonsolidasi). Properti investasi tersebut tidak memenuhi definisi 15 properti investasi dalam laporan keuangan yang dikonsolidasi karena 16 kepemilikan properti investasi tersebut berada dalam satu kesatuan ekonomi. 17 Aset tersebut disajikan sebagai properti investasi pada entitas akuntansinya 18 pesewa. Kondisi ini dapat terjadi jika pemerintah menetapkan manajemen 19 suatu bangunan yang mengelola gedung yang disewakan kepada entitas 20 pemerintah lain dengan pola penyewaan secara komersil. Dalam laporan 21 keuangan entitas pengelola gedung, bangunan tersebut disajikan sebagai 22 properti investasi. Namun demikian, untuk keperluan penyajian laporan 23 keuangan konsolidasi, bangunan tersebut disajikan sebagai aset tetap 24 sebagaimana ketentuan dalam PSAP yang mengatur Aset Tetap. 25 14. Properti investasi yang disewakan kepada entitas pemerintah 26 lainnya maka bagian properti investasi yang disewakan kepada pemerintah 27 lainnya tersebut harus diungkapkan dalam laporan keuangan kedua entitas 28 pelaporan. 29 PENGAKUAN 30 15. Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika: 31 a) Besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir 32 ke entitas di masa yang akan datang dari aset properti investasi; 33 dan 34 b) Biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukur 35 dengan andal. 36 16. Dalam menentukan apakah suatu properti investasi memenuhi 37 kriteria pertama pengakuan, entitas perlu menilai tingkat kepastian yang 38 melekat atas aliran manfaat ekonomi masa depan berdasarkan bukti yang 39 tersedia pada waktu pengakuan awal. Kepastian bahwa entitas akan menerima 40 manfaat ekonomi yang melekat dan risiko yang terkait dengan properti 41 investasi tersebut. 42 17. Kriteria kedua pengakuan properti investasi biasanya telah 43 terpenuhi dari bukti perolehan aset properti investasi tersebut. Apabila suatu 44 properti investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehannya 45 disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal perolehan. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 18. Entitas mengevaluasi berdasarkan prinsip pengakuan, semua biaya 2 properti investasi pada saat terjadinya. Biaya-biaya tersebut, termasuk biaya 3 yang dikeluarkan pada awal perolehan properti investasi, clan biaya yang 4 dikeluarkan setelah perolehan awal yang digunakan untuk penambahan, 5 penggantian, atau perbaikan properti investasi. 6 19. Berdasarkan prinsip pengakuan dalam paragraf 15, entitas tidak 7 mengakui biaya dari perawatan sehari-hari properti tersebut sebagai jumlah 8 tercatat properti investasi. Sebaliknya, biaya-biaya tersebut diakui sebagai 9 surplus atau defisit pada saat terjadinya. Biaya perawatan sehari-hari tersebut 10 terutama mencakup biaya tenaga kerja clan barang habis pakai, clan dapat 11 berupa bagian kecil dari biaya perolehan. Tujuan dari pengeluaran biaya 12 tersebut sering digambarkan sebagai biaya perbaikan clan pemeliharaan 13 properti. 14 20. Bagian dari properti investasi dapat diperoleh melalui penggantian. 15 Misalnya, interior dinding bangunan mungkin merupakan penggantian dinding 16 aslinya. Berdasarkan prinsip pengakuan, entitas mengakui dalam jumlah 17 tercatat properti investasi atas biaya penggantian bagian properti investasi 18 pada saat terjadinya biaya, jika kriteria pengakuan dipenuhi. Jumlah tercatat 19 bagian yang digantikan dihentikan pengakuannya sesuai dengan ketentuan 20 penghentian pengakuan dari Pernyataan ini. 21 PENGUKURAN SAAT PENGAKUAN AWAL 22 21. Properti investasi diukur pada awalnya sebesar biaya 23 perolehan. (biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut). 24 22. Apabila properti investasi diperoleh dari transaksi non 25 pertukaran, properti investasi tersebut dinilai dengan menggunakan 26 nilai wajar pada tanggal perolehan. 27 23. Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga 28 pembelian clan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. 29 Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa 30 hukum, pajak clan biaya transaksi lainnya. 31 24. Biaya perolehan properti investasi tidak bertambah atas biaya-biaya 32 di bawah ini: 33 a) Biaya perintisan (kecuali biaya-biaya yang diperlukan untuk membawa 34 properti investasi ke kondisi siap digunakan); 35 b) Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai 36 tingkat penggunaan yang direncanakan; atau 37 c) Pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi 38 selama masa pembangunan atau pengembangan properti investasi. 39 25. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, maka biaya 40 perolehan adalah setara harga tunai. Perbedaan antara jumlah tersebut clan 41 pembayaran diakui sebagai beban bunga selama periode kredit. 42 26. Properti investasi dapat diperoleh melalui transaksi non pertukaran. 43 Misalnya, pemerintah menggunakan kewenangannya untuk mengalihkan 44 properti. Dalam hal dilakukan pengalihan terse but, nilai properti investasi yang t www.jdih.kemenkeu.go.id 1 diakui adalah sebesar nilai wajar. 2 27. Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan 3 cara sewa dan diklasiftkasikan sebagai properti investasi yang dicatat 4 sebagai sewa pembiayaan, dalam hal ini aset diakui padajumlah mana 5 yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran 6 sewa minimum. Jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas sesuai 7 dengan ketentuan paragraf yang sama. 8 28. Premium yang dibayarkan untuk sewa diperlakukan sebagai bagian 9 dari pembayaran sewa minimum, dan karena itu dimasukkan dalam biaya 10 perolehan aset, tetapi dikeluarkan dari liabilitas. Jika hak atas properti yang 11 dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai properti investasi, maka 12 hak atas properti tersebut dicatat sebesar nilai wajar dari hak tersebut dan 13 bukan dari properti yang mendasarinya. 14 29. Properti investasi mungkin diperoleh dari hasil pertukaran dengan 15 aset moneter atau aset nonmoneter atau kombinasi aset moneter dan 16 nonmoneter. Nilai perolehan properti investasi tersebut dihitung dari nilai 17 wajar kecuali (a) transaksi pertukaran tersebut tidak memiliki substansi 18 komersial, atau (b) nilai wajar aset yang diterima maupun aset yang diserahkan 19 tidak dapat diukur secara andal. Jika aset yang diperoleh tidak dapat diukur 20 dengan nilai wajar, biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat aset 21 yang diserahkan. 22 30. Dalam menentukan suatu transaksi pertukaran memiliki substansi 23 komersial atau tidak, entitas mempertimbangkan apakah arus kas atau 24 potensi jasa di masa yang akan datang diharapkan dapat berubah sebagai 25 akibat dari transaksi tersebut. Suatu transaksi pertukaran memiliki substansi 26 komersial jika: 2:a) konfigurasi (risiko, waktu, dan jumlah) dari arus kas atau potensi jasa atas 28 aset yang diterima berbeda dari konfigurasi arus kas atau potensi jasa atas 29 aset yang diserahkan; atau 3cb) nilai khusus entitas dari bagian operasi entitas dipengaruhi oleh perubahan 31 transaksi yang diakibatkan dari pertukaran tersebut; dan 3:C) selisih antara (a) atau (b) adalah signifikan terhadap nilai wajar dari aset yang 33 dipertukarkan. 34 Untuk tujuan penentuan apakah transaksi pertukaran memiliki substansi 35 komersial, nilai khusus entitas dari porsi (bagian) operasi entitas dipengaruhi 36 oleh transaksi yang akan menggambarkan arus kas sesudah pajak. Hasil 37 analisis ini akan jelas tan pa entitas menyajikan perhitungan yang rinci. 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47
31.Nilai wajar suatu aset di mana transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika: a) variabilitas dalam rentang estimasi nilai wajar yang rasional untuk aset tersebut tidak signifikan; atau b) probabilitas dari beragam estimasi dalam kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar. Jika entitas dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari aset yang diterima kecuali jika nilai wajar aset yang diterima lebih jelas. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 32. Properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya 2 dalam satu entitas pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku. 3 Sedangkan properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya di 4 luar entitas pelaporan, dinilai dengan menggunakan nilai wajar. 5 PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL 6 33. Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar 7 nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. 8 34. Properti Investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode 9 penyusutan sesuai dengan PSAP yang mengatur Aset Tetap. 10 35. Penilaian kembali atau revaluasi properti investasi pada 11 umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi 12 Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan 13 atau harga pertukaran. 14 36. Revaluasi atas properti investasi dapat dilakukan 15 berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. 16 37. Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil 17 revaluasi atas properti investasi diperoleh diakui dalam laporan 18 keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan hanyajika, properti 19 investasi telah direvaluasi seluruhnya. 20 38. Properti investasi direvaluasi secara simultan untuk menghindari 21 revaluasi aset secara selektif dan pelaporan jumlah dalam laporan keuangan 22 yang merupakan campuran antara biaya dan nilai (costs and values) pada 23 tanggal yang berbeda. Namun, properti investasi dapat dinilai kembali secara 24 bertahap (rolling basis) asalkan penilaian kembali tersebut diselesaikan dalam 25 waktu singkat dan nilai revaluasi tetap diperbarui. 26 39. Pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai 27 wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan 28 nilai tercatat properti investasi diakui pada akun ekuitas pada periode 29 dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, properti investasi dinilai 30 sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Entitas dapat 31 menyesuaikan masa manfaat atas properti investasi yang direvaluasi 32 berdasarkan kondisi ftsik properti investasi tersebut. 33 40. Jika jumlah tercatat properti investasi meningkat akibat revaluasi, 34 maka kenaikan tersebut diakui sebagai kenaikan dalam ekuitas. Sebaliknya, 35 jikajumlah tercatat properti investasi turun akibat revaluasi, maka penurunan 36 tersebut diakui sebagai penurunan dalam ekuitas. 37 41. Pedoman nilai wajar terbaik mengacu pada harga kini dalam pasar 38 aktif untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama dan 39 berdasarkan pada sewa dan kontrak lain yang serupa. Entitas harus 40 memperhatikan adanya perbedaan dalam sifat, lokasi, atau kondisi properti, 41 atau ketentuan yang disepakati dalam sewa dan kontrak lain yang 42 berhubungan dengan properti. 43 42. Tidak tersedianya harga kini dalam pasar aktif yang sejenis seperti 44 yang diuraikan pada paragraf 41, suatu entitas harus mempertimbangkan /J: www.jdih.kemenkeu.go.id 1 informasi dari berbagai sumber, termasuk: 2 (a) harga kini dalam pasar aktifuntuk properti yang memiliki sifat, kondisi dan 3 lokasi berbeda (atau berdasarkan pada sewa atau kontrak lain yang 4 berbeda), disesuaikan untuk mencerminkan perbedaan tersebut; 5 (b) harga terakhir properti serupa dalam pasar yang kurang aktif, dengan 6 penyesuaian untuk mencerminkan adanya perubahan dalam kondisi 7 ekonomi sejak tanggal transaksi terjadi pada harga tersebut, dan 8 (c) proyeksi arus kas diskontoan berdasarkan estimasi arus kas di masa depan 9 . yang dapat diandalkan, didukung dengan syarat/klausula yang terdapat 10 dalam sewa dan kontrak lain yang ada dan Gika mungkin) dengan bukti 11 eksternal seperti pasar kini rental untuk properti serupa dalam lokasi dan 12 kondisi yang sama, dan penggunaan tarif diskonto yang mencerminkan 13 penilaian pasar kini dari ketidakpastian dalam jumlah atau waktu arus 14 kas. 15 43. Dalam beberapa kasus, berbagai sumber yang diuraikan dalam 16 paragraf sebelumnya menunjukkan kesimpulan berbeda tentang nilai wajar 17 properti investasi. Entitas harus mempertimbangkan alasan-alasan atas 18 perbedaan terse but agar diperoleh estimasi nilai wajar yang paling andal dalam 19 rentang estimasi nilai wajar yang tepat. 20 44. Dalam melakukan revaluasi entitas dapat menggunakan penilaian 21 secara internal ataupun penilai secara independen. 22 ALIH GUNA 23 45. Alih guna ke atau dari proper-ti investasi dilakukanjika, dan 24 hanyajika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan: 25 (a) dimulainya penggunaan proper-ti investasi oleh entitas, 26 dialihgunakan dari proper-ti investasi menjadi aset tetap; 27 (b) dimulainya pengembangan proper-ti investasi untuk dijual, 28 dialihgunakan dari proper-ti investasi menjadi persediaan; 29 (c) berakhirnya pemakaian aset oleh entitas akuntansi dan/atau entitas 30 pelaporan, dialihgunakan dari aset tetap menjadiproperti investasi; 31 (d) dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan 32 menjadi proper-ti investasi. 33 46. Penggunaan properti oleh pemerintah dapat berubah-ubah dari 34 waktu ke waktu. Misal, pemerintah dapat memutuskan untuk menggunakan 35 bangunan yang saat ini diklasifikasikan sebagai properti investasi atau 36 menyewakan kepada pihak ketiga bangunan yang saat ini digunakan untuk 37 tujuan administratif. Dalam contoh pertama, properti investasi dialihgunakan 38 menjadi aset tetap. Dalam contoh kedua, aset tetap dialihgunakan menjadi 39 properti investasi. 40 4 7. Paragraf 45 (b) mengharuskan entitas mengalihgunakan properti 41 dari properti investasi menjadi persediaan jika, dan hanya jika, terdapat 42 perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan dimulainya pengembangan 43 dengan tujuan untuk dijual. Jika entitas memutuskan untuk melepas properti 44 investasi tanpa dikembangkan, maka entitas tetap memperlakukan properti 45 sebagai properti investasi hingga dihentikan pengakuannya (dihapuskan dari 46 laporan posisi keuangan) dan tidak memperlakukannya sebagai persediaan. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 Demikian juga jika entitas mulai mengembangkan properti investasi dan akan 2 tetap menggunakannya di masa depan sebagai properti investasi, · maka 3 properti investasi tersebut tidak dialihgunakan dan tetap diakui sebagai 4 properti. 5 48. Entitas dapat secara teratur mengevaluasi pemanfaatan gedung- 6 gedung untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai properti 7 investasi. Jika pemerintah memutuskan untuk menahan bangunan tersebut 8 untuk kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan sewa dan potensi 9 kenaikan nilai maka bangunan tersebut diklasifikasikan sebagai properti 10 investasi pada permulaan berlakunya sewa. 11 49. Karena entitas menggunakan metode biaya, alih guna antara 12 properti investasi, properti yang digunakan sendiri dan persediaan tidak 13 mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah 14 biaya properti untuk tujuan pengukuran dan pengungkapan. Nilai yang 15 digunakan ketika dilakukannya alih guna adalah nilai tercatat dari properti 16 investasi yang dialihgunakan. 17 PELEPASAN 18 50. Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat 19 pelepasan atau ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi 20 secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan 21 yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya. 22 51. Pelepasan properti investasi dapat dilakukan dengan cara dijual, 23 ditukar, dihapuskan atau dihentikan pengakuannya. 24 52. Jika, sesuai dengan prinsip pengakuan dalam paragraf 15, entitas 25 mengakui biaya penggantian untuk bagian tertentu dari suatu properti 26 investasi di dalam jumlah tercatat suatu aset tersebut, maka jumlah tercatat 27 dari bagian aset yang diganti tidak diakui lagi. Suatu bagian yang diganti dari 28 properti investasi yang dicatat dengan menggunakan model biaya bisa saja 29 bukan merupakan bagian yang disusutkan secara terpisah. Jika penentuan 30 jumlah tercatat dari bagian yang diganti tersebut tidak dapat secara praktis 31 dilakukan, entitas dapat menggunakan biaya penggantian sebagai indikasi 32 untuk menentukan berapa jumlah biaya bagian yang diganti pada saat 33 diperoleh atau dibangun. 34 53. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau 35 pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto 36 dari pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam 37 Surplus/Deft.sit dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan 38 tersebut. 39 54. Imbalan yang diterima atas pelepasan properti investasi pada 40 awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas properti investasi 41 ditangguhkan, imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara 42 harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara 43 dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga. 44 55. Entitas mencatat kewajiban yang masih ada sehubungan dengan 45 properti investasi setelah pelepasan tersebut. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 56. Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan 2 dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti 3 investasi diakui sebagai surplus/deft.sit ketika kompensasi tersebut 4 diakui sebagai piutang. 5 PENYAJIAN PROPERTI INVESTASI 6 57. Sesuai dengan paragraf 45 PSAP yang mengatur Penyajian 7 Laporan Keuangan, Properti investasi diklasiftkasikan dalam aset non 8 lancar. 9 58. Properti investasi disajikan terpisah dari kelompok aset tetap dan 10 aset lainnya. 11 59. Karena sifat dari pengklasifikasian properti investasi adalah untuk 12 memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, entitas dapat saja memiliki 13 niat untuk menjual apabila kenaikan nilai atas properti investasi 14 menguntungkan dan entitas tidak akan memanfaatkan properti tersebut di 15 masa mendatang. Pengklasifikasian properti investasi tidak 16 mempertimbangkan maksud pemilihan aset properti investasi secara 17 berkelanjutan atau tidak berkelanjutan. 18 PENGUNGKAPAN 19 60. Entitas mengungkapkan: 20 a) dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat 21 (carrying amount) 22 bJ metode penyusutan yang digunakan; 23 cJ masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; 24 d) jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan 25 akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode; 26 e) rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir 27 periode, yang menunjukkan: 28 i. penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan 29 yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan 30 pengeluaran setelahperolehan yang diakui sebagai aset; 31 u. penambahan yang dihasilkan melaluipenggabungan; 32 iii. pelepasan; 33 iv. penyusutan; 34 v. alih guna ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan 35 sendiri; dan 36 vi. perubahan lain. 37 .fl apabila entitas melakukan revaluasi atas properti investasi, nilai 38 wajar dari properti investasi yang menunjukkan hal-hal sebagai 39 berikut: 40 i. uraian properti investasi yang dilakukan revaluasi; 41 ii. dasar peraturan untuk menilai kembali properti investasi; 42 iii. tanggal efektif penilaian kembali; 43 iv. nilai tercatat sebelum revaluasi 44 v. jumlah penyesuaian atas nilai wajar; 45 vi. nilai tercatat properti investasi setelah revaluasi. I. www.jdih.kemenkeu.go.id l g) apabila penilaian dilakukan secara bertahap, entitas perlu 2 mengungkapkan hasil revaluasi properti investasi; 3 h) apabila pengklasifikasian atas properti investasi sulit dilakukan, 4 kriteri.a yang digunakan untuk membedakan properti investasi 5 dengan properti yang digunakan sendiri. dan dengan properti yang 6 dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari.-hari.; 7 i) metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan 8 nilai wajar apabila entitas melakukan revaluasi dari. properti 9 investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan nilai waja:r 10 tersebut didukung oleh bukti pasa:r a.tau lebih banyak berdasarkan 11 faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena 12 sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat 13 diperbandingkan; 14 j) apabila entitas melakukan revaluasi dengan menggunakan penilai 15 independen, sejauhmana kualiftkasi profesional yang relevan serta 16 pengalaman mutakhir di lokasi dari. penilai; 17 k) jumlah yang diakui dalam Surplus/Defisit untuk: 18 i. penghasilan sewa menyewa biasa dari properti investasi; 19 ii. beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan} 20 yang timbul dari. properti investasi yang menghasilkan 21 penghasilan rental selama peri.ode tersebut; 22 iii. beban operasi langsung (mencaku.p perbaikan dan pemeliharaan} 23 yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan 24 pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut. 25 26 27 l) kewajiban kontraktual untuk membeli, mengembangkan properti investasi a.tau pemeliharaan a.tau peningkatan; membangu.n a.tau untuk perbaikan, 28 m) properti investasi yang disewa oleh entitas pemerintah lain. 29 KETENTUAN TRANSISI 30 61. Entitas menerapkan pernyataan standar int dengan 31 mengklasifikasikan asetnya ke dalam Properti Investasi pada saat 32 pertama kali dengan menggunakan nilai tercatat aset sebagai nilai 33 perolehannya. 34 62. Entitas menerapkan pernyataan standar ini secara prospektif. 35 TANGGAL EFEKTIF 36 63. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAPJ uu 37 berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban 38 pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2022. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 Dasar Kesimpulan 2 Dasar kesimpulan ini melengkapi PSAP Properti Investasi, namun bukan 3 merupakan bagian dari PSAP Properti InvestasL Dasar Kesimpulan ini dibuat 4 untuk menjelaskan dasar perbedaan PSAP dengan IPSAS yang bersifat 5 material. 6 Lata:r belaka:ng 7 DK 1 KSAP menyusun PSAP Properti Investasi untuk melengkapi Standar 8 Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ada saat ini dengan merujuk 9 pada IPSAS 16 Investment Properly. 10 DK 2 Draf Publikasian PSAP Properti Investasi dikeluarkan pada Bulan Juli 11 2018 dan telah dilakukan permintaan pendapat (hearing) kepada 12 para pengguna standar. 13 Definisi P:rope:rti Investasi 14 DK 3 Definisi Poperti Investasi dalam PSAP ini berbeda dengan definisi 15 yang terdapat dalam IPSAS 16 Investment Properly, dimana dalam 16 definisi ditambahkan frasa pengecualian properti investasi meliputi 17 "digunakan dalam kegiatan pemerintah, dimanfaatkan oleh 18 masyarakat umum". Selain itu definisi properti investasi dalam 19 standar ini juga mengganti frasa dijual dalam operasi normal entitas 20 menjadi "dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan 21 kepada masyarakat". penyesuaian m1 dilakukan untuk 22 menyelaraskan dengan pengaturan yang pengaturan yang terdapat 23 dalam dalam PSAP 05 Akuntansi Persediaan dan PSAP 07 Aset Tetap 24 25 serta agar lebih mencerminkan tugas pokok dan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. 26 DK 4 Paragraf 6 menegaskan bahwa dalam memiliki Properti Investasi, 27 Pemerintah tidak dapat mengesampaingkan tugas pokok dan 28 fungsinya. KSAP merasa perlu menambahkan paragraf ini untuk 29 menegaskan bahwa pada umumnya properti dimiliki entitas 30 pemerintah untuk tujuan pemanfaatan bagi masyarakat. 31 Pengukuran. saat pen.gaku.an. awa.1 32 DK 5 Pada prinsipnya Properti Investasi diukur sebesar biaya perolehan 33 pada saat pengakuan awal. Apabila properti investasi diperoleh 34 bukan dari transaksi pembelian, maka properti investasi diukur 35 dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan. Dalam 36 entitas pemerintah terdapat entitas akuntansi dan entitas pelaporan. 37 KSAP berpendapat bahwa Properti Investasi yang diperoleh dari 38 entitas akuntansi lain dalam satu entitas pelaporan bukan 39 merupakan transaksi yang memiliki substansi komersial. Sedangkan 40 Properti Investasi yang diperoleh dari entitas pelaporan yang berbeda 41 memiliki substansi komersial. Oleh karena itu KSAP dalam paragraf 42 32 menyatakan bahwa Properti Investasi yang diperoleh dari entitas 43 akuntansi lainnya dalam satu entitas pelaporan dinilai dengan 44 menggunakan nilai buku. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 Pengukuran setelah pengakuan awal 2 DK 6 KSAP telah mendiskusikan beberapa pendekatan dalam mengukur 3 Properti Investasi setelah pengakuan awal. Secara khusus komite 4 mempertimbangkan tiga opsi, yaitu: 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 a) Pendekatan 1: mengakomodasi pendekatan IPSAS 16: Investment Property dimana entitas dapat memilih pendekatan nilai wajar atau model biaya, dan mengaplikasikan kebijakan tersebut untuk seluruh Properti Investasi. b) Pendekatan 2: mengacu pada PSAP 07: Aset Tetap, Properti Investasi berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan (metode biaya) dan penilaian kembali atau revaluasi pada umumnya tidak diperkenankan dan hanya mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. c) Pendekatan 3: mengacu pada PSAP 07: Aset Tetap, Properti Investasi berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan (metode biaya) namun dengan memberikan kelonggaran untuk melakukan revaluasi dimana revaluasi tidak berdasarkan kebijakan nasional, tetapi kebijakan khusus entitas pemerintah. 21 DK 7 KSAP tidak mengadopsi Pendekatan 1 karena pilihan penggunaan 22 nilai wajar dikhawatirkan dapat membuat Laporan Keuangan entitas 23 pemerintah menjadi lebih berfluktuasi karena dampak dari nilai 24 wajar harus terrefleksikan dalam surplus dan defisit. Selain itu, 25 penggunaan nilai wajar dikhawatirkan mengurangi konservatisme 26 Laporan Keuangan entitas pemerintah. 27 DK 8 KSAP tidak mengadopsi Pendekatan 3 karena kelonggaran untuk 28 melakukan revaluasi sebagaimana pilihan 3 akan menyebabkan 29 dilakukannya kebijakan revaluasi yang berbeda-beda antar entitas 30 pemerintah dan terjadi ketidakkonsistenan perlakuan aset tetap. 31 DK 9 KSAP menggunakan Pendekatan 2 karena sesuai paragraf 36 dimana 32 pengukuran yang dilakukan setelah pengakuan awal yang dilakukan 33 melalui revaluasi atas properti investasi dapat dilakukan 34 berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. 35 Alih Guna 36 DK 10 Pengukuran nilai asset yang dialihgunakan dari dan ke Properti 37 Investasi akan sangat tergantung pada pengukuran nilai Properti 38 Investasinya dan asset yang dialihgunakan ke dan dari Properti 39 investasi. Mengingat asset tetap dan persediaan juga dinilai dengan 40 menggunakan model biaya, maka ketika dilakukan alih guna tidak 41 mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan. Penggunaan 42 nilai tercatat pada saat alih guna ini berbeda dengan IPSAS dengan 43 pertimbangan penyelarasan penilaian setelah perolehan awal atas 44 aset tetap dan persediaan yang menggunakan nilai tercatat. 11 www.jdih.kemenkeu.go.id 1 Penyajian 2 DK 11 IPSAS 16 Investment Property tidak menjelaskan penyajian Properti 3 Investasi karena penyajiannya merujuk pada IPSAS 1 Presentation of 4 Financial Statements, dimana dalam paragraf 88 disebutkan bahwa s Properti Investasi merupakan minimum line item tersendiri. PSAP 1 6 Penyajian Laporan Keuangan tidak menyatakan adanya minimum 7 penyajian dalam lembar muka laporan keuangan. Untuk itu Komite 8 memasukkan ketentuan penyajian properti investasi sebagai satu 9 line item tersendiri dalam kelompok aset non lancar dalam paragraf 10 57-58 standar ini. www.jdih.kemenkeu.go.id Ilu.st:rasi Bagan Kepu.tusa:n. Ilustrasi ini melengkapi, namun bukan merupakan bagian dari PSAP Properti Investasi. Mulai Apakah properti dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat? 1Tidak Apakah properti digunakan dalam kegiatan pemerintahan dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif? l Tidak Gunakan PSAP 1 7 Properti Investasi Ya Ya Gunakan PSAP 05 Persediaan Gunakan PSAP 07 Aset Tetap IJ r:. www.jdih.kemenkeu.go.id Conteh Ilust:rasi (Contoh Rustrasi ini melengkapi PSAP Properti Investasi, namun bukan bagian dari PSAPJ CI 1 Perolehan Properti Investasi melalui pembelian Pada tahun 20x2, BLU XYZ membeli rumah susun sewa yang akan disewakan kepada masyarakat. Rumah susun dibeli pada akhir tahun 20x2 dengan harga pembelian sebesar Rpl00.000. Jurnal: Db. Properti Investasi Kr. Kas pada BLU Rp. 100.000 Rp. 100.000 CI 2 Perolehan Properti Investasi melalui transaksi non pertukaran Pada tahun 20x2, Pemerintah menerima penyerahan rumah susun sewa dari pihak ketiga, dimana nilai wajar rumah susun tersebut adalah sebesar sebesar Rp55.000. Jurnal: Penerimaan rumah susun sewa dari mitra: Db. Properti Investasi Rp. 55.000 Kr. Pendapatan hibah Rp. 55.000 CI 3 Pengakuan pendapatan sewa Atas properti investasi yang dimiliki oleh BLU XYZ, didapatkan pembayaran sewa secara bulanan secara kas sebesar Rp. 1000. Jurnal: Db. Kas pada BLU Rp. 1.000 Kr. Pendapatan Sewa Rp. 1.000 CI 4 Pengukuran Aset Properti setelah pengakuan awal, tanpa revaluasi Pada tahun 2001, pemerintah membangun gedung yang disewakan kepada pihak ketiga sebesar Rp25.000. Gedung tersebut memiliki masa manfaat selama 50 tahun. Penyajian gedung dan bangunan tersebut pada pelaporan keuangan tahun 2010 adalah sebesar Rp20.000 yaitu nilai perolehan Rp25.000 dikurangi dengan akumulasi penyusutan sebesar RpS.000. [(Rp25.000/50) x 10 tahun] Jurnal per 31 Des 2010: Penyusutan tahun berjalan: Db. Beban penyusutan Kr. Akumulasi penyusutan Rp500 Rp500 www.jdih.kemenkeu.go.id Penyajian di Neraca: Properti Investasi Akumulasi penyusutan s.d. tahun 20x9: Rp500 x 9 = (Rp4.500) Penyusutan periode berjalan (500) Akumulasi penyusutan sampai dengan akhir periode berjalan Nilai tercatat (carrying value) Properti Investasi CI 5 Revaluasi Aset Pemerintah Rp25.000 (5.000) Rp20.000 Pada tahun 20x7, pemerintah melakukan penilaian kembali Properti Investasi. Salah satu Properti Investasi yang direvaluasi adalah gedung dan bangunan yang selama ini telah disewakan kepada pihak ketiga. Aset gedung dan bangunan tersebut diperoleh pada tahun 20x0 sebesar RPlS.000 dengan masa manfaat 30 tahun dan telah disusutkan selama 6 tahun dengan nilai akumulasi penyusutan sebesar Rp3.000. Hasil penilaian kembali gedung dan bangunan tersebut sebesar Rp14.000, sehingga terdapat kenaikan nilai sebesar Rp2.000 dari nilai tercatat sebesar Rpl2.000. Jurnal: Db. Properti Investasi Kr. Ekuitas Jurnal Penyusutan untuk per 31 Des 20x7: Db. Beban penyusutan Kr. Akumulasi penyusutan Rp583,33 Perhitungan penyusutan tahun berjalan: Nilai tercatat (baru) setelah revaluasi = Sisa masa manfaat: 30 tahun - 6 tahun = Penyusutan: Rp 14.000 : 24 = Rp.583,33 CI 6 Alih guna Rp2.000 Rp2.000 Rp583,33 Rp.14.000 24 tahun Pada tahun 20xl, seirmg dengan konsep new normal dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah, beberapa Gedung pemerintah yang selama ini digunakan untuk keperluan layanan operasional disewakan kepada pihak ketiga untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset dalam meningkatkan pendapatan bagi negara. Nilai tercatat Gedung pemerintah tersebut sebesar RpS0.000 (nilai perolehan Rpl25.000 dikurangi akumulasi penyusutan Rp75.000). Jurnal: www.jdih.kemenkeu.go.id Db. Properti Investasi Db. Akumulasi Gedung dan Bangunan Kr. Gedung dan Bangunan Kr. Akumulasi Properti Investasi CI 7 Pelepasan Rp125.000 Rp 75.000 Rp125.000 Rp 75.000 Pada tahun 20x4, Pemerintah Pusat menyerahkan satu Gedung dan Bangunan kepada Pemerintah Daerah. Gedung dan Bangunan tersebut merupakan gedung dan bangunan yang disewakan kepada pihak ketiga dan selama ini disajikan sebagai Properti Investasi dalam laporan keuangan pemerintah. Nilai perolehan gedung dan bangunan tersebut sebesar Rpl2.000 dan akumulasi penyusutannya sebesar Rpl0.000. Dari sisi Pemerintah Pusatjurnalnya sebagai berikut: Jurnal: Db. Akumulasi Properti Investasi Rpl0.000 Db. Surplus/Defisit pelepasan Properti Investasi Rp 2.000 Kr. Properti Investasi Rp12.000 www.jdih.kemenkeu.go.id PERBEDAAN DENGAN IPSAS 16 PSAP 17: Properti Investasi disusun merujuk pada International Public Sector Accounting Standard (IPSAS) 16 - Investment Property, yang mencakup revisi IPSAS yang diterbitkan sampai dengan 31 Januari 2020, kecuali:
1.Paragraf 8, pengaturan mengenai properti investasi yang di sewa operasikan (operating lease), tidak dirujuk karena pengaturan mengenai sewa operas1 belum diterapkan terhadap aset pemerintah.
2.Paragraf 11, penjelasan mengenai pengaturan administrasi seperti suatu entitas yang mengendalikan aset yang secara hukum dimiliki entitas lain, tidak dirujuk.
3.Paragraf 16 dan 17, penjelasan aset yang dikelola pihak lain tidak diklasifikasikan sebagai properti investasi tidak dirujuk.
4.Paragraf 33, penjelasan mengenai entitas yang mencatat properti investasi menggunakan nilai wajar pada saat pengakuan awal, maka entitas diminta untuk memutuskan penggunaan nilai wajar atau nilai perolehan atas pengeluaran setelah perolehan awal tidak dirujuk.
5.Paragraf 39, 40 dan 41 ten tang penjelasan kebijakan akuntansi atas pengukuran setelah perolehan awal tidak dirujuk.
6.Paragraf 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 62A, 62B, 63 dan 64 tentang pengaturan nilai wajar properti investasi tidak dirujuk, karena penilaian aset dalam SAP menggunakan nilai perolehan. www.jdih.kemenkeu.go.id
7.Paragraf 84 tentang penurunan nilai (impainnent) tidak dirujuk, karena belum ada pengaturan terkait dengan PSAP Penurunan Nilai Aset.
8.Paragraf 85 tentang pengungkapan sebagaimana IPSAS 13 Leases tidak dirujuk, karena belum ada pengaturan terkait PSAP Sewa.
9.Paragraf 86, 87, 88, 89 clan 90 tentang pengungkapan penggunaan nilai wajar tidak dirujuk, karena penilaian aset dalam SAP menggunakan nilai perolehan.
10.Paragraf 91, 92, 93, 94, 95, 96, 98, 99 dihapus dari IPSAS 16 Investment Property oleh IPSASB .
11.Paragraf 103 tentang penarikan tidak dirujuk. Dalam Pernyataan Standar ini terdapat penambahan beberapa paragraf standar dan paragraf penjelasan yang bersifat menegaskan, yaitu:
1.Paragraf 6 sebagai paragraf tambahan penjelasan tentang properti investasi.
2.Paragraf 14 sebagai tambahan perlunya pengungkapan pada entitas yang melakukan sewa menyewa properti investasi.
3.Paragraf 57, 58 dan 59 yang berisi tentang penyajian aset properti investasi pada laporan keuangan pemerintah. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. SRI MULYANI INDRAWATI Kepala Bagf~ :- ministrasi Kementerian ( I I .: ~ 71 SYAH 4", ~· ~ 0213-199::7 03 1 001 11 www.jdih.kemenkeu.go.id