Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.07/2009
- Nomor
- 85/PMK.07/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2009, No.78 2 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT, yang dialokasikan kepada daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota adalah bagian dari Anggaran 2009, No.783 Transfer ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2009.
Penggunaan DBH CHT di masing-masing daerah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2009 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA 2009, No.785 2009, No.78 6 2009, No.787 2009, No.78 8
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.