Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.05/2021
- Nomor
- 86/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan;
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas tarif akomodasi perawatan.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I dan tarif kelas VIP /WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6-,
( 1) Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai dan/ atau tarif kompetitor.
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, dan ruangan, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, dan tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i sampai dengan huruf m ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, dan ruangan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 dan huruf J www.jdih.kemenkeu.go.id memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)