menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011; Memperhatikan : Surat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: HM.001/2/25/MKP/2011 tanggal 19 Mei 2011 perihal Penetapan Tarif Spesifik atas Importasi Film; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.3483 Pasal I Mengubah sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor produk film sinematografi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011 yang tercantum dalam Bagan I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, sehingga menjadi sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor produk film sinematografi tertentu sebagaimana tercantum dalam Bagan II Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2011 MENTERI KEUANGAN AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.348 4 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.3485 ---Other : -Media semikonduktor : -Semiconductor media : --Solid-state non-volatile storage devices : 8523.51 --Peralatan penyimpanan non-volatile dalam --Solid-state non-volatile storage devices : bentuk padat : ---Other : 8523.51.90 ---Lain-lain : ---Other : ----Unrecorded ----Tidak terekam ----Unrecorded ----Recorded 10% ----Terekam ----Recorded 8523.51.90.91 -----Film sinematografi selain film berita, -----Cinematographic film other than newsreels, Rp 21.450,-/menit film perjalanan, film teknis, film ilmu pengetahuan, travelogues, technical, scientific films, dan film dokumenter lainnya and other documentary films 8523.51.90.99 -----Lain-lain -----Other 10% MENTERI KEUANGANAGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id