Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.05/2021
- Nomor
- 90/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Dustira pada Kementerian Pertahanan;
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
KetentuGl-0 lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarifkelas I, dan tarif kelas VIP/WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Dustira pada Kementerian Pertahanan.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, tarif penggunaan kendaraan, dan tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f sampai dengan huruf j ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan www.jdih.kemenkeu.go.id Umum Rumah Sakit Tingkat II Dustira pada Kementerian Pertahanan.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar setempat.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.