Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.04/2018
- Nomor
- 94/PMK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); www.jdih.kemenkeu.go.id MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEWAJIBAN MELAKUKAN PENCATATAN BAGI PENGUSAHA PABRIK SKALA KECIL, PENYALUR SKALA KECIL YANG WAJIB MEMILIKI IZIN, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN YANG WAJIB MEMILIKI IZIN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, wajib melakukan Pencatatan pemasukan dan pengeluaran etil alkohol pada catatan sediaan etil alkohol dengan menggunakan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengusaha Pabrik skala kecil, Penyalur mmuman yang mengandung etil alkohol skala kecil yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol atau www.jdih.kemenkeu.go.id mmuman yang mengandung etil alkohol yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyimpan catatan sediaan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
Pengusaha Pabrik skala kecil, Penyalur skala kecil yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, yang tidak melakukan Pencatatan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)