a.Tuan E (Wajib Pajak Dalam Negeri) sebesar Rp200.000.000
b.Tuan F (Subjek Pajak Luar Negeri dengan Negara domisili tanpa perjanjian penghindaran pajak berganda) sebesar Rpl00.000.000 = Presentase Besaran dividen yang mendapatkan fasilitas 75.000.000.000 = 75% (75.000.000.000 + 25.000.000.000) Dividen Tuan F yang mendapatkan fasilitas: 75% x Rpl00.000.000 = Rp75.000.000 (mendapatkan fasilitas tarif 10%) Dividen Tuan F yang tidak mendapatkan fasilitas: Rpl00.000.000 - Rp75.000.000 = Rp25.000.000 (menggunakan tarif pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan) Dividen Tuan E dikenai tarif sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan. www.jdih.kemenkeu.go.id Contoh 2: PT Y mempunyai penanaman modal:
a.Penanaman modal B (mendapatkan fasilitas) dengan nilai sisa buku fiskal Rp500.000.000.000;
b.Penanaman modal (perluasan) C (tidak mendapatkan fasilitas) dengan nilai sisa buku fiskal Rpl.500.000.000 .000; Nilai penjualan atas penanaman modal B sebesar Rpl00.000.000.000, sedangkan nilai penjualan atas penanaman modal C sebesar Rp300. 000 .000. 000. Dividen yang dibagikan: a . Tuan G (Wajib Pajak Dalam Negeri) sebesar Rp200.000.000 b . Tuan H (Subjek Pajak Luar Negeri dengan Negara domisili tanpa perjanjian penghindaran pajak berganda) sebesar Rpl00.000.000 Presentase Besaran dividen yang mendapatkan fasilitas = 500 .000 .000. 000 (l .500.000.000.000 + 500.000.000.000) Dividen Tuan H yang mendapatkan fasilitas: = 25% 25% x Rpl00.000.000 = Rp25.000.000 (mendapatkan fasilitas tarif 10%) Dividen Tuan H yang tidak mendapatkan fasilitas: Rpl00.000 .000 - Rp25.000.000 = Rp75.000.000 (menggunakan tarif pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan) Dividen Tuan G dikenai tarif sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan. fl www.jdih.kemenkeu.go.id B. CONTOH PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PT. Z mendapatkan fasilitas tahun pajak 2019 dengan nilai penanaman modal C sebesar Rpl.000.000.000.000 dengan rincian:
a.Nilai buku fiskal aktiva atas cakupan produk yang mendapatkan fasilitas Rp750.000.000.000 pada akhir tahun 2020
b.Nilai buku fiskal aktiva atas cakupan produk yang tidak mendapatkan fasilitas Rp250.000.000.000 Atas penanaman modal C, PT Z tidak melakukan pembukuan secara terpisah antara cakupan produk yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas. Wajib Pajak mendapatkan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1. Berdasarkan informasi tersebut maka persentase kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan tahun ke 6 adalah: KMF NBF NBTF KMF NBF --------- X SK NBF+NBTF Kerugian yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang tidak mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian SK Sisa kerugian tahun pemanfaatan NBF = Rp750.000.000.000 NBTF = Rp250.000.000.000 KMF 750.000.000.000 ---------- X SK l .000.000.000.000 = 75% x SK www.jdih.kemenkeu.go.id Pr. Z atas penanaman modal C mulai berproduksi secara komersial sejak tahun pajak 2020 dengan rincian laba/rugi setiap tahun sebagai berikut: Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 (8MB) Laba (rugi) 0 (100) 10 15 10 15 10 40 Kompensasi (10) (15) (10) . (15) (10) (30)* Kerugian Sisa (90) (75) (65) (50) (40) O** Kompensasi Penghasilan 0 0 0 0 0 0 0 10 Kena Pajak *) Kompensasi kerugian hanya dapat diakui sebesar 75% dari sisa kompensasi tahun pertama pemanfaatan tambahan kompensasi kerugian (75% X 40 = 30) **) Sisa kompensasi tidak dapat dimanfaatkan kembali karena Wajib Pajak hanya mendapatkan fasilitas 1 (satu) tahun. K7 I www.jdih.kemenkeu.go.id C. CONTOH PERHITUNGAN NILAI PENGURANG PENGHASILAN NETO DALAM HAL TERJADI PERGANTIAN AKTIVA
1.Dalam hal penggantian aktiva dilakukan sebelum SMB PT. X mendapatkan fasilitas di tahun pajak 2019 dengan nilai penanaman modal se besar Rp 100. 000. 000. 000. Pada tahun pajak 2019 PT.X mengganti aktiva A senilai Rp30.000.000.000 dengan aktiva B senilai Rp50.000.000.000 (lebih besar dari nilai aktiva A), sehingga nilai realisasi pada saat mulai berproduksi secara komersial (tahun pajak 2020) sebesar Rp 120. 000. 000. 000, Pengurang penghasilan neto PT. X (dalam miliar) I ~020 I ~021 I ~022 I ~023 I ~024 I ~025 Pengurang penghasilan neto sebesar 30% menggunakan dasar nilai realisasi pada saat mulai berproduksi komersial yaitu Rp120.000.000.000
2.Dalam hal penggantian aktiva dilakukan setelah SMB
a.Nilai aktiva pengganti lebih rendah daripada nilai aktiva yang diganti PT. Y mendapatkan fasilitas di tahun pajak 2019 dengan nilai penanaman modal sebesar Rp120.000.000.000. Pada tahun 2020, PT. Y mulai berproduksi komersial dengan nilai realisasi sebesar Rpl00.000.000.000 . Pada tahun pajak 2022, PT.Y mengganti aktiva A senilai Rp30. 000. 000. 000 dengan aktiva B senilai Rp 10. 000. 000. 000 (le bih rendah dari nilai aktiva A). Pengurang penghasilan neto PT. Y (dalam miliar) 2020 2021 2022 2023 2024 2025 5 5 4* 4* 4* 4* *) Pengurang penghasilan neto sebesar 30% menggunakan dasar nilai total dengan aktiva baru (nilai setelah penggantian) sebesar Rp80. 000 . 000. 000. www.jdih.kemenkeu.go.id
b.Nilai aktiva pengganti lebih tinggi daripada nilai aktiva yang diganti PT. Z mendapatkan fasilitas di tahun pajak 2019 dengan nilai penanaman modal se besar Rp 120. 000. 000. 000. Pada tahun pajak 2020 PT. Z mulai berproduksi secara komersial dengan nilai realisasi sebesar Rpl00.000.000.000. Pada tahun pajak 2022 PT. Z mengganti aktiva A senilai Rp30.000.000.000 dengan aktiva B senilai Rp40.000.000.000 (lebih tinggi dari nilai aktiva A). Pengurang penghasilan neto PT. Z (dalam miliar) 2020 12021 2022 2023 2024 I 2025 I 5 Is 5** 5** 5** I 5** I **) Pengurang penghasilan neto sebesar 30% menggunakan dasar nilai total dengan aktiva lama (nilai sebelum penggantian) sebesar Rp 100. 000. 000. 000. www.jdih.kemenkeu.go.id D. FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN I. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL/REALISASI PRODUKSI Nomor Perihal Lapo ran Realisasi Penanaman Modal/Realisasi Produksi Tahun Pajak Yth. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak ... (tempat Wajib Pajak Terdaftar) Memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu, terlampir kami sampaikan laporan realisasi penanaman modal/realisasi produksi untuk Tahun Pajak .... Demikian disampaikan. . ......................... . 20 .......... . Pengurus / Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan NamaJelas Jabatan www.jdih.kemenkeu.go.id II. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL DAN REALISASI PRODUKSI LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MEMPEROLEH FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU TAHUN PAJAK ....... . . I. KETERANGAN WAJIB PAJAK
1.Nama Wajib Pajak (NPWP) 2 . Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan
a.Nomor Keputusan
b.TanggalKeputusan
c.Total Rencana Penanaman Modal Rp/US$ ...... .
d.Jenis Industri II. REALISASI PENANAMAN MODAL A. Penanaman Modal Saldo Tambahan Tanggal Akumulasi Perolehan (Rupiah/US Dollar) Awal Realisasi/ Perolehan Pada Akhir Perolehan Periode Pelaporan ... (Rp/US$)
1.Modal Tetap
a.Pembelian dan Pematangan Tanah 1) ... 2) ...
b.Bangunan / Gedung 1) ... 2) ... C. Mesin / Peralatan & : Suku Cadang 1) .. . 2) ... d . Lain-lain 1) ... 2) ... Sub jumlah 2 .Modal Kerja Jumlah : .. Catatan: Apabila Wajib Pajak mem1hk1 leb1h dan satu b1dang usaha, penanaman modal agar dirinci untuk masing-masing jenis industri B. Sumber Pembiayaan (Rp/US$)
1.Modal Sendiri Nomor Rekening 2 . Modal Pinjaman Nama Kreditur Tingkat Suku Bunga Jumlah Tambahan Total ............. , .............. 20 ..... . .... . Pengurus / Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan NamaJelas Jabatan ft :0 I www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU PERIODE LAPORAN Diisi dengan kewajiban tahun laporan dibuat. I. KETERANGAN WAJIB PAJAK :
1.Nama Wajib Pajak dan : Diisi sesuai nama Wajib Pajak yang tercantum dalam Anggaran Dasar Badan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, atau sesuai Persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas Perubahan Anggaran Dasar Badan. NPWP Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. 2 . Keputusan Pemberian Pengurangan Penghasilan Persetujuan Fasilitas Pajak Diisi sesuai dengan nomor, tanggal Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, total rencana penanaman modal, dan jenis industri. II. REALISASI PENANAMAN MODAL Nilai realisasi untuk penanaman modal dalam negeri dalam mata uang Rupiah (Rp) dan penanaman modal asing dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (U$). A. Penanaman Modal
1.Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya:
a.Bagi perusahaan yang baru pertama kali menyampaikan laporan realisasi penanaman modal, kolom tambahan dikosongkan, sedangkan nilai realisasi penanaman modal selama periode laporan diisi pada kolom total; b . Tambahan realisasi penanaman modal yang dicantumkan adalah tambahan selama periode laporan;
c.Total adalah kumulatif realisasi penanaman modal sampai dengan periode pelaporan;
d.Komponen realisasi modal tetap terdiri dari: 1) Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah. 2) Bangunan/ gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek. 3) Mesin/peralatan termasuk suku cadang (spare parts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan. 4) Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan.
2.Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan biaya overhead oleh perusahaan yang melakukan produksi percobaan (trial production). www.jdih.kemenkeu.go.id B. Sumber Pembiayaan
1.Modal Sendiri Diisi dengan realisasi modal saham yang disetor oleh para pemegang saham untuk pelaksanaan kegiatan penanaman modal selama periode laporan.
2.Modal Pinjaman Diisi dengan besarnya modal pinjaman yang diterima dari luar negeri maupun dalam negeri dalam bentuk valuta asing ataupun Rupiah selama periode laporan. Laporan disusun dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang atau kuasa Wajib Pajak dengan mencantumkan nama jelas dan jabatan, serta cap perusahaan. Dalam hal laporan realisasi penanaman modal disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus. I www.jdih.kemenkeu.go.id LAPORAN JUMLAH REALISASI KEGIATAN PRODUKSI BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU TAHUN PAJAK ....... ... (1) I. KETERANGAN WAJIB PAJAK
1.Nama Wajib Pajak ............................... (2) ··· ····· ········ ·· ·········· ··· (3) 2 . NPWP
3.Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan
a.Nomor Keputusan b.TanggalKeputusan
c.Jenis Industri ............. .. ......... ....... (4) ... .......... .. .... ....... ..... (5) ········· ··· ······ ...... . ... .. (6) II. REALISASI PRODUKSI No Jenis Produk Produk dan Realisasi Produksi yang dihasilkan Aktiva Teta Kapasitas Selama Periode Pelaporan Produksi Tahun Pa·ak ... 1 Sesuai SK Realisasi Jumlah Jumlah Harga per Jumlah Pemberian Produksi Produk Produk unit/ (Rp/US$) Fasilitas yang yang Satuan/ dipakai Dijual Kegiatan sendiri Jasa R US$ 1 2 3 4 5 6 7 8=4X 7 1 Cakupan Produk Yang Mendapatkan Fasilitas SK Menteri Keuangan Nomor .. . 4 tan al ... 5
a.... ......... (7) ... ...... ... ... . ..... .. ..... .. ......... .. .. ............ ............ . ....... .. .... b . ... .. ........... ...... .... ..... . ... .. ..... .... .......... ... ............ .. .... .. ... ... . ........ .. ... Jumlah Produk .............. .. ............ .. ............. ....... .... . ..... ....... .. ........... ... yang Mendapatkan Fasilitas 2 Cakupan Yang Mendapatkan Fasilitas a ........... .... 8 .. .... .. ...... ..... ....... .............. ········· ····· b . .................. .. ........ .... ........ ... . ..... ......... . ... .... ...... Jumlah Produk ····· ·· ·· ····· ...... .. ... . ........ .. ... . .............. Yang Tidak Mendapatkan Fasilitas Total ... .. ......... ... ......... .. ............ ...... ... ... .. ............ .. '