Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893); C Mengingat Menetapkan 1 2 MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAI-I DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
. PRESTDEN
trRESIDEN
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)