Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.07 /2015
- Nomor
- 96/PMK.07 /2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah; 1 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 1 4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik ·Indonesia Nomor 5494); 2 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 6 Tahun 1 9 9 4 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 994 Nomor 2 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 354 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 20 1 0 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 5 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 2 1 ); www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN 4 . Keputusan Presiden Nomor 8 7 Tahun 1 99 9 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan P�esiden Nomor 97 Tahun 2 0 1 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 2 3 5); MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIO NAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH .
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1 . 2 . 3 . 4 . 5 . Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD , adalah j abatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, clan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat clan daerah dalam lingkungan instansi Pusat clan Daerah . Jabatan Fungsional AKPD Ahli Pertama yang selanjutnya disebut Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional AKPD Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2 0 1 4 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah . Jabatan Fungsional AKPD Ahli Muda yang selanjutnya disebut Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional AKPD Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2 0 1 4 tentang Jabatan Fungsional AKPD . Jabatan Fungsional AKPD Ahli Madya yang selanjutnya disebut Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional AKPD Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2 0 1 4 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah . Jabatan Fungsional AKPD Ahli Utama yang selanjutnya disebut Ahli Utama adalah Jabatan Fungsional AKPD. I Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2 0 1 4 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah . www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN 6 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat AKPD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas , tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi PU.sat dan Daerah .
BAB II
( 1 ) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional AKPD terdiri dari 5 7 (lima puluh tujuh) tugas pokok dan 7 (tujuh) tugas tambahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2 0 1 4 tentang Jabatan Fungsional Anc:tlis Keuangan Pusat dan Daerah .
Rincian kegiatan tugas pokok dan tugas tambahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercan tum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
BAB III
( 1 ) Penilaian Prestasi Kerj a AKPD dilaksanakan oleh Pej abat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun .
( 1 ) AKPD i:nenyusun SKP sesuai dengan j enj ang j abatan .
( 1 ) Dalam hal SKP tidak disetujui, maka SKP dimaksud disampaikan kepada pimpinan tinggi pratama yang bersangkutan untuk mendapatkan keputusan .
AKPD yang mutasi setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan se suai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki j abatan .
AKPD yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil . www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN
Untuk kepe ntingan dinas , SKP yang telah disetujui dan ditetap kan dapat dilakukan penyesuaian .
Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menter 'i ini .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)