Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2026
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat KPI Pusat; susunan organisasi yang terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Pengembangan Sistem Siaran; c. Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; tata kerja; lokasi; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; penataan organisasi
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…