DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2026

Nomor
5
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat KPI Pusat; susunan organisasi yang terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Pengembangan Sistem Siaran; c. Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; tata kerja; lokasi; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; penataan organisasi

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…