Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BAB III
Di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menyampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan mengenai laporan hasil:
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)