Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks14PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah:
BAB II
Penentuan kategori Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf g diatur dengan peraturan Menteri.
Membuka PDF…