DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
108

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup publik; tata kelola dan moderasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; pemutuan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang; penyelenggaran ana domain instansi; klasifikasi data sesuai risiko penyelenggara sistem elektronik lingkup publik

Isi peraturan

Teks108PDFHirarki

Memuat teks peraturan…